Gelar Pahlawan Bukan Untuk Pelaku Kejahatan

Gelar Pahlawan Bukan Untuk Pelaku Kejahatan

Read Time:4 Minute, 24 Second
Gelar Pahlawan Bukan Untuk Pelaku Kejahatan

Penganugerahan gelar Pahlawan Nasional bagi Soeharto dan Sarwo Edhie Wibowo dinilai sebagai pengabaian catatan pelanggaran HAM masa lalu. Kritik itu kemudian terwujud dalam aksi yang menegaskan bahwa negara tidak boleh memberi penghormatan kepada orang-orang yang bermasalah secara moral, perilaku, dan politik. 


Setelah tak ada kejelasan pada dua kali usulan gelar pahlawan terhadap Mantan Presiden Soeharto, akhirnya pemerintah secara resmi mewujudkannya pada Kamis (6/11) melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional. Pemberian gelar Pahlawan Nasional terhadap Soeharto bersama sembilan tokoh lainnya kemudian diumumkan di Istana Kepresidenan, pada Senin (10/11). Sepuluh tokoh tersebut juga mencakup Sarwo Edhie Wibowo, tokoh militer di masa Orde Baru.

Melansir dari laporan Institut dengan judul Seruan Soeharto Bukan Pahlawan, sejumlah mahasiswa, akademisi, aktivis, serta masyarakat sipil menilai penetapan keduanya menjadi pahlawan nasional sebagai bentuk pencederaan terhadap upaya penuntasan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu. Dalam sejumlah laporan, keduanya terduga kuat terlibat dalam pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk pembunuhan massal 1965–1966, operasi penembakan misterius (Petrus), dan kekerasan terhadap kelompok sipil, serta kasus-kasus lainnya.

Penolakan itu kemudian diwujudkan melalui aksi demonstrasi oleh Aliansi Ciputat Melawan Impunitas (ACMI) di depan Istana Negara, Jumat (14/11). Puluhan orang dari berbagai organisasi mahasiswa, komunitas, serta jaringan aktivis mengikuti aksi yang bertajuk “Tolak Gelar Pahlawan Soeharto” itu. Mereka menyampaikan pernyataan sikap penolakan serta menuntut pencabutan Gelar Pahlawan Soeharto dan Sarwo Edhie. 

ACMI datang dari berbagai organisasi, di antaranya termasuk Forum Mahasiswa Ciputat (FORMACI), Komite Mahasiswa dan Pemuda Anti Kekerasan (KOMPAK), Mahasiswa Tronjal Tronjol Mania (MATRAMAN), Lingkar Studi Feminis (LSF), Forum Intelektual Rakyat (FIR), dan Puan Tangerang Raya (PUANTARA).

Dalam aksi tersebut, mereka menekankan bahwa gelar kepahlawanan mensyaratkan integritas moral dan rekam jejak yang tidak tercemar oleh kekerasan. Juru bicara ACMI sekaligus Presidium Forum Mahasiswa Ciputat (FORMCI), Muhammad Mutsaqqif, dalam orasinya menyinggung fungsi negara sebelum mengkritik penetapan gelar kepahlawanan terhadap kedua tokoh tersebut. Mutsaqqif juga menegaskan bahwa konstitusi mengamanatkan perlindungan bagi seluruh warga. 

“Presiden itu adalah pelaksana tugas sebagai ketua negara untuk menjalankan amanat konstitusi. Sementara, kita tahu bahwa Soeharto memiliki sejarah yang kelam, ada kasus pembunuhan massal, kasus penghilangan paksa, kasus penembakan misterius, dll. Presiden gagal kok malah dikasih gelar, kan aneh ya,” tegas Mutsaqqif, Jumat (14/11).

Orator lainnya, Aji Pangestu, membahas narasi pembangunan yang kerap dilekatkan pada Soeharto. Ia menjelaskan bahwa predikat “Bapak Pembangunan” sering mengaburkan kekerasan struktural pada masa itu. Aji juga mempertanyakan moralitas negara yang memberikan gelar kepada tokoh yang dianggap bertanggung jawab atas penyiksaan dan pembunuhan terhadap masyarakat dan aktivis. 

“Soeharto disebut bapak pembangunan, tetapi pembangunan itu berasal dari darah dan air mata. Bagaimana mungkin kita mempahlawankan orang yang membunuh ratusan orang? Bagaimana mungkin kita mempahlawankan orang yang menyiksa para aktivis?” kata Aji,  Jumat (14/11).

Perspektif feminis turut disuarakan oleh Anis Fazida dari Aktivis Lingkar Studi Feminis (LSF). Menurutnya, di bawah rezim Soeharto negara justru membangun Ibuisme Negara—ideologi yang menundukkan perempuan ke dalam peran domestik. Ia juga menyinggung kembali tragedi 1965–1966 sebagai periode kelam di mana perempuan menjadi salah satu kelompok yang mengalami represi berat.

“Pembangunan yang terjadi pada rezim Soeharto itu berlumur darah, karena mereka menghabisi ribuan nyawa rakyat Indonesia. Ketika kita berbicara tahun 65–66, ini menjadi tahun yang cukup kelam bagaimana kita menyaksikan pembantaian massal, gerakan perempuan diberangus pada rezim Soeharto,” ungkap Anis dalam orasi, Jumat (14/11).

Koordinator aksi sekaligus Ketua Komite Mahasiswa dan Pemuda Anti Kekerasan (KOMPAK), Ainul Yaqin menyatakan, Soeharto dan Sarwo Edhie merupakan memori kelam dari sejarah bangsa Indonesia. Katanya, fakta sejarah telah menunjukan bahwa keduanya terbukti melanggar HAM berat masa lalu. 

“Penunjukan Soeharto sebagai pahlawan merupakan tindakan serampangan dan sewenang-wenang yang tidak bisa dibenarkan. Bagaimana mungkin seorang pahlawan yang dianggap representasi orang suci, yang bisa dijadikan teladan, adalah mereka yang memiliki rekam jejak berdarah,” kecamnya, Jumat (14/11). 

Selain kritik dalam orasi, ACMI juga secara tegas menyatakan sikap penolakan serta menuntut pencabutan gelar Soeharto dan Sarwo Edhie. Mereka menyatakan bahwa pemberian gelar kepada keduanya bertentangan dengan ketentuan Pasal 24, 25, dan 26 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, yang mensyaratkan penerima gelar memiliki integritas moral dan tidak pernah mengkhianati bangsa. 

Merujuk pada hasil penyelidikan Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Peristiwa 1965–1966 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang berjudul Final Report of the International People’s Tribunal (IPT) 1965, serta laporan gabungan International Center for Transitional Justice (ICTJ) dan KontraS dengan tajuk Derailed: Transitional Justice in Indonesia Since the Fall of Soeharto, keduanya terbukti terlibat dalam peristiwa tersebut.

Lantaran fakta dan data itu, ACMI menuntut Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut gelar tersebut melalui Keputusan Presiden (Keppres) baru, serta menuntut Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) meninjau ulang secara menyeluruh proses pengusulan secara transparan dan bebas intervensi politik. Mereka juga menuntut penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa Orde Baru melalui pembentukan Pengadilan HAM ad hoc sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Aksi itu ditutup dengan penegasan bahwa pemberian gelar pahlawan tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan fakta sejarah. Bagi ACMI, penghormatan negara tidak semestinya diberikan dengan menghapus jejak pelanggaran atau melemahkan upaya menuntut kebenaran dan keadilan bagi para korban. Dan aksi ini sebagai bentuk perlawanan terhadap impunitas, pemutihan sejarah, dan penyalahgunaan kewenangan negara.

Reporter: Anggita Rahma Dinasih, Muhammad Arifin Ilham
Editor: Naufal Fauzan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Mahasiswi FITK Gunakan Musala Laki-Laki  Previous post Mahasiswi FITK Gunakan Musala Laki-Laki 
Kampus Tanpa Rokok Masih Menjadi Angan Next post Kampus Tanpa Rokok Masih Menjadi Angan