Substansi Kampanye Pemilu di Kampus

Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) mengatur larangan penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan sebagai lokasi penyelenggaraan kampanye. Namun, terdapat perubahan regulasi yang tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 terkait pelaksanaan kampanye di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan. Dalam putusan MK, kampanye di dua tempat tersebut diperbolehkan selama mendapat izin dari pihak setempat dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.