
Penyematan gelar Pahlawan Nasional kepada terduga pelanggar HAM dianggap mencederai mandat reformasi. Sebab, penyematan gelar tersebut secara tidak langsung menyimbolkan legitimasi impunitas terhadap mereka terduga pelaku.
Pahlawan Nasional merupakan gelar yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) atau seseorang yang gugur dalam berjuang di wilayah yang sekarang menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Gelar Pahlawan Nasional juga dapat diberikan kepada orang-orang yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa.
Namun, di balik penyematan gelar kehormatan itu, penetapannya harus didasarkan pada seperangkat regulasi yang tercatat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 yang mengatur kriteria, proses pengusulan, hingga mekanisme penganugerahannya.
Pasal 24 UU Nomor 20 Tahun 2009 menjelaskan bahwa salah satu syarat dalam pemberian gelar pahlawan nasional adalah berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana. Lalu, tercatat juga dalam Lembar Negara Republik Indonesia (LNRI) Nomor 43 Tahun 2010 sebagai Penjelasan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2010 tentang UU Nomor 20 Tahun 2009, bahwa syarat ketentuan penyematan gelar pahlawan adalah orang yang memiliki integritas moral dan keteladanan tinggi.
Hal itu mendasari berbagai kritikan terhadap penyematan gelar pahlawan oleh Presiden Prabowo Subianto kepada beberapa tokoh seperti Presiden Soeharto, Senin (10/11). Beberapa tokoh yang menjadi sorotan adalah mantan Presiden Soeharto dan Sarwo Edhie Wibowo karena rekam jejak mereka yang kuat dugaannya terlibat dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Indonesia.
Koordinator Amnesty Indonesia Chapter UIN Jakarta, Atthar Alifiano Ibrahim berpendapat bahwa gelar Pahlawan Nasional terhadap tokoh pelanggar HAM dapat merusak tujuan dan mandat rakyat pada gerakan Reformasi 98. “Langkah politis semacam itu dapat mencederai mandat reformasi dan melukai perasaan korban yang masih menuntut keadilan,” ucapnya, Rabu (05/11)
Lanjut, Atthar menyebut pemberian gelar pahlawan tersebut akan secara tidak langsung melegitimasi praktik impunitas. Sebab, mereka yang mendapat anugerah gelar pahlawan terduga kuat sebagai pelaku pelanggaran HAM berat yang tidak pernah diadili. “Amnesty International menilai bahwa pemberian penghargaan negara kepada tokoh yang memiliki dugaan kuat terlibat dalam pelanggaran HAM berat berisiko menjadi bentuk legitimasi simbolik terhadap praktik impunitas,” katanya.
Dosen Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Jakarta, Rahmat Ferdian Andi Rosidi, berpendapat polemik pengusulan gelar pahlawan merupakan akibat dari kurangnya Law Enforcement (Penegakan Hukum). “Ya ini efek dari kita tidak serius dalam melakukan penegakan hukum, akhirnya kita masih tersandera atas persoalan masa lalu atas dugaan pelanggaran HAM,” ucapnya, Selasa (04/11)
Kata Ferdian, negara harus menuntaskan permasalahan pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi. Ia meminta negara segera menyelesaikan kasus-kasus masa lalu. “Pesan penting dari peristiwa pro dan kontra atas gelar pahlawan ini, adalah tuntaskan permasalahan kasus pelanggaran HAM masa lalu, persoalan masa lalu yang belum tuntas akan menyandera agenda kenegaraan berikutnya,” ucapnya.
Reporter: EP
Editor: Muhammad Arifin Ilham
