UIN Belum Miliki Dana Riset Mahasiswa

Read Time:3 Minute, 3 Second

Universitas riset hanya diskursus semata. Hingga kini, tak ada dana riset untuk mahasiswa.

Dana riset Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta  mengalami peningkatan hingga Rp30 miliar pertahun. Tapi, dana ini hanya digunakan untuk riset dosen bukan mahasiswa. Padahal, demi mewujudkan research university, kampus harus mengalokasikan dana riset untuk mahasiswa.
Rektor UIN Jakarta, Dede Rosyada menjelaskan, dana sejumlah Rp30 miliar hanya digunakan untuk riset dosen karena itu adalah uang pemerintah. “UIN Jakarta tidak boleh menganggarkan dana BOPTN untuk riset mahasiswa karena mereka bukan pegawai pemerintah,” katanya, Selasa (12/4).
Dede menambahkan, nantinya dana riset mahasiswa akan diambil dari dana Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) yang bekerjasama dengan Badan Amal Zakat, Infak, dan Sedekah (BAZIS) DKI Jakarta. Dana UPZ bersumber dari iuran sukarela pegawai UIN Jakarta.
Namun, sampai saat ini UPZ di UIN Jakarta belum terbentuk. Menurut Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Yusron Razak saat ini masih ada tarik-menarik antara Warek III dan Warek IV Bidang Kerjasama terkait siapa yang akan menangani UPZ nantinya. “Masih ada dua pembahasan yang belum selesai, siapa yang akan menangani UPZ dan bagaimana pelaksanaannya,” ujar Yusron, Rabu (13/4).
Selain itu, sambung Yusron, dana riset mahasiswa dapat dianggarkan dari 30% dana BOPTN dengan syarat didampingi dosen sebagai pembimbing riset. Sementara, untuk mahasiswa yang ingin melakukan riset hanya perlu mengajukan proposal riset. Walaupun proposal ini diajukan ke bagian kemahasiswaan kampus. Tapi, mahasiswa tetap memakai dana dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) UIN Jakarta. 
Kekecewaan karena ketiadaan dana riset dirasakan Siti Annis Nurcholisa Munaji. Mahasiswi Jurusan Bahasa dan Sastra Inggris Fakultas Adab dan Humaniora (FAH) ini menginginkan adanya dana khusus untuk riset mahasiswa mengingat target UIN Jakarta menjadi universitas riset. “Kalau dana belum ada, bagaimana mau meneliti?” kata Annis, Kamis (14/4).
Tak hanya Annis, pengadaan dana riset untuk mahasiswa pun turut diharapkan Shefa Tarlan. Mahasiswi Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) ini mengatakan, dana riset mahasiswa sangat penting karena beberapa mahasiswa melakukan penelitiannya membutuhkan dana. “Semisal dalam penggarapan skripsi, beberapa mahasiswa harus ke luar kota demi mencari keakuratan data. Itu kan perlu ongkos,” ujar Shefa, Jumat (15/4).
Secara terpisah, Ketua LP2M UIN  Jakarta, M. Arskal Salim menampik, pihaknya tidak menganggarkan dana untuk riset mahasiswa. Ia menjelaskan, riset mahasiswa nantinya akan diurus oleh bagian kemahasiswaan. “Kalau riset mahasiswa kami yang urus juga, kemahasiswaan enggak ada kerjaannya dong?” ujar Arskal, Selasa (12/4).
Sedangkan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Keuangan Pendidikan Islam (Pendis) Kementrian Agama (Kemenag) Zidal Huda menjelaskan, Kemenag tidak menganggarkan dana riset untuk mahasiswa. “Kalau mahasiswa itu urusan kampus,” jelasnya, Kamis (8/4).
Riset Dosen
Sesuai aturan Direktorat Jenderal Pendidikan Tnggi tentang Pengelolaan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri untuk Riset, minimal 30% dari dana BOPTN dialokasikan untuk riset di perguruan tinggi baik negeri maupun swasta.
Menurut Arskal, selain dari BOPTN, anggaran riset juga dapat berasal dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Pertamina. “Kalau proposal risetnya bagus, lebih baik diajukan ke instansi luar kampus agar dapat dana lebih besar,” ujarnya.
Terkait batas waktu penyelesaian, dosen yang terlambat menyerahkan hasil riset akan diberi peringatan. Lalu, jika dosen tak menyelesaikan risetnya, ia akan dikenakan sanksi, yaitu mengembalikan dana riset yang sudah diterima. Atau yang bersangkutan tidak akan diberi kesempatan lagi untuk mengajukan riset selama dua tahun ke depan,” jelas Arskal.
Berbeda dengan Arskal, Dede Rosyada memaparkan, jika dosen melewati batas penyerahan hasil riset, maka dana yang diajukan tidak akan diberikan. “Dana riset akan diberikan jika riset sudah rampung,” ujar Dede saat ditemui di ruang kerjanya.
Sementara itu, Zidal Huda memaparkan sanksi bagi dosen yang melewati batas pengumpulan hasil riset akan diinfokan pada perguruan tinggi bersangkutan agar dosen tersebut di-blacklist dari daftar penerima dana hibah,” kata Zidal di akhir wawancara.

Arini Nurfadhilah

About Post Author

LPM Institut

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Previous post Pendidikan Pesantren dan Islam Kosmopolitan
Next post Membarui Harapan Lama Universitas Riset