Kusut Perkara Penggusuran Puri Intan

Kusut Perkara Penggusuran Puri Intan

Read Time:2 Minute, 59 Second

Kusut Perkara Penggusuran Puri Intan

Memasuki awal Jalan Puri Intan Raya RT.04/17, Pisangan, Ciputat Timur, terlihat beberapa rumah warga luluh lantak usai penggusuran pada 20 Oktober lalu. Puing-puing bangunan itu masih berserakan walau sudah sebulan lebih. 

Di antara reruntuhan puing, berdiri tegak plang bertuliskan, “Tanah Milik Pemerintah Republik Indonesia C.Q Kementerian Agama,”. Tak hanya logo Kementerian Agama,  terpampang jelas di sebelah kanan logo Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. 


Masih hangat dalam benak Ria Oscar, tatkala rumah yang ditempati selama 42 tahun itu, berakhir digusur semena-mena. Dirinya bahkan tak menerima ketiga surat pemberitahuan penggusuran dari jauh-jauh hari, sebelum eksekusi lahan dilaksanakan. 


Ria baru mendapat kabar dari Ketua RW setempat, bila pukul 10.00 WIB akan dilaksanakan eksekusi lahan. Pemberitahuan yang mendadak menjelang dua jam pelaksanaan, membuat Ria tak terima rumahnya digusur.


Tak berapa lama usai pemberitahuan, sebagian Jalan Puri Intan mulai dipadati para Satpol PP dan Koramil. Kemudian disusul kedatangan alat-alat berat yang bersiap menghancurkan rumah warga yang menjadi target penggusuran.


Tak tinggal diam, Ria bersama warga lainnya, bersigap memasang plang penolakan di depan jalan. Namun, penolakan warga Puri Intan tak digubris oleh pihak Satpol PP dan Koramil. Mereka masuk tanpa permisi ke rumah warga. Barang-barang rumah dikeluarkan secara paksa. Aliran listrik dipadamkan.


Ria tak pasrah menerima perlakuan buruk itu. Perempuan berusia 64 tahun ini, kemudian menggugat pihak UIN Jakarta ke Pengadilan Tangerang Selatan. Ria ingin pihak UIN Jakarta membuktikan rumah warga Puri Intan yang digusurnya merupakan tanah yang terdata di Barang Milik Negara (BMN). “Saya akan tuntaskan perkara ini (mediasi dan persidangan),” tuturnya, Selasa (22/11).

***

Kepala Subbagian Pengamanan dan Penertiban BMN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Mursalim mengatakan ada sejarah panjang yang berakhir pada sengketa penggusuran di Puri Intan. Mulanya, Yayasan Pembangunan Madrasah Islam Ihsan (YPMII) merupakan pemilik lahan wilayah Puri Intan. “Kemudian YPMII menjualbelikan lahan tersebut dengan pemilik sebagai tanah adat,” tuturnya, Sabtu (19/11).  


Dalam sejarahnya pada 1994, ujar Mursalim, lahan Puri Intan, Ciputat, diserahkan kepada negara atas Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 21/PID.SUS/1993/PN.TNG. Lalu disusul Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Timur Nomor 12/PID/77/UT/TOL. pada 1997. 


Kedua putusan itu, terbit usai perkara pidana terdakwa korupsi yang menyeret Syarif Soegriwo dan Abdul Rahman Arief—Pengurus YPMII. Dalam putusan yang terbit pada 1997 itu, tertulis bila aset yang sudah terjual diserahkan kepada pembelinya. Kemudian aset yang belum terjual, diserahkan kepada pihak YPMII.


Menurut Mursalim, muncul kejanggalan saat lahan Puri Intan menjadi target penggusuran Departemen Agama dan UIN Jakarta. Apabila kedua pihak mengeklaim lahan tersebut sebagai BMN, seharusnya ada riwayat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengadaan lahan. “Hal ini berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN,” ucapnya.

Ketua RW 17, Ahmad Syarif Batubara mempertanyakan klausul—ketentuan perjanjian—dari aset-aset yang disita menjadi BMN. Pasalnya sepanjang 32 tahun, tak ada catatan wilayah yang pasti menjadi BMN UIN Jakarta. Parahnya lagi, tak pernah ada anggaran negara yang turun untuk merawat BMN. “Berarti tanah kami (Puri Intan) bukan milik BMN,” tutur Ahmad, Sabtu (19/11).

Ahmad menuturkan tak ada yang berhak mengambil lahan Puri Intan, lantaran para warga telah bertempat tinggal selama puluhan tahun. Dirinya berharap pihak UIN Jakarta menyelesaikan sengketa lahan dengan cara yang baik dan benar. “Bukan menindas masyarakat. Kita ini rakyat biasa,” pungkasnya.

Institut berupaya menghubungi Kuasa Hukum UIN Jakarta, Afwan Faizin sejak Kamis (23/11). Namun Afwan melempar Institut mewawancarai Kepala Bagian Umum, Imam Thobroni. Sedari Jumat (25/11), Imam tak merespons permohonan wawancara.


Reporter: DS

Editor: Syifa Nur Layla

About Post Author

LPM Institut

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Aksi Lanjutan Tolak Pengesahan RKUHP Previous post Aksi Lanjutan Tolak Pengesahan RKUHP
Krisis Tenaga Pengajar, Guru Dituntut Multifungsi Next post Krisis Tenaga Pengajar, Guru Dituntut Multifungsi