Kontroversi Pasal RUU DKJ Penghilang Demokrasi

Kontroversi Pasal RUU DKJ Penghilang Demokrasi

Read Time:3 Minute, 8 Second
Kontroversi Pasal RUU DKJ Penghilang Demokrasi

Sikap kontra terhadap Pasal 10 RUU DKJ mulai bermunculan di masyarakat. Pasal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap calon pemimpin daerahnya. Selain itu, hak-hak demokrasi pun sudah tidak lagi mereka dapatkan.


Pada 5 Desember 2023, Rancangan Undang-Undang Daerah Kekhususan Jakarta (RUU DKJ) disetujui menjadi RUU usulan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Dalam RUU tersebut, terdapat Pasal 10 ayat (2) yang menuai pro kontra masyarakat. Pasal tersebut menyebutkan, Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Secara teoritis, Indonesia menerapkan konsep negara kesatuan. Konsep ini menghendaki garis komando antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. “Sebuah negara kesatuan dapat menerapkan penetapan kepala daerah tanpa proses pemilihan langsung,” ujar Fathudin, Dosen Bidang Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Rabu (13/3).

Pada masa orde baru, Indonesia pernah menerapkan negara kesatuan yang sentralistis—berorientasi ke pusat—sehingga pemerintah daerah tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengatur wilayahnya. Oleh karena itu, rakyat menyuarakan aspirasinya untuk menerapkan pemilihan kepala daerah secara langsung supaya memiliki legitimasi kepemimpinan yg kuat.

Secara normatif, kata Fathudin, Indonesia memungkinkan kepala daerah diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan usul atau pendapat DPRD. Namun, merujuk pada isi Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, kepala daerah dipilih secara demokratis, yakni melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). “Jika RUU DKJ Pasal 10 tetap disahkan, maka UU tersebut berpotensial digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945,” ucapnya.

Sebagai rakyat Indonesia, Fathudin lebih menyetujui pemilihan gubernur dilakukan melalui Pilkada. Hal ini secara langsung akan memberikan legitimasi kepemimpinan yg kuat. Selain itu, pemilihan langsung merupakan cerminan kehendak rakyat karena berkesempatan memilih pemimpinnya sendiri.

Pemilihan kepala daerah oleh presiden akan berpotensi memunculkan conflict of interest—seseorang memanfaatkan kedudukan dan wewenang yang dimilikinya untuk kepentingan pribadi—yang besar. Fathudin mengatakan, hal ini akan berdampak pada pengabaian hak pilih warga. Selain itu, pemilihan kepala daerah oleh presiden akan menjadi bergilir.

Terlebih, penerapan pasal ini akan berdampak pada penyalahgunaan oleh pihak yang memiliki afiliasi politik. Jika kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, maka rakyat dapat mempertanggungjawabkan kinerja yang dihasilkan. “Prinsip kekuasaan selalu berupaya menjaga statusnya dengan cara apapun. Misalnya yang berkuasa adalah Partai Politik A, maka tidak memungkinkan juga penguasa selanjutnya tidak jauh dari lingkaran kekuasaan itu,” katanya.

Sebagai warga Jakarta, Suyatman tidak setuju dengan Pasal 10 RUU DKJ. Transparansi harus diterapkan dalam pemilihan kepala daerah agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tidak luntur. “Saya sangat tidak setuju dengan putusan tersebut. Seperti yang kita bisa lihat kinerja PJ (penanggungjawab) Gubernur Jakarta sekarang menimbulkan banyak reaksi negatif dari masyarakat,” ujarnya, Minggu (17/3).

Menurut Suyatman, rakyat memilih pemimpin berdasarkan kehendak pribadi dengan melihat visi dan misi yang disampaikan oleh calon pemimpin tersebut. Jika hak pilih warga sudah tidak berlaku akan menimbulkan banyak kekhawatiran. Ia khawatir, hal ini akan memberikan kesempatan kepada pihak-pihak tertentu untuk mengutamakan kepentingan politik pribadinya.

Selaras dengan Suyatman, Adi Prasetya juga kontra dengan isi pasal tersebut. Adi mengungkapkan kekhawatirannya akan dampak yang ditimbulkan jika kepala daerah tidak dipilih langsung oleh rakyat. “Saya harap Pilkada tetap dilaksanakan supaya rakyat bisa memilih pemimpin sesuai hati nuraninya,” ucap Adi, Selasa (19/3).

Jika rakyat tidak lagi mendapatkan hak untuk memilih, dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap tanggung jawab sang pemimpin. “Kemungkinan besar, rakyat tidak mengetahui alasan kenapa pemimpin tersebut dipilih oleh pemerintah pusat,” kata Adi.

Dilansir dari katadata.co.id, draf RUU DKJ terbaru edisi 18 Maret 2024, penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta dipilih melalui Pilkada. Dalam draf tersebut, berisi Pasal 10 yang menyatakan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang terpilih memperoleh suara lebih dari 50%. Isi pasal ini mengubah aturan lama yang menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD. 

Reporter: RIN

Editor: Nabilah Saffanah

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
100 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Mereka Ada, Serasa Tiada Previous post Mereka Ada, Serasa Tiada
Trotoar Terbangai, Pihak Kampus Abai Next post Trotoar Terbangai, Pihak Kampus Abai