Seruan Soeharto Bukan Pahlawan

Seruan Soeharto Bukan Pahlawan

Read Time:6 Minute, 14 Second
Seruan Soeharto Bukan Pahlawan

Wacana pemberian gelar pahlawan nasional kepada mantan Presiden Soeharto kembali menguak. Hal itu sontak mendapat ragam reaksi penolakan karena rekam kejahatan penguasa Orde Baru itu.


Wacana pemberian gelar pahlawan nasional terhadap mantan Presiden Soeharto kembali bergulir pada tahun 2025. Melansir dari Kompas.com, usulan itu sudah pernah ada pada 2010 di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kala itu, SBY menunda dengan alasan “masih terlalu dini” dan perlu pengendapan terlebih dahulu. Pada tahun 2015 di masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo, usulan itu pernah kembali, namun tak ada lanjutan dari pihak istana. 

Usulan pada tahun 2025 ini juga mendapat dukungan resmi dari Partai Golkar. Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia menyampaikan usulan resmi pemberian gelar pahlawan nasional terhadap Soeharto kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian Sosial. Ia beralasan Soeharto memiliki jasa besar terhadap Indonesia. Tak hanya Golkar, beberapa pejabat pemerintahan dan organisasi masyarakat (Ormas) juga ikut mendukung wacana itu.

Meski begitu, banyak kalangan yang menolak gelar pahlawan bagi Soeharto karena rekam jejak kediktatorannya. Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi menyatakan bahwa gelar itu tak relevan bagi Soeharto. Merujuk Pasal 24 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009, syarat mendapat gelar, tanda jasa, dan gelar kehormatan adalah Warga Negara Indonesia (WNI) atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), memiliki integritas moral dan keteladanan, serta berjasa terhadap bangsa dan negara.

Selain itu, syarat yang harus terpenuhi adalah berkelakuan baik, setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara, serta tidak pernah dipidana, minimal lima tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Menurut Hendardi, Soeharto tidak memenuhi syarat berkelakuan baik sehingga tak layak jadi pahlawan nasional. Hal itu terbukti dengan pelengseran Soeharto dalam Gerakan Reformasi 1998 lantaran kejahatan kemanusiaan, pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), serta korupsi kroni-kroni Soeharto pada masa kepemimpinannya.

“Mengacu pada syarat umum poin 4, pendek kata, Soeharto tidak memenuhi syarat umum berkelakuan baik,” kata Hendardi, seperti dikutip dari Bbc.com.

Lantaran ketidaklayakan Soeharto mendapat gelar pahlawan nasional itu, muncul berbagai seruan untuk menolaknya. Salah satunya datang dari Ciputat. Pada Sabtu (8/11), para akademisi, alumni Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, aktivis 98, pegiat organisasi dan forum mahasiswa, serta masyarakat sipil yang tergabung dalam komunitas UIN Ciputat melakukan diskusi publik dan menyampaikan pernyataan sikap berisi penolakan terhadap gelar pahlawan nasional untuk Soeharto. 

Diskusi publik bertemakan “Tolak Pemberian Gelar Pahlawan untuk Soeharto” itu menghadirkan Yuniyanti Chuzaifah, aktivis pembela HAM sekaligus mantan Komisioner Komnas Perempuan (2010-2014), serta Ray Rangkuti, aktivis reformasi dan Pendiri Lingkar Madani sebagai pembicara. Acara itu berlangsung di GerakGerik Cafe & Bookstore, Ciputat selepas isya.

Yuniyanti menilai Soeharto tidak layak menerima gelar pahlawan karena selama 32 tahun pemerintahannya banyak jejak kelam dalam perjalanan demokrasi dan sejarah kemanusiaan Indonesia. Salah satunya, imbuh Yuniyanti, adalah kontrol Soeharto terhadap rakyat melalui homogenisasi struktural berupa kebijakan revolusi hijau di sektor pertanian. Banyak orang mengira kebijakan itu demi kemandirian pangan, padahal, kata Yuniyanti, justru merugikan rakyat kecil dengan menimbulkan hilangnya lumbung pangan bagi petani itu sendiri.

Berdasarkan pengalaman pribadi Yuniyanti saat menjadi aktivis untuk gerakan buruh, ia mengingat betapa ketatnya pengawasan dari masyarakat yang dijadikan alat kontrol oleh negara di bawah Kepemimpinan Soeharto. “Ketika kami mengorganisir para buruh untuk memahamkan hak-hak buruh. Kami harus memasukan sendal-sendal kami. Kami diskusinya kan di kontrakan-kontrakan, ya, karena kalau ada sendal lebih dari tiga di kontrakan, itu para RT akan memantau. Mereka menjadi semacam intel untuk melarang kita dalam membantu,” kata Yuniyanti, Sabtu (8/11).

Selain itu, Yuniyanti mengingatkan agar publik tidak menelan mentah-mentah narasi sejarah versi Orde Baru, termasuk dalam film Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia (G30S PKI) yang menurutnya banyak berisi kebohongan publik. “Jadi bisa dibayangkan sebuah rezim yang memberangus, mematikan daya hidup rakyatnya mau dipahlawankan,” tegasnya.

Kemudian, Ray Rangkuti menyebut argumen pengusulan Soeharto sebagai pahlawan tidak dapat diterima. Ia menyoroti alasan pembangunan secara material yang mengecilkan aspek ke-Indonesia-an. Katanya, aspek material tak mewakili banyaknya aspek kemajuan Indonesia, salah satunya adalah aspek pembangunan jiwa yang ada dalam lagu Indonesia Raya. Pembangunan jiwa itu seharusnya terwujud dalam kesejahteraan dan ketenteraman rakyat. Hal itulah, menurut Ray, yang tak terbangun dalam masa Orde Baru.

Menurut Ray, nyatanya pembangunan masa Soeharto yang menjadi alasan pemberian gelar pahlawan juga tidak membawa kemajuan. Hal itu terlihat dari kemajuan negara yang sama-sama mulai berkembang dengan Indonesia, seperti Malaysia, Cina, Korea Selatan, India, serta Singapore. Meski bersamaan dalam waktu memulai perkembangan negara serta sistem pemerintahan otoriter yang diterapkan, Indonesia masih jadi yang terbelakang di antara negara tersebut. 

Sekalipun terjadi pertumbuhan ekonomi di masa itu, tetap terjadi penumpukan hutang nasional serta eksploitasi sumber daya alam (SDA) berlebihan. Imbasnya menimbulkan kemiskinan di wilayah eksploitasi itu. Kata Ray, mereka yang menyebut Soeharto sebagai pahlawan karena menghasilkan kesejahteraan, tidak melihat pengorbanan orang-orang yang menimbulkan kesejahteraan itu. “Kesejahteraan itu disumbang siapa? Jangan-jangan dari penderitaan,” kata Ray (8/11).

Selain itu, sistem pemerintahan yang hanya patuh pada pemimpin saat itu tak dapat diterima. Saat itu, tak ada oposisi dalam pemerintahan Soeharto sehingga segala keputusan tak mewakili rakyat. Lalu, sentralistik yang terjadi dalam pemerintahan pada masa Orde Baru juga membuat kepala daerah tidak berasal dari hasil pemilihan yang demokratis, melainkan penunjukan langsung oleh rezim. 

Ray juga menyoroti imbas gelar pahlawan bagi Soeharto terhadap perjuangan masyarakat pada 1998. Ray bertanya bakal disebut apa orang-orang yang meruntuhkan Orde Baru bila Soeharto sebagai pemimpinnya menjadi pahlawan. Padahal, mereka adalah orang yang memperjuangkan agar keadilan yang hilang pada era Soeharto dapat kembali. “Apakah mereka disebut orang yang menjatuhkan pahlawan?” tanyanya.

Berdasarkan rekam jejak tersebut, Ray mengajak semua orang yang hadir dalam forum diskusi itu untuk kembali merenungkan kejahatan Soeharto terhadap masyarakat. Ia menegaskan bahwa kejahatan Soeharto lebih banyak ketimbang kesejahteraan yang ia bawa. Baginya, tak ada alasan apa pun yang dapat diterima untuk menjadikan Soeharto seorang pahlawan nasional.

“Apakah layak orang yang hanya membangun jalan jadi pahlawan?” tutupnya.

Imam Forum Mahasiswa Ciputat (FORMACI) selaku salah satu inisiator dari acara tersebut, Muhammad Mutsaqqif, menilai bahwa wacana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto merupakan cerminan dari proses demokrasi yang tidak sehat. Ia menjelaskan, banyak kebijakan publik yang tidak tepat lahir dari sistem demokrasi yang cacat dan tidak berpihak pada kepentingan rakyat.

“Kebijakan publik yang tidak tepat itu terjadi karena proses demokrasi yang tidak sehat. Nah, isu pengangkatan Soeharto menjadi pahlawan nasional itu adalah representasi dari demokrasi yang tidak sehat,” ujar Mutsaqqif, Sabtu (8/11).

Mutsaqqif menegaskan bahwa persoalan ini menjadi isu yang sangat penting. Menurutnya, mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk terus menjaga nalar kritis publik terhadap sejarah dan praktik kekuasaan. “Kita sebagai aktivis yang ada di Ciputat memiliki obligation by rule. Kita dituntut secara moral punya tanggung jawab untuk mengadakan pendidikan politik dan menyatakan sikap kita,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa pengangkatan Soeharto sebagai pahlawan akan merusak makna sejarah perjuangan dan memutarbalikkan logika keadilan. “Saya berharap Soeharto tidak diangkat menjadi pahlawan. Karena kalau jadi diangkat sebagai pahlawan, berarti yang menggulingkannya, menggulingkan pahlawan. Kalau soeharto dianggap pahlawan berarti tindakannya merupakan tindakan yang benar. Saya harap isu ini menjadi perhatian yang serius bagi publik,” tegasnya.

Mutsaqqif menjelaskan akan ada tindak lanjut bila Soeharto benar menjadi pahlawan agar kegiatan itu tidak berhenti pada ruang wacana saja. “Kita akan menunggu karena ini belum diumumkan, apakah Soeharto ini akan menjadi pahlawan? Kalau ternyata diumumkan, kita akan menginisiasi paling tidak pernyataan sikap kembali atas pengangkatan tersebut. Kita akan ajak kawan-kawan untuk melakukan aksi di kampus, untuk kemudian melakukan aksi bersama dan melakukan pernyataan sikap kembali atas pengangkatan tersebut,” pungkasnya.

Reporter: Anggita Rahma Dinasih, Muhammad Arifin Ilham
Editor: Naila Asyifa

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
100 %
Keluh Mahasiswa Atas Kondisi Musala FITK Previous post Keluh Mahasiswa Atas Kondisi Musala FITK
Anugerah Gelar Pahlawan Simbol Legalitas Impunitas Next post Anugerah Gelar Pahlawan Simbol Legalitas Impunitas