Memar Gedung Baru

Read Time:3 Minute, 55 Second


Tak kunjung membaik, kerusakan demi kerusakan terus melanda Gedung baru FAH. Sivitas akademika pun mengeluhkan fasilitas rusak minim perbaikan.
Fakultas Adab dan Humaniora (FAH) telah melewati masa pemeliharaan konstruksi yakni enam bulan terhitung sejak Januari 2017 silam. Merujuk Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permenpu) Nomor: 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara menyebutkan, dalam tahap uji coba, kontraktor berkewajiban memperbaiki segala kerusakan. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang signifikan dari berbagai kerusakan FAH.
Pertengahan Oktober ini, Mawar (nama samaran) melihat tetesan air di ruangan kelas 4.2.3 saat perkuliahan berlangsung. Mahasiswi Jurusan Sejarah Peradaban Islam itu mengeluhkan kondisi bangunan FAH. Menurutnya gedung baru yang terletak di Jalan Tarumanegara No. 17B Pisangan ini seharusnya lebih baik dari bangunan sebelumnya yang berdampingan dengan Fakultas Syariah dan Hukum di Kampus 1 Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.
Tak hanya ruang kelas 4.2.3 FAH saja yang mengalami kebocoran, ruang sidang skripsi pun mengalami hal yang sama. Tak jarang, kala bocor mahasiswa menampung air dengan ember.  “Prihatin sama kampus baru yang sekarang,” ungkap Mawar, Jumat (20/10). 
Lain halnya yang dirasakan Andi Sarah Hanifah, Mahasiswi Jurusan Sastra Inggris FAH ini terpaksa menaiki anak tangga karena lift gedung sering tak berfungsi. Ruangan kelas Andi yang berada di lantai lima ini membuatnya kepayahan apalagi ketika jam masuk kuliah sudah mepet. “Kanliftnya suka korslet” keluhnya, Jumat (20/10).
Tak sampai di situ, mahasiswi semester lima ini pun mengeluhkan genangan air yang ada di pelataran FAH jika hujan. Debit air yang mencapai betis kaki membuatnya harus menunggu sampai air surut untuk bisa pulang ke rumah. Andi berharap pihak kampus lebih memperhatikan penyerapan aliran air di sekitar kampus supaya tidak menggenang. 
Masalah yang dialami Mawar dan Andi menambah daftar kerusakan gedung FAH. Sebelumnya, masalah teknis pun terjadi pada gedung baru lima lantai ini. Pada November 2016 bangunan lantai empat ambruk hingga menyebabkan beberapa pekerja bangunan luka-luka. Kemudian 28 Februari 2017 lalu seusai diresmikan oleh Rektor Dede Rosyada, lantai empat gedung itu mengalami kebakaran akibat korsleting listrik. Namun sayang, ketika kejadian berlangsung alat detektor si jago merah tak berfungsi.
Menanggapi hal ini, Dekan FAH Sukron Kamil mengaku perbaikan masih terus di lakukan untuk membenahi gedung berlantai lima itu. Menurutnya, segala kerusakan seharusnya sudah diselesaikan oleh kontraktor bangunan FAH yaitu PT Satyagi Cipta Prima (SCP). “Masalah ini cukup memalukan,” ungkap Sukron ketika ditemui di ruangannya lantai dua gedung FAH, Kamis (19/10).
Lebih lanjut, Sukron tak bisa mengeluarkan anggaran fakultas untuk memperbaiki kerusakan bangunan, menurutnya hal itu masih tanggung jawab dari PT SCP. Kendati demikian, Ia sudah menghubungi pihak kontraktor untuk segera memperbaiki kerusakan yang terjadi. “Perbaikan ya tidak bisa cepat, butuh proses juga,” jelasnya lagi.
Tak hanya itu, sebagai gedung baru, kelengkapan sarana dan prasarana harus memadai. Dalam Peraturan Pemerintah (PP)Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002  tentang  Bangunan Gedung dijelaskan sarana dan prasarana antaranya lahan parkir, akses penyandang disabilitas dan ruang terbuka hijau (RTH).
Terkait RTH, dalam PP Nomor 26 Tahun 2007 pasal 29 tentang Penataan Ruang disebutkan RTH sebanyak 30% dari luas area. Namun, FAH tak banyak memiliki ruang terbuka hijau seluas area tersebut. Sukron pun menjelaskan, terkait RTH akan segera direncanakan mengingat masih terdapat sengketa lahan dengan masyarakat sekitar. “Perlahan-lahan kita akan memperluas area RTH,” katanya.
Kendati demikian, Sukron mengatakan akan membuat vertical garden dan taman di lantai lima gedung FAH. Dekorasi gedung dan tanaman hias sedang dipesan untuk segera dipasangkan di gedung tersebut. “Kita sudah memesan dekorasi dan tanaman,” pungkasnya.
Merujuk Permenpu Nomor 45/PRT/M/2007, bangunan gedung negara adalah bangunan gedung untuk keperluan dinas yang menjadi kekayaan milik negara. FAH termasuk bangunan negara karena menggunakan sumber danaKementerian Agama melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan anggaran Rp40.007.554.400. 
Temuan BPK RI
Laporan keuangan yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) tentang Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Agama Tahun 2016. Isinya menyebutkan, FAH memiliki catatan Kelebihan Pembayaran Atas Jasa Konstruksi Pembangunan Gedung Perkuliahan UIN Jakarta Program SBSN sebesar Rp142.660.548. Uang itu merupakan denda yang harus dibayarkan PT SCP kepada UIN Jakarta karena mengurangi volume bangunan dari yang sudah direncanakan.
Merespons hal ini, Sekretaris Satuan Pemeriksa Intern UIN Jakarta Ady Cahyadi mengatakan, temuan BPK RI itu sudah diselesaikan PT SCP dengan membayar denda. Uang itu pun segera dibayarkan UIN Jakarta kepada Kementerian Keuangan RI. “Temuan gedung FAH sudah diselesaikan PT SCP,” katanya, Kamis (12/10).
Sementara itu, hingga tulisan ini diterbitkan Kepala Sub Bagian Rumah Tangga UIN Jakarta yang juga kepala proyek pembangunan gedung FAH Abdul Halim tidak memberikan konfirmasi terkait tindak lanjut perbaikan dari PT SCP mengenai kerusakan yang terjadi di gedung tersebut.
Alfarisi Maulana

About Post Author

LPM Institut

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Previous post Huru Hara Pengelolaan Aset Negara
Next post Strategi Milenial Melawan Isu Media Sosial