Aksi Lanjutan Tolak Pengesahan RKUHP

Aksi Lanjutan Tolak Pengesahan RKUHP

Read Time:1 Minute, 35 Second

Aksi Lanjutan Tolak Pengesahan RKUHP 

Aliansi Masyarakat Sipil Tolak Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menggelar aksi tolak pengesahan RKUHP di kawasan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) Bundaran Hotel Indonesia (HI), Minggu (27/11). 

Aksi ini merupakan gerakan pembuka dari berbagai kalangan masyarakat yang menolak pengesahan RKUHP. Aksi penolakan ini akan terus berlanjut hingga pengesahan RKUHP, Jumat (16/12) mendatang. 


Massa aksi yang berjumlah sekitar 30 orang kompak mengenakan pakaian bercorak loreng harimau. Berdasarkan pengamatan Institut, aksi tersebut tetiba dihentikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor (Polres) Menteng sebab dinilai mengganggu masyarakat yang hendak berolahraga. Polisi yang bertugas memaksa mengamankan spanduk yang dibawa oleh massa aksi. 


Aditia Gumay selaku koordinator aksi menuturkan, pihaknya melakukan aksi tersebut sebab ingin mensosialisasikan bahayanya pasal RKUHP kepada masyarakat. Adit menilai, jika RKUHP disahkan, maka aksi kamisan yang sudah digelar ratusan kali akan berakhir sia-sia. Sebab kata Adit, di dalam RKUHP, para pelaku pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) tidak akan dipidana jika kasusnya melebihi 20 tahun. 


Adit menambahkan, dengan adanya aksi gelar spanduk tolak RKUHP, pihaknya ingin menyadarkan masyarakat agar lebih memperhatikan kebenaran pasal-pasal RKUHP. “RKUHP perlu dikawal karena masih banyak pasal-pasal bermasalah yang belum tuntas,” ujar Adit, Minggu (27/11).


Salah satu peserta aksi April menuturkan, jika nantinya RKUHP disahkan, masyarakat yang mengkritik pemerintah bisa dikenai pidana. April menilai hal tersebut tidak demokratis. Aksi ini, lanjutnya, dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk menolak pengesahan RKUHP. 


April sangat menyayangkan tindakan represi yang dilakukan polisi saat aksi sedang berlangsung. Ia menuturkan, polisi tetiba datang untuk mengambil paksa spanduk berisi tuntutan yang dibawa oleh massa aksi. Tak hanya itu, lanjutnya, aparat juga memaksa massa untuk membubarkan aksinya. 


April lanjut mengatakan, aparat yang saat itu bertugas juga berupaya menghalangi dan membungkam Adit selaku koordinator aksi saat tengah menyampaikan orasi. “Sikap aparat yang demikian  menjadikan kebebasan sipil semakin terancam,” tutur April, Minggu (27/11).

Reporter: FH

Editor: Febria Adha Larasati

About Post Author

LPM Institut

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Lebih Dekat dengan Manusia Previous post Lebih Dekat dengan Manusia
Kusut Perkara Penggusuran Puri Intan Next post Kusut Perkara Penggusuran Puri Intan