Bayar Wakaf Syarat Status Kelulusan 

 Bayar Wakaf Syarat Status Kelulusan 

Read Time:4 Minute, 49 Second
 Bayar Wakaf Syarat Status Kelulusan 

FDI dan Prodi Perbankan Syariah melakukan kerja sama program wakaf dengan STF sebagai salah satu syarat kelulusan. Namun, dalam pelaksanaannya menimbulkan pertanyaan dari calon wisudawan. 


Difa—bukan nama sebenarnya—wisudawan asal Program Studi (Prodi) Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) yang kala itu meminta Surat Keterangan Lulus (SKL) merasa terbebani dengan prosedur yang berlaku. Ia harus membayar donasi sebagai syarat mendapat SKL. Terlebih lagi, Difa mengaku tidak ada sosialisasi menyoal donasi tersebut sebelumnya. SKL sendiri merupakan bukti sementara yang diterbitkan perguruan tinggi saat seorang mahasiswa telah menyelesaikan pendidikan. 

“Awalnya aku bingung banget, karena pada saat itu aku keadaannya belum ditransfer uang bulanan, tapi yang namanya butuh SKL, ya sudah,” keluh Difa saat dihubungi melalui WhatsApp, Sabtu (25/10).

Pamflet digital berisi pemberitahuan donasi itu disampaikan oleh Staf Akademik Perbankan Syariah melalui grup WhatsApp sidang skripsi yang ia ikuti. Difa mengingat donasi itu bersifat wajib dengan nominal Rp100 ribu. Setelah pembayaran, ia diminta untuk melakukan konfirmasi bukti pembayaran kepada Pelayanan Pelanggan Social Trust Fund (STF). 

“Awalnya aku kira seikhlasnya, tapi ternyata harus seratus ribu, kalau tidak bayar Staf Akademik tidak akan mengeluarkan nilai skripsinya, jadinya kayak donasi berkedok nilai skripsi,” tuturnya.

Berbeda dengan Difa, Adi Zulfa Fauzi wisudawan asal Fakultas Dirasat Islamiyah (FDI) menyebut himbauan tentang penggalangan donasi itu dilakukan ketika pengarahan yudisium via daring. Setelah itu ditunjuk penanggung jawab untuk mengumpulkan donasi. Ungkap Adi, ketentuan nominal donasi tersebut sebesar Rp100 ribu.  

Adi sendiri pada dasarnya setuju akan adanya donasi itu, terlebih atas dasar kebermanfaatan untuk dana pendidikan. Namun, dengan catatan donasi itu berlaku sukarela bagi mahasiswa tanpa patokan nominal tertentu. “Supaya niat kebaikan itu tidak memberatkan calon alumni,” tutur Adi saat dihubungi melalui WhatsApp, Kamis (25/9).

Merujuk pada Annual Report STF 2024, keduanya merupakan program kolaborasi FDI dan Prodi Perbankan Syariah dengan STF bernama endowment (wakaf).  Kolaborasi program itu berupa pengelolaan dan penyebaran donasi wakaf.

Perjanjian kerja sama STF dan FDI sudah berlaku sejak 2023. Keduanya sepakat melakukan kerja sama pengelolaan donasi wakaf selama periode empat tahun. Penghimpunan donasi wakaf dilakukan setiap kegiatan yudisium. Nantinya, manfaat wakaf akan kembali kepada civitas academica FDI dalam bentuk beasiswa atau bantuan lainnya.

Serupa dengan itu, kerja sama pengelolaan wakaf Prodi Perbankan Syariah dan STF berlaku selama empat tahun, terhitung sejak 2024. Manfaat pengelolaan wakaf juga akan dialokasikan dalam bentuk beasiswa atau bantuan lainnya untuk prodi.

Bertentangan dengan pernyataan Adi perihal nominal donasi di fakultasnya, Fatihunnada, Wakil Dekan (Wadek) Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kerjasama FDI menegaskan, tidak ada ketentuan nominal uang pada donasi tersebut. “Semua diberikan kebebasan untuk memberikan donasi wakaf tunai tersebut,” terang Fatih, Senin (20/10). 

Selanjutnya, Fatih membenarkan adanya kerja sama pengelolaan donasi wakaf uang antara FDI dan STF. Jelasnya, FDI berkomitmen untuk menggalang dana dari wisudawan dan seluruh civitas academica FDI secara berkala, tepatnya setiap periode wisuda. “FDI juga berkomitmen untuk membesarkan STF dengan mendukung seluruh program STF,” tegas Fatih.

Tak hanya penggalangan wakaf, Fatih mengatakan FDI juga bekerja sama dengan STF untuk menyalurkan dana wakaf dalam bentuk program bantuan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa FDI. Ia menuturkan program itu merupakan manfaat yang diterima FDI dari dana wakaf yang dikelola STF. “Beasiswa atau bantuan pendidikan yang diberikan kepada mahasiswa FDI atas nama STF sebagai pengelola dana wakaf,” ucap Fatih, Selasa (21/10). 

Institut telah menyampaikan permintaan wawancara kepada Kepala Prodi (Kaprodi) Perbankan Syariah, Nur Hidayah pada Rabu (29/10). Namun, ia belum menjawab pertanyaan wawancara hingga saat ini. Kemudian Institut mengalihkan kepada Ade Ananto Terminanto selaku Sekretaris Program Studi (Sekprodi) Perbankan Syariah. 

Sekprodi Perbankan Syariah, Ade Ananto Terminanto menuturkan, kerja sama dengan STF berupa program wakaf calon wisudawan Prodi Perbankan Syariah. Menurutnya, hal itu bertujuan untuk membangun solidaritas calon wisudawan Perbankan Syariah kepada mahasiswa yang membutuhkan dana untuk berkuliah.

“Awalnya Perbankan Syariah mensyaratkan calon wisudawan harus menyumbangkan buku  yang berkaitan dengan mata kuliah Perbankan Syariah sebagai syarat yudisium. Namun, syarat tersebut sering diakali oleh mahasiswa. Akhirnya prodi mengambil keputusan bahwa sumbangan buku digantikan dengan program setoran dana (wakaf) ke rekening STF (yang nantinya) sebagai bentuk program beasiswa,” ucap Ade secara daring (30/10).

Ade menerangkan, setiap calon wisudawan wajib menyertakan bukti donasi kepada prodi sebagai syarat yudisium. Namun, ia menjelaskan tidak ada minimal nominal dalam program wakaf itu. “Program wakaf diwajibkan kepada calon wisudawan dari Prodi Perbankan Syariah, kecuali mereka yang memiliki alasan yang logis untuk tidak ikut menyumbang,” tutur Ade.

Sekretaris STF, Sri Hidayati mengungkapkan, program endowment (wakaf) sejalan dengan permintaan Rektor UIN Jakarta, Asep Saepudin Jahar untuk memperbesar dana wakaf. Menurutnya, wakaf di UIN Jakarta belum terlalu diberdayakan. Hal itu penting sebab nantinya dapat memperkuat kebutuhan civitas academica. Ujar Sri, uang dari wakaf itu tidak hanya ditujukan untuk beasiswa, akan tetapi aktivitas operasional universitas. 

“Kita lagi menggerakan bagaimana caranya memperbesar dana endowment (wakaf), nah, Pak Rektor maunya dana endowment ini dikelola oleh STF,” ujar Sri, Selasa (23/9). 

Selanjutnya, Sri mengungkapkan, awalnya STF berkeinginan agar program kerja sama pengelolaan wakaf itu tidak hanya di dua fakultas saja (Prodi Perbankan Syariah dan FDI), tetapi semua fakultas. Namun, keinginan itu sirna sebab tidak semua fakultas bersedia dengan program itu.

“Sebetulnya ingin semua fakultas, namun yang merespons baru dua fakultas (Prodi Perbankan Syariah dan FDI), mungkin karena butuh komitmen juga, tapi kita juga lagi melakukan roadshow ke beberapa fakultas untuk kerja sama program, terutama wakaf, dan fakultas yang lain insyaallah sedang diproses, karena STF sendiri kan Sumber Daya Manusia-nya (SDM) terbatas,” jelasnya.

Kemudian Sri menjelaskan bahwa kolaborasi pengelolaan wakaf uang antara STF dengan FDI dan Prodi Perbankan Syariah tidak terpatok nominal tertentu. Menurut Sri, patokan dalam penggalangan dana wakaf tersebut merupakan kebijakan dari fakultas masing-masing. “Karena mereka (fakultas) kan punya target, seperti Prodi Perbankan Syariah meminta mahasiswanya berwakaf seratus lima puluh ribu, nah itu kan kebijakan prodinya,” pungkasnya. 

Reporter: Rifki Kurniawan dan Adam Alfarraby
Editor: Muhammad Arifin Ilham

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
100 %
Seni Interior Hiasi Galeri TIM Previous post Seni Interior Hiasi Galeri TIM
Masalah Lain Imbas Pelican Crossing Next post Masalah Lain Imbas Pelican Crossing