Read Time:2 Minute, 46 Second
Tak kurang dari 20 organisasi media massa yang terkumpul dalam serikat pekerja media, pers mahasiswa, pegiat pers alternatif, dan masyarakat pro demokrasi menyatakan menolak kebijakan barcode terhadap media yang dicananggkan Dewan Pers. Hal ini ditempuh untuk menanggulangi menjamurnya berita bohong atau hoax. Namun, dalam penerapannya kebijakan itu dinilai cacat hukum dan memiliki efek samping yang tak diperhitungkan Dewan Pers.
Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan pada dasarnya hanya mewajibkan perusahaan pers berbadan hukum Indonesia, namun Dewan Pers dalam mengeluarkan aturan verifikasi membatasi badan hukum tersebut hanya berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Perusahaan yang dimaksud Dewan Pers pun harus memiliki modal paling sedikit Rp50 juta. Kondisi ini jelas hanya menguntungkan media dengan modal jumbo dan merugikan media rintisan (startup media), media berbasis komunitas serta media alternatif yang sedang bergeliat di Indonesia.
Selain itu, mekanisme verifikasi perusahaan pers juga perlu perbaikan karena tidak melibatkan unsur serikat pekerja. Padahal 17 pasal pada Standar Perusahaan Pers, terdapat enam pasal diantaranya sangat pro terhadap kepentingan pekerja media. Oleh karena itu, keterlibatan unsur serikat pekerja sangat penting dalam tim verifikator Dewan Pers untuk memastikan aspek kesejahteraan.
Tak hanya itu, catatan penting dari kegaduhan dua bulan terakhir ini terkait efek samping yang terjadi dari proses verifikasi perusahaan pers. Apalagi proses verifikasi mulai gencar dijalankan hampir bersamaan dengan lahirnya Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang represif dan menjamurnya berita hoax yang berkaitan dengan memanasnya suhu politik nasional. Efek samping lain yang tidak diantisipasi oleh Dewan Pers adalah adanya pembatasan kerja-kerja jurnalistik yang akan dialami media belum terverifikasi, pers mahasiswa, dan jurnalis warga.
Berita hoax memang penumpang gelap dari kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dan tentunya juga sebagai musuh bersama yang harus diatasi. Namun, mengarahkan publik bahwa media mainstream sebagai sumber kebenaran informasi adalah sikap yang membahayakan demokrasi dan cenderung diskriminatif. Padahal, bukan tidak mungkin, melalui media mainstream itulah penguasa menyelundupkan kepentingan hegemoninya.
Oleh karena itu, kami menyatakan:
1. Berkomitmen tunduk dan patuh pada Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan kerja jurnalistik.
2.Mendesak Dewan Pers mengakomodir badan hukum selain PT sebagai perusahaan pers seperti koperasi, yayasan, dan perkumpulan.
3. Meminta Dewan Pers memperluas pemangku kepentingannya dengan memasukkan organisasi serikat pekerja media, pegiat media komunitas, alternatif, dan pers mahasiswa.
4. Meminta Dewan Pers agar melibatkan organisasi serikat pekerja dalam proses verifikasi data perusahaan pers khususnya pada syarat mengenai ketenagakerjaan.
5. Mendesak Dewan Pers menjamin perlindungan terhadap kebebasan pers bagi media yang belum diverifikasi selama bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik.
6. Mendorong Dewan Pers membuat kesepakatan bersama untuk melindungi pers mahasiswa.
7. Mencabut pasal-pasal duplikasi tindak pidana yg sudah diatur dalam KUHP didalam UU ITE.
8. Menagih peran negara dalam meningkatkan literasi media dan akses informasi bagi semua warga negara.
9. Mengimbau semua media bekerja profesional sesuai Kode Etik Jurnalistik dan tidak menyalahgunakan kebebasan pers untuk tindak kejahatan seperti memeras dan menyebarkan ujaran kebencian.
Kami yang menyatakan sikap:
1. SINDIKASI ( Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi)
2. FSPM (Federasi Serikat Pekerja Media) Independen
3. LBH Pers
4. APPI (Aliansi Pemuda Pekerja Indonesia)
5. Indoprogress
6. Matinyala.com
7. Forum Pers Mahasiswa Jakarta (FPMJ)
8. Islam Bergerak
9. ICT Watch
10. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
11. SAFENET (Southeast Asia Freedom of Expression)
12. Koperasi Riset Purusha
13. SuaraPapua.com
14. Remotivi
15. Berdikarionline.com
16. Gema Demokrasi
17. SelamatkanBumi.com
18. KabarBuruh.com
19. Konde.co
20. Media Rakyat Baru
Oleh : Redaksi
Average Rating