Sama UKT, Beda Sistem

Read Time:2 Minute, 48 Second
Kementrian Agama (KMA) Republik Indonesia (RI) resmi menetapkan sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Kebijakan ini berlaku setelah keluarnya Surat Keputusan (SK) KMA RI Nomor 289 tahun 2016. SK tersebut memutuskan penetapan UKT pada PTKN di KMA Tahun Akademik 2016-2017.

Sebagai salah satu PTKIN, Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta pun resmi menerapkan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Keputusan ini berlaku setelah turunnya Surat Keterangan (SK) Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 287 tahun 2017 tentang UKT Program Sarjana dan Profesi Tahun Akademik 2017/2018.
Terkait sistem UKT, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan  (PK) UIN Jakarta Subarja, mengatakan penerapan UKT di UIN Jakarta diproses melalui daring. Bagian Keuangan UIN Jakarta  menggaet Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (Pustipanda) dalam membuat aplikasi UKT. “Semua pengisian data UKT hingga keluarnya hasil semuanya dilakukan daring,” tegas Subarja, Jumat (15/09).
Saat ditemui di kantornya, Subarja juga memberikan berkas berisi penerapan UKT di UIN Jakarta. Dalam berkas tertulis ada 13 variabel yang menjadi pertimbangan dalam menetapkan golongan UKT. Dari 13 variabel tersebut mempunyai bobot masing-masing, lalu dilakukannya akumulasi sehingga keluar total poin yang didapat. Dari total poin tersebut, secara otomatis aplikasi UKT akan menentukan mahasiswa masuk ke dalam UKT golongan tertentu.
UIN Sunan Kalijaga (Suka), Yogyakarta pun menerapkan sistem UKT. Namun, UIN Suka terlebih dahulu menerapkan UKT sejak 2013. Terkait  penentuan UKT, UIN Suka menerapkan sistem daring dan luring. Sistem daring  berlaku tatkala mahasiswa melakukan pengisian formulir UKT. Sedangkan sistem sistem luring digunakan dalam pengisian data pribadi mahasiswa. Pengelolaan UKT di UIN Suka dikelola melalui Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data.
Lebih lanjut UIN  Suka hanya menerapkan lima variabel untuk menetapkan golongan UKT mahasiswa. Variabel tersebut mencakup dokumen asli meliputi slip gaji orang tua/wali, kartu keluarga, rekening listrik bulan terakhir, pajak bumi bangunan tahun terakhir  dan surat keterangan tidak mampu.
Penggunaan sistem daring dan luring pun terjadi di UIN Sunan Gunung Djati, Bandung. Dikutip dari suakaonline.com,  penetapan UKT di UIN Sunan Gunung Djati Bandung dilaksanakan melalui SK Rektor Nomor 218/Un.05/11.3/KU.01.1/12/2016. Dalam menentukan golongan UKT UIN Bandung ditangani oleh Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data.
Sedangkan dalam pengisian data UKT, UIN Bandung juga mengunakan sistem daring dan luring. Sistem daring berlaku bagi mahasiswa yang dinyatakan lolos melalui jalur mandiri, sedangkan mahasiswa yang lolos seleksi masuk melalui jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri, Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri, Seleksi Prestasi Akademik Nasional Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri, dan Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri mengunakan sistem luring. 
Tak hanya penggunaan sistem yang berbeda, penetapan biaya kuliah di jurusan yang sama dengan golongan serupa pun terjadi PTKIN  yang menerapkan UKT. Seperti  biaya UKT golongan tiga Program Studi Manajemen Dakwah Fakultas Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi di beberapa PTKIN. Biaya UKT golongan tiga di UIN Jakarta Rp1,9 juta, sedangakan di UIN Suka Yogyakarta Rp2 juta.
Menganggapi perbedaan UKT Kasubdit Sarana Prasarana dan Kemahasiswaan Direktorat PTKIN KMA RI Sapriansyah menjelaskan, pengelolaan UKT dikembalikan pada pihak kampus.  Menurut Sapriansyah, perbedaan kebijakan UKT disesuaikan dengan kondisinya keuangan setiap universitas. Di samping itu, Ia pun berkilah perguruan tinggi mempunya pertimbangan masing-masing dalam menentukan jumlah golongan UKT 1-5.  Kementerian Agama tuturnya hanya mengatur UKT golongan satu. “Sekitar Rp0-Rp400. Dengan batas minimal 5%,” jelasnya, Rabu (20/9).
MRIM

About Post Author

LPM Institut

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Previous post Romansa Kemerdekaan Azerbaijan
Next post Pro Kontra Perpu Ormas