Substansi Kampanye Pemilu di Kampus

Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) mengatur larangan penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan sebagai lokasi penyelenggaraan kampanye. Namun, terdapat perubahan regulasi yang tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 terkait pelaksanaan kampanye di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan. Dalam putusan MK, kampanye di dua tempat tersebut diperbolehkan selama mendapat izin dari pihak setempat dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu. 

Evaluasi Kampus PPG, Sawanganisme Membuka Diskusi

Sawanganisme—perkumpulan mahasiswa Program Profesi Guru (PPG) mengadakan forum terbuka perdananya pada Rabu, (20/9) di pelataran belakang Kampus PPG Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Forum tersebut dihadiri oleh beberapa mahasiswa dari 4 jurusan jurusan Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI), Manajemen Pendidikan (MP), dan Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD).