Read Time:3 Minute, 48 Second
Dua kali sudah Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta mengalami pemangkasan anggaran. Kali ini kembali terjadi, bahkan dilakukan secara sepihak oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan UIN Jakarta Edy Suandi tertunduk lemasmelihat kertas yang baru saja ia terima. Kertas itu tak lain berisi pemberitahuan pemangkasan anggaran dari Kementerian Agama (Kemenag) pada 9 September sebesar Rp9.540.000.000. Pemangkasan ini adalah kali kedua dari pagu anggaran dasar 2016sejumlah Rp431.811.829.000. Adanya pemangkasan anggaran merupakan tanggapan atas dikeluarkannya surat imbauan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 3540/DJ/K.U.00.2/2016.
Dalam surat itu jelas tertera batas pemangkasan anggaran sebesar Rp9,5 miliar pada 16 September 2016. Maka mau tak mau, UIN Jakarta harus sesegera mungkin memangkas anggaran yang dinilai tak produktif.
Dana di semua fakultas terpaksa dipangkas sebesar Rp3,8 miliar. Belum cukup mencapai Rp9,5 miliar, Edi pun ikut memangkasdana rektorat sebesar Rp2,8 miliar. Namun, saat itu dana baru terkumpul sekitar Rp6,6miliar. Sisanya, kata Edi, didapat dari Rencana Kerja Prioritas (RKP) sebesar Rp454.872.000 dan Rupiah Murni (RM) Operasional Rp2.398.270.000.
Usai menggenapkan pemangkasan anggaran sebesar Rp9,5 miliar, UIN Jakarta harus rela merasakan adanya pemangkasan anggaran kembali atau disebut pemblokiran sementara sebesar Rp30.899.674.000. Namun, kali ini tanpa basa-basi, pihak Kemenag memangkas anggaran tanpa sepengetahuan pihak UIN Jakarta.
Bingung dengan keputusan Kemenag, Edi sebagai perwakilan UIN Jakarta segera menanyakan dasar hukum pemblokiran anggaran sementara kepada Pendidikan Islam (Pendis). Sesampainya di lantai tujuh Kemenag, Edi sempat terkejut karena ramainya orang dari berbagai satuan kerja (satker) telah berkumpul sebagai bentuk protes. ”Ternyata bukan hanya UIN Jakarta yang protes dan dirugikan,” ungkapnya.
Edi juga mendapat keterangan dari Pendis bahwa pemblokiran sepihak terjadi disebabkan beberapa satker belum melunasi pemangkasan anggaran sebanyak Rp1,4 triliun. Akhinya, seluruh satker harus menanggung akibatnya, yaitu diblokir sementara waktu. ”Masih ada tujuh satker yang bermasalah,” ujar Edi. Hingga menjelang 15 November 2016 masih didapati kekurangan sebanyak Rp167 miliar.
Sementara, dari seberang telepon, Direktur Jenderal Perguruan Tinggi Islam (Diktis) Amsal Bakhtiar berdalih, semua terjadi karena satuan kerja (satker)yang berjumlah 4436 di bawah Kemenag telat memberikan laporan, termasuk UIN Jakarta. ”Sudah melewati batas waktu yang diberikan,” ungkapnya. Kamis (17/11).
Saat dikonfirmasi terkait penahanan anggaran, Amsal menjelaskan penyebab pemangkasan anggaran dikarenakan turunnya pendapatan pajak negara. Akhirnya, presiden mengambil tindakan dengan mengeluarkan aturan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Langkah-Langkah Penghematan dalam Bentuk Pemotongan Belanja Negara terhadap Kementerian/Lembaga.
Sesuai Inpres nomor 4 tahun 2016, pemangkasan anggaran hanya berlaku untuk dana tidak produktif berupa belanja perjalanan dinas, langganan daya dan jasa, honorarium dalam tim/kegiatan, biaya rapat iklan, dan operasional perkantoran. Tapi pada kenyataannya pihak Kemenag tetap melakukan pemblokiran anggaran sementara seperti dana kemahasiswaan dan uang makan pegawai secara keseluruhan yang termasuk kategori dana produktif.
Jika mengacu data Direktur Jenderal Anggaran (DJA) yang diberikan Bagian Perencanaan dan Keuangan UIN Jakarta disebutkan, pemangkasanbelanja pegawai berjumlah Rp5.834.839.000, belanja barang sebesar Rp24.102.098.000, dan Rp962.736.000 untuk belanja modal. Jadi, totalnya Rp30.899.674.000. Tapi, dalam rincian tersebut malah dana belanja pegawai yang merupakan dana produktif juga ikut terpangkas. Berbeda dengan data DJA, data Pendis tidak memangkas belanja pegawai. Di sana hanya disebutkan belanja barang sebesar Rp9.496.350.00 dan belanja modal Rp43.650.000.
Direktur Jendral Anggaran Askolani pun menanggapi terkait pemblokiran dana produktif secara sepihak yang dituduhkan kepadanya. Dari pesan singkat yang dikirim pada Kamis (17/11), ia membantah seluruh sangkaan yang dituduhkan kepada DJA. “Kita tak tahu menahu, itu kebijakan Kemenag,” begitu tulisnya.
Menurut Askolani, pemangkasan anggaran di UIN Jakarta yang dilakukan Pendis merupakan tanggung jawab Kemenag. Kemenkeu pun tak mengetahui dasar hukumnya. Ia pun mengusulkan untuk meminta keterangan Kemenag. “Alasan detailnya ada di Kemenag,” tambahnya.
Sebagai Rektor UIN Jakarta, Dede Rosyada mengaku merasa terganggu dengan adanya pemangkasan anggaran. Pasalnya sebagian besar kegiatan yang telah direncanakan harus terhenti. “Tapi secara eksternal tidak ada masalah apa-apa. Situasi kampus masih bisa dikatakan stabil,” ucapnya ketika ditemui di Gedung Rektorat UIN Jakarta, Rabu (14/11).
Selain itu, Dede juga tengah memiliki beberapa alternatif untuk menutupi pemangkasan anggaran. Pertama, beberapa kegiatan yang sebelumnya direncanakan seperti pelatihan, seminar, dan perjalanan dihilangkan atau ditunda untuk sementara waktu hingga kondisi perekonomian negara kembali stabil. Selanjutnya kegiatan penelitian mau tidak mau harus dikurangi.
Tapi, Dede menegaskan, pengurangan kegiatan penelitian yang dilakukan bukan membuat terhentinya penelitian secara keseluruhan di UIN Jakarta, karena hanya bersifat sementara. Terakhir, jika semua cara tadi telah digunakan tapi belum bisa menutupi imbas dari pemangkasan maka bisa saja menggunakan dana dari Badan Layanan Umum UIN Jakarta.
Aisyah Nursyamsi
Average Rating