Acara DCDC Ngabuburit Goes To Campus yang diadakan di Lapangan Student Center (SC) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta dibatalkan, Kamis (9/6). Acara yang diselenggarakan Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta ini tidak sesuai dengan izin pelaksanaan yang diajukan ke pihak kampus.
Baca: Polemik Acara DCDC
Kerja sama tersebut melanggar peraturanUIN Jakarta yang tidak membenarkan adanya iklan produk rokok di kampus. Hal ini diungkapkan Oleh Yusron Razak selaku Wakil Rektor (Warek) III Bidang Kemahasiswaan. “Dia hanya mengajukan semacam proposal untuk melaksanakan acara ngabuburit dan seminar budaya, tidak ada sponsor rokok,” ujar Yusron, Kamis (9/6). Namun di lapangan pihak kampus menemukan terdapat logo produk rokok Djarum Coklat yang tercantum dalam acara tersebut.
Kepala Bagian (Kabag) Kemahasiswaan Bambang Prihono menuturkan, permohonan tempat disetujuikarena tidak tercantum nama DCDC dalam pengajuan surat izin. Pihaknya juga tidak mengetahui adanya kerjasama dengan perusahaan rokok. “Ada sedikit kamuflase dalam pengajuan izin,” ungkap Bambang, Jum’at (10/6).
Ketika ditanya mengenai izin yang diajukan, Ketua Dema UIN Jakarta Ahmad Al Darda menyatakan, pihaknya hanya bekerjasama dengan manajemen artis Pos Entertainment untuk melaksanakan acara ngabuburit. “Pos Entertainment yang mencetuskan DCDC sebagai nama acara,” ujarnya (9/6).
Mengenai sanksi yang diberikan kepada pihak DEMA UIN Jakarta, Yusron mengakui belum memberikan sanksi setelah pembatalan acara tersebut. “Belum ada sanksi lain, sanksinya baru pembatalanacara,” tutur Yusron, Kamis (9/6).
AZ