Tangkal Berita Hoax

Read Time:1 Minute, 9 Second


“Penyebaran berita hoaxkian tak terbendung di era kemajuan teknologi informasi. Berita hoax atau bohong pada umumnya digunakan untuk menjatuhkan lawan. Melalui berita, postingan media sosial hingga pidato ujaran kebencian diutarakan,” ungkap Dekan Fakultas Ushuluddin (FU) Masri Mansoer dalam sambutannya, Rabu (12/4).
Seminar Internasional yang dibuka dengan hiburan dari Ushul Band dan Marawis FU mendatangkan Muhammad Hasan Zamani. Guru Besar Hauzah Islamiyah Iran ini menerangkan hoax sudah ada sejak lama. Dalam Alqur’an, kata hoax dimaknai dengan bala’ atau penyakit, karena menimbulkan fitnah dan menyebarkan kebencian. 
Acara yang diselenggarakan di Auditorium Harun Nasution ini juga menghadirkan Asrorun Ni’am Sholeh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia. Asrorun menjelaskan klarifikasi perlu dilakukan sebelum mempublikasi berita. Berita hoax muncul akibat pengaruhi opini publik untuk kepentingan individu, pemenuhan kemauan masyarakat, dan alasan bisnis sebagai keuntungan ekonomis, sosialis, dan politis.
Pembicara yang hadir tak hanya dari luar UIN Jakarta saja, tapi juga dihadiri dosen tamu FU Martha C. Beck. Martha merupakan lulusan dari Lyon College, Amerika Serikat. Dalam materinya ia beranggapan media sosial banyak menyebarkan berita hoax dan banyak orang kaya mem-bully orang miskin. Teknologi komunikasi diperkembangannya mempunyai nilai positif dan negatif bagi penggunanya. 

Ketua Dema FU Soemantri menuturkan tujuan acara ini untuk menyadarkan mahasiswa atas ide kritis dan analisis dalam menanggapi sebuah berita. “Jangan langsung men-judge benar atau salah,” katanya, Rabu (12/4).

Azmi Aghnia Jannati, Mahasiswi Kesehatan Masyarakat FKIK UIN Jakarta

About Post Author

LPM Institut

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Previous post Kisah Tiga Srikandi Pengharum Nama Bangsa
Next post Perjalanan Hidup Para Penjudi