Read Time:1 Minute, 48 Second
Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia menerbitkan kebijakan baru terkait gelar yang disematkan pada lulusan Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 33 Tahun 2016 tentang Gelar Akademik Pada Perguruan Tinggi Keagamaan.
Kebijakan tersebut mengatur tentang penghapusan huruf “I” yang merupakan singkatan dari “Islam” pada setiap gelar lulusan PTAIN. Misalnya pada Jurusan Pendidikan yang bergelar S.Pd.I (Sarjana Pendidikan Islam), maka pada peraturan terbaru berganti menjadi S.Pd (Sarjana Pendidikan). Begitu juga untuk gelar seperti S.H.I (Sarjana Hukum Islam) menjadi S.H (Sarjana Hukum) dan seterusnya.
Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Fadhillah Suralaga mengapresiasi atas kebijakan tersebut. Menurutnya, peraturan tersebut dapat menambah daya saing lulusan perguruan tinggi islam dengan perguruan tinggi umum lainnya. “Peraturan ini sebagai bentuk penyetaraan, jadi tidak ada perbedaan lagi,” ujarnya, Kamis (9/9).
Namun tanggapan berbeda datang darimahasiswi Jurusan Jurnalistik Fakultas Ilmu Dakwah dan Komunikasi (FIDIKOM) Afri Sariana. Ia justru merasa keberatan dengan kebijakan tersebut. Pasalnya, gelar baru yang ditetapkan dirasa tidak sesuai dengan bidang yang sedang ia pelajari. “Saya kan belajarnya spesifik di Jurnalistik, akan tetapi gelar yang didapat adalah sarjana sosial. Itu kan terlalu luas cakupannya,” ujarnya, Kamis (9/9).
Senada dengan Afri, mahasiswa Jurusan Aqidah Filsafat Fakultas Ushuluddin (FU) Muhammad Sairi juga keberatan dengan kebijakan baru tersebut. Sebelumnya, lulusan Fakultas Ushuluddin bergelar S.Th.I (Sarjana Theologi Islam) kini berubah menjadi S.Ag (Sarjana Agama). “Sarjana Theolog rasanya lebih keren daripada Sarjana Agama,” tuturnya, Kamis (9/9).
Menanggapi hal itu, Fadhilah Suralaga menjelaskan jika perubahan gelar juga didasarkan pada rumpun keilmuan yang sama. Misalnya untuk jurusan komunikasi, menurutnya jurusan tersebut merupakan bagian dari rumpun keilmuan sosial. Karenanya, penggunaan gelar sarjana sosial dirasa sudah tepat. Ia juga menambahkan, dalam setiap kebijakan tentunya akan memunculkan berbagai macam tanggapan. “Pasti ada pro kontra, itu hanya sebatas selera,” katanya, Kamis (9/9).
Mengenai pelaksanaan PMA No 33, ia belum bisa memberi kepastian kapan UIN Jakarta dapat menerapkan. Hal itu disebabkan karena masih terdapat peninjauan ulang di tingkat Senat Universitas sebelum Surat Keputusan (SK) Rektor dikeluarkan.“Kita usahakan untuk wisuda 102 sudah bisa menerapkan peraturan tersebut,” pungkasnya, Kamis (9/9).
AKK
Average Rating