Kampus Tanpa Rokok Masih Menjadi Angan

Kampus Tanpa Rokok Masih Menjadi Angan

Read Time:4 Minute, 8 Second
Kampus Tanpa Rokok Masih Menjadi Angan

Upaya menciptakan Kampus Tanpa Rokok belum efektif. Perlu adanya sosialisasi larangan merokok dan himbauan atau pun sanksi bagi mahasiswa yang masih merokok di kampus.


Dalam Kode Etik Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Tahun 2025, kampus menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan belajar yang sehat dan positif. Kode Etik Mahasiswa yang baru saja disahkan pada 3 September 2025, menetapkan kewajiban untuk bekerja sama menciptakan lingkungan Kampus Tanpa Rokok (KTR). Ketentuan ini sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat 2 huruf a tentang kewajiban mahasiswa menciptakan lingkungan bebas asap rokok dan vape. 

Kampus juga melakukan upaya kampanye dilarang merokok dengan tujuan mengajak seluruh civitas academica bekerja sama menciptakan lingkungan bebas asap rokok. Kampanye dilakukan dengan memasang spanduk berisi pesan larangan merokok yang tersebar di pintu masuk dan pintu keluar kampus 1. Pesan serupa tertulis pada poster yang menempel di dinding-dinding setiap fakultas.

Meskipun begitu, realitas di lapangan menunjukkan hal yang sebaliknya. Di beberapa sudut kampus, masih sering ditemui mahasiswa yang merokok. Hal ini menunjukan perlu adanya peningkatan kesadaran ataupun alternatif lain kepada mahasiswa. 

Mahasiswa Program Studi (Prodi) Ilmu Perpustakaan, Fakultas Adab dan Humaniora (FAH), Rama—bukan nama sebenarnya—mengatakan, mahasiswa mengetahui adanya larangan merokok tetapi karena belum ada sosialisasi secara tegas, mereka tetap merokok. “Kalau ada fasilitas untuk perokok sudah pasti saya akan gunakan dengan teman-teman, karena sudah diberikan fasilitas, ya,” ujar Rama saat diwawancara via WhatsApp, Rabu (5/11).

Rama mengaku alasannya merokok di lingkungan kampus karena kebiasaan merokok ketika kumpul dengan teman pada saat jarak waktu mata kuliah satu ke mata kuliah lain. Ia merasa tidak lengkap jika berkumpul tanpa rokok. “Warung yang menjual rokok juga dekat dengan tempat nongkrong kita sehingga mudah untuk mahasiswa merokok di lingkungan kampus,” tambahnya.

Rama pun mengungkapkan pihak petinggi kampus perlu melakukan pengawasan di lapangan secara rutin dan menegakkan aturan ke seluruh civitas academica. Ia mengaku sering melihat staf dan dosen merokok di kampus sehingga mahasiswa juga tidak segan untuk merokok di kampus. “Mungkin biar mahasiswa tidak merokok lagi, mahasiswa yang terganggu dapat membuat akun anonim untuk menjadi tempat menyatakan keluhan terkait perokok dan dapat diteruskan ke pihak kampus,” katanya.

Selaras dengan Rama, Yoga—bukan nama sebenarnya—mahasiswa Prodi Jurnalistik, Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM)—pun mengungkapkan dirinya mengetahui adanya larangan merokok. Namun, ia tetap merokok karena mengaku belum menerima sosialisasi terkait regulasi larangan merokok di lingkungan kampus. “Mungkin jika memang ada ruang merokok, saya akan menggunakan fasilitas tersebut mengingat saya sendiri agak segan kalau merokok di ruang publik yang terbuka,” ungkap Yoga saat diwawancara via WhatsApp, Rabu (5/11).

Yoga menyatakan, banyak mahasiswa memutuskan untuk merokok karena gaya hidup yang sudah terbiasa merokok. Bagi Yoga sendiri, seusai mengikuti mata kuliah ia merasa pusing dan memerlukan rokok untuk menyegarkan diri. “Kalau saya setelah pusing kelas, hal yang mungkin bisa dilakukan untuk mengurangi stres akibat pusing adalah dengan merokok, biasanya kalau ada jeda antar mata kuliah,” jelasnya. 

Menurut Yoga, solusi yang bisa dilakukan untuk menekan atau menghentikan kebiasaan merokok adalah melakukan sosialisasi melalui forum, mulai dari skala kecil seperti teguran dari dosen, hingga skala besar seperti sosialisasi kesehatan oleh pihak kampus. “Jika ternyata tidak bisa menekan mahasiswa untuk tidak merokok, baru deh disediakan fasilitas ruang merokok dan sanksi bagi yang tidak mengindahkan peraturan tersebut,” ujarnya.

Ketua Tim Kemahasiswaan dan Alumni, Muhammad Furqon, mengungkapkan pemantauan untuk menciptakan lingkungan kampus bebas asap dilakukan secara aktif oleh seluruh civitas academica, terutama dosen dan tenaga kependidikan (tendik). “Dalam Kode Etik, setiap dosen atau tenaga kependidikan (tendik) mempunyai wewenang untuk menegur atau mengingatkan pelaku di tempat, sesuai dengan yang tercantum pada Pasal 19 ayat 1 huruf a,” ungkap Furqon saat diwawancara via WhatsApp, Rabu (5/11).

Furqon juga mengaku, sosialisasi belum dilakukan secara masif. Hadirnya Kode Etik Mahasiswa Tahun 2025 dengan eksplisit memasukkan rokok dan vape sebagai pelanggaran dan teguran yang diberikan oleh dosen dan tendik secara langsung merupakan sebagian kecil dari bentuk sosialisasi. “Upaya mengantisipasi  mahasiswa yang masih merokok adalah dengan menetapkan merokok sebagai Pelanggaran Ringan sesuai pada Pasal 17 ayat 1, dengan sanksi teguran lisan sebagai teguran dini, teguran tertulis dengan menulis pernyataan, dan jika masih dilakukan, kasus dapat ditingkatkan ke Mahkamah Etik Fakultas untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Terkait dengan rencana penyediaan fasilitas Ruang Khusus Perokok (RKR), Furqon menjelaskan masih menjadi pembahasan internal. Pihak kampus belum memastikan kapan pelaksanaan akan dilakukan, kampus masih harus menyesuaikan lokasi RKR agar tidak mengganggu area KTR, serta karena adanya keterbatasan anggaran. “Untuk menciptakan KTR, Tim Kemahasiswaan akan menjalin kerjasama dengan lembaga anti-rokok dan secara internal bekerja sama dengan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang bergerak di bidang kesehatan untuk menciptakan gerakan anti-rokok dari mahasiswa kepada mahasiswa,” tambahnya. 

Melansir dari ayosehat.kemkes.go.id untuk menanggulangi mahasiswa yang masih aktif merokok, bisa dengan menguatkan tekad dan tujuan berhenti pada diri mahasiswa. Kemudian, secara bertahap membantu mahasiswa mengurangi frekuensi merokok agar tubuh dapat terbiasa melepaskan kecanduan rokok. Selanjutnya, mengganti kebiasaan merokok dengan aktivitas mulut lainnya seperti mengunyah permen karet dan secara rutin melakukan olahraga. 

Reporter: HZ
Editor: Naufal Fauzan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
50 %
Surprise
Surprise
50 %
Gelar Pahlawan Bukan Untuk Pelaku Kejahatan Previous post Gelar Pahlawan Bukan Untuk Pelaku Kejahatan
Wacana Kenaikan Tarif Tj Bagi Mahasiswa  Next post Wacana Kenaikan Tarif Tj Bagi Mahasiswa