Substansi Kampanye Pemilu di Kampus

Substansi Kampanye Pemilu di Kampus

Read Time:3 Minute, 47 Second
Substansi Kampanye Pemilu di Kampus

Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) mengatur larangan penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan sebagai lokasi penyelenggaraan kampanye. Namun, terdapat perubahan regulasi yang tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 terkait pelaksanaan kampanye di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan. Dalam putusan MK, kampanye di dua tempat tersebut diperbolehkan selama mendapat izin dari pihak setempat dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu. 

Institut melakukan wawancara khusus terkait pelaksanaan kampanye pemilu di tempat pendidikan, khususnya di lingkungan kampus. Wawancara dilakukan pada Jumat (22/9) terhadap Pakar Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno. Ia juga merupakan Direktur Parameter Politik Indonesia (PPI) dan salah satu dosen Ilmu Politik di UIN Jakarta yang turut mengawal pelaksanaan Pemilu 2024. 

Bagaimana pandangan Anda terkait putusan MK yang memperbolehkan kampanye di kampus?

Sebenarnya kalau mengacu pada UU Pemilu, ada sejumlah larangan terkait kampanye. Salah satu larangannya, yaitu menyelenggarakan kampanye di tempat pendidikan, seperti kampus. Perihal putusan MK yang memperbolehkannya, sejumlah perguruan tinggi mengajukan protes. Sebab penyelenggaraan kampanye di kampus berpotensi menimbulkan mobilisasi massa yang besar. 

Jika penggunaan fasilitas kampus sebatas untuk kepentingan politik, maka saya menolak kampanye di kampus. Jika kampanye dilakukan, ruang di kampus tidak akan memadai karena ada ratusan hingga ribuan peserta kampanye yang datang nantinya. Hal itu akan mengganggu kegiatan kampus, seperti perkuliahan dan kegiatan mahasiswa lainnya. 

MK mengajukan dua syarat terkait penyelenggaraan kampanye di kampus, yaitu memperoleh izin dan tidak menggunakan atribut. Apakah syarat tersebut sudah komprehensif?

Kita membayangkan ada mobilisasi massa yang besar ketika kampanye diselenggarakan di kampus, misalnya dalam bentuk arak-arakan. Hal itu berpotensi merusak fasilitas kampus secara fisik, belum lagi urusan parkir dan sampah yang ditinggalkan. Kampus bukan fasilitas publik, melainkan fasilitas pendidikan. Mestinya keputusan MK diarahkan agar para calon presiden (capres) datang ke kampus untuk berdialog visi misi tanpa ada arak-arakan. 

Para capres juga dapat memaparkan ideologi, rencana kerja, serta menyampaikan mimpi politik mereka secara terbuka melalui dialog publik di kampus. Bagi saya, itu jauh lebih terhormat, lebih relevan, dan lebih demokratis ketimbang memperbolehkan kampanye dengan arak-arakan di tempat pendidikan.

Apa latar belakang Anda mendukung adanya kampanye berbentuk dialog capres di kampus?

Para pemilih yang rasional adanya di kampus. Pikiran-pikiran capres dapat secara langsung diuji oleh pemikir-pemikir kritis seperti mahasiswa dan dosen. Artinya, salah satu cara menguji gagasan-gagasan capres tersebut dapat dilakukan di kampus. 

Kalau diskusi capres di tempat umum, banyak orang tidak mengerti isu-isu yang dibicarakan oleh capres. Tetapi, ketika dialog capres diselenggarakan di kampus, semua orang memiliki pemahaman yang cukup terkait dunia politik. Misalnya, isu tentang hutang, Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT), ketahanan pangan, dan sebagainya. 

Oleh karena itu, substansi dari kampanye di kampus adalah debat gagasan antarcapres. Undang mereka, lakukan diskusi, dan buat dialog tanpa mengundang pasukan. Di sana, kita bisa membedah dan memereteli gagasan-gagasan mereka. 

Apa saja manfaat yang didapatkan civitas academica ketika dialog capres dilakukan di kampus? 

Dialog capres di kampus sangat bagus untuk membangun pemahaman civitas academica terkait para calon pemimpin. Mulai dari kapabilitas, kompetensi, rekam jejak, dan visi misinya, terutama komitmen mereka di bidang pendidikan. 

Masyarakat kampus juga bisa berinteraksi secara langsung untuk membedah dan menelanjangi visi misi calon presiden tersebut. Jangan hanya di Universitas Indonesia (UI)  dan Universitas Gajah Mada (UGM), mestinya nanti capres juga mengunjungi kampus di seluruh Indonesia untuk berdialog terkait gagasannya dengan para pemilih yang rasional itu.

Terdapat pandangan bahwa kampus—sebagai tempat pendidikan—adalah ruang netral untuk kepentingan publik sehingga dilarang menjadi tempat penyelenggaraan kampanye. Bagaimana pendapat Anda atas pernyataan tersebut?

Tidak ada ceritanya kampus dan lembaga pendidikan itu netral. Hal itu dikarenakan, seluruh civitas academica memiliki preferensi masing-masing tentang tokoh yang akan mereka pilih dalam pemilu nanti. 

Faktor yang menjadikan kampus tidak netral, yaitu ketika kampus hanya mengundang salah satu capres, namun yang lainnya tidak. Kalau nanti terdapat acara seperti di UI dan UGM yang mempersilakan semua bakal calon presiden (bacapres) untuk datang berdialog, maka tidak ada masalah.

Tanpa debat kandidat yang dilaksanakan di tempat pendidikan seperti kampus pun, civitas academica memang sudah terbelah. Buktinya kasus pemilu tahun 2014 dan 2019, pemilih-pemilih di kampus terbelah antara pemilih Jokowi dan Prabowo. 

Artinya, keterbelahan dan perbedaan preferensi politik yang berbeda di kampus itu biasa. Menurut saya, justru sangat bagus ketika rektor atau dekan mengundang capres dan calon wakil presiden (cawapres) ke kampus. Hal itu dilakukan untuk membedah pemikirannya, siapa yang lemah, siapa yang kuat, siapa yang argumennya hebat, dan valid. 

Reporter: Shaumi Diah Chairani

Editor: Febria Adha Larasati

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
50 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
50 %
Evaluasi Kampus PPG, Sawanganisme Membuka Diskusi Previous post Evaluasi Kampus PPG, Sawanganisme Membuka Diskusi
Jelang Pemilu 100 Gagasan Kebijakan Baru  Next post Jelang Pemilu 100 Gagasan Kebijakan Baru