Syarat Kepanitiaan Tak Sesuai Ketetapan

Read Time:3 Minute, 29 Second

Pelaksanaan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta telah dimulai sejak Senin (21/8) lalu. Sorak sorai  dari mahasiswa baru (Maba) terdengar dari sebelas fakultas di UIN Jakarta. Demikian halnya dengan panitia pelaksana PBAK. Mereka mulai terlihat berbenah demi mewujudkan kelancaran pelaksanaan acara tersebut.

Seperti yang dilakukan oleh Mahasiswa Jurusan Pendidikan Bahasa Inggris (PBI) Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FITK) Fahmi Alfin Ibrahim. Di hari pertama, ia beserta panitia lain tengah sibuk mempersiapkan pelaksanaan PBAK di tingkat jurusan. Sebab, pelaksanaan PBAK di tingkat jurusan akan dilaksanakan pada 24 Agustus mendatang.

Sebelum dimulainya PBAK, Fahmi mengaku telah ditunjuk oleh pengurus Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) PBI untuk menjadi panitia pelaksana di tingkat jurusan. Terlebih, Ia sendiri telah tergabung dalam struktur panitia HMJ PBI. “Saat itu, IPK dan semester saya sudah memenuhi persyaratan untuk menjadi panitia PBAK. Jadi, saya tinggal menunggu pengumuman surat keputusan mengenai susunan panitia tersebut,” ujar mahasiswa yang tengah menempuh semester tiga ini, Senin (21/8).

Sama halnya dengan Fahmi, Mahasiswi Jurusan Bimbingan dan Penyuluhan Islam (BPI) Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FIDIKOM) Nur Fauziah juga ditunjuk langsung oleh pengurus HMJ untuk menjadi panitia PBAK tingkat jurusan. Ia mengaku terpilih dengan alasan rekam jejak organisasinya di tingkat HMJ. “Namun saya tak tahu pasti mengapa saya bisa menjadi panitia itu, apalagi dengan jabatan sebagai Ketua Pelaksana PBAK tingkat jurusan,” jelasnya, Senin (21/08).

Perihal penunjukan panitia PBAK tingkat jurusan, Ketua HMJ PBI Ajeng Rahmawati Dewi turut berkomentar. Sewaktu pemilihan panitia, Ia menunjuk salah satu anggota aktif dari HMJ BPI. Ia berdalih, hal ini ditujukan demi mempermudah koordinasi saat pelaksanaan PBAK tingkat jurusan.

Namun, Ia tak menampik bahwa penunjukkan panitia dari HMJ BPI tetap menyesuaikan dari kebijakan di tingkat universitas. “Untuk menjadi panitia PBAK, syarat mahasiswa sermester tiga dan IPK minimal 3,00 tetap berlaku,” ungkapnya, Selasa (22/8).

Di pihak lain, Ketua HMJ BPI M. Milzam menjelaskan terkait mekanisme perekrutan panitia di tingkat jurusan. Ia bercerita, saat pemilihan kepanitiaan, mereka memanfaatkan formulir online untuk menyeleksi calon panitia. Dalam formulir itu, terdapat beberapa pertanyaan yang menyangkut komitmen saat pelaksanaan PBAK di tingkat jurusan. “Selain itu, hanya mahasiswa BPI semester dua dan empat saja yang bisa mengisi formulir tersebut. Dengan demikian, kami tetap menyaring calon panitia pelaksana di Jurusan BPI,” katanya, Rabu (23/8).

Namun, Milzam memiliki pengecualian saat menunjuk panitia PBAK tingkat jurusan dengan jabatan sebagai ketua pelaksana, sekretaris, dan bendahara. Ia berdalih, jabatan itu dikhususkan kepada mahasiswa yang siap memiliki rekam jejak lebih di tingkat HMJ. Terebih, Ia lebih percaya kepada orang-orang yang sudah siap dengan menunjuk mereka lewat jabatan tersebut.

Akan tetapi, syarat untuk menjadi kepanitiaan di PBAK UIN Jakarta sendiri bertentangan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 4962 Tahun 2016. Dalam poin 1 tentang Pihak Penyelenggara tertulis bahwa syarat untuk menjadi panitia pelaksana adalah mahasiswa aktif minimal semester empat dan maksimal semester delapan. Sedangkan dalam Ketetapan Senat Mahasiswa UIN Jakarta Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan PBAK Pasal 23 tertulis bahwa syarat untuk menjadi penitia pelaksana adalah mahasiswa aktif minimal semester tiga dan maksimal semester delapan.

Perihal perbedaan syarat panitia PBAK, Ketua Badan Pengawas PBAK (Banwaspak) Ikhwan Affandi mengakui hal ini. Ia beranggapan, ketetapan dari SEMA-U sendiri sudah tepat. Alasannya, Ikhwan melihat bahwa penerapan Keputusan Pendis keliru karena syarat panitia berada di semester genap. “Sedangkan penerapan di UIN Jakarta sendiri di waktu semester ganjil,” dalihnya, Selasa (22/8).

Untuk mengatasinya, Ikhwan mengajukan rekomendasi kepada Wakil Rektor (Warek) III Bidang Kemahasiswaan. Pada akhirnya, permintaan Ikhwan pun mendapat persetujuan dari pihak universitas dan langsung diterapkan dalam Ketetapan SEMA-U tentang pelaksanaan PBAK 2017.

Terkait pengajuan mekanisme perekrutan panitia dari Ketetapan SEMA-U, Kepala Biro Administrasi Akademik Kemahasiswaan dan Kerjasama (Kabiro AAKK) Zaenal Arifin mengamini hal tersebut. Menurutnya, usulan itu sudah disampaikan kepadanya terlebih dulu. “Jika saya dan Warek III sudah setuju, maka ketetapan itu bisa langsung diserahkan kepada Rektor UIN Jakarta untuk disahkan,” jelasnya, Selasa (22/8).


Mengenai perbedaan mekanisme pemilihan kepanitiaan, Warek III Bidang Kemahasiswaan Yusron Razak mengakui bahwa syarat mahasiswa aktif minimal semester empat dan maksimal semester delapan itu diterapkan untuk kepanitiaan tingkat universitas. “Sedangkan untuk syarat yang tertera di Ketetapan SEMA-U sendiri saya serahkan kepada masing-masing fakultas,” katanya, Senin (21/8).

HS

About Post Author

LPM Institut

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Previous post Dana Terlambat, PBAK Fakultas Terhambat
Next post Yusron: Ebook PBAK Tingkatkan Webometrics