Delpedro C.s. Dibebaskan dari Tuntutan 

Delpedro C.s. Dibebaskan dari Tuntutan 

Read Time:2 Minute, 5 Second
Delpedro C.s. Dibebaskan dari Tuntutan 

Melalui sidang putusan, majelis Hakim memvonis bebas terdakwa kasus penghasutan demonstrasi berujung kerusuhan yaitu Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq. Mereka bebas setelah terbukti tidak bersalah sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum.


Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang putusan terhadap Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, serta Khariq Anwar sebagai terdakwa kasus penghasutan terkait demonstrasi berujung kericuhan pada Agustus 2025 pada Jumat (6/2). Sidang ini merupakan kelanjutan dari sidang tuntutan pada Jumat (27/2).

Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat membebaskan para terdakwa karena terbukti tidak bersalah dari tuntutan menyebarkan berita bohong dan melakukan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025 yang berujung kericuhan. Ketua Majelis Hakim, Harika Nova Yeri menyatakan bahwa para terdakwa tidak terbukti secara sah sebagaimana dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 “Memutuskan bahwa terdakwa I Delpedro Marhaen, terdakwa II Muzaffar Salim, terdakwa III Syahdan Husein, dan terdakwa IV Khariq Anhar tidak dapat dibuktikan bersalah sesuai dengan dakwaan alternatif kedua, ketiga, dan keempat dari penuntut umum,” ujarnya, Jumat (6/3).

Pernyataan tersebut disambut dengan sorak kegembiraan dari para hadirin, sehingga Ketua Majelis Hakim sempat menghentikan pembicaraannya sejenak sebelum melanjutkan kembali penyampaian sidang hingga ditutup dengan ketukan palu. “Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum,” ujar Ketua Majelis Umum saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat.

Usai sidang, Delpedro Marhaen menegaskan kemenangan hukum ini bukan sekedar keberhasilan para terdakwa, melainkan simbol kemenangan bagi seluruh masyarakat Indonesia yang memperjuangkan demokrasi. Delpedro juga menegaskan bahwa ia dan para terdakwa telah mendapatkan keadilan yang sebelumnya sempat ditantang oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.

“Kami harap ini menjadi keputusan akhir, dan JPU tidak mengajukan banding atau kasasi,” ujar Delpedro, Jumat (6/3) .

Selain itu, Syahdan Husein menyampaikan bahwa dirinya merasa sangat senang dan bersyukur atas keputusan majelis hakim yang menyatakan dirinya bersama tiga terdakwa lainnya tidak bersalah dalam perkara pidana tersebut. Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada tim kuasa hukum yang telah mendampinginya dan memberikan bantuan selama proses persidangan berlangsung.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada keputusan hakim yang telah membebaskan kami, dan juga kepada tim kuasa hukum yang telah membela kami hingga saat ini,” tuturnya, Jumat (6/3).

Sementara itu, Khariq Anhar mengungkapkan kebahagiaannya setelah dibebaskan dari kasus tersebut. Ia mengatakan bahwa putusan tersebut membuatnya dapat kembali melanjutkan perkuliahan.  “Hari ini kami dibebaskan, dan saya dapat melanjutkan kuliah. Teruntuk anak muda jangan takut untuk melawan selagi kita berada di jalan kebenaran,” pungkas Khariq, Jumat (6/3).

Reporter: FR
Editor: Rifki Kurniawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
 Jejak Deforestasi di Kawasan Konservasi Previous post  Jejak Deforestasi di Kawasan Konservasi
Keterlambatan Pencairan Dana KIP-K Picu Keluhan Mahasiswa Next post Keterlambatan Pencairan Dana KIP-K Picu Keluhan Mahasiswa