Read Time:1 Minute, 47 Second
Aksi mahasiswa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 23-24 September 2019 menyisakan prahara. Pasalnya, unjuk rasa penolakan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dan Revisi UU Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) tak berjalan mulus. Bentrok antar peserta aksi dan pihak keamanan mengakibatkan beberapa peserta aksi terciduk dan diamankan ke Markas Polisi Daerah (Polda) Merto Jaya.
Tiga mahasiswa Universitas Islam Negri (UIN) Syarif Hidyatullah Jakarta dikabarkan hilang pasca aksi demostrasi pertama, Selasa (24/9). Seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK), Iqbal Fadli diamankan aparat kepolisian saat terjadi kericuhan. Begitu pula dengan Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Firman Irsan Mawardi dan Doni Kurniawan yang tertangkap kala pembubaran paska aksi oleh aparat kepolisian.
Wakil Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (Dema-F) FITK, Rivaldo menjelaskan bahwa mahasiswa yang hilang saat aksi dikarenakan terjebak kericuhan. Menurutnya, perkiraan pukul 22.00 WIB ada aparat kepolisian yang melakukan swiping. “Infonya terjadi swiping jam 22.00 WIB, yang mengakibatkan empat mahasiswa UIN diamankan,” ungkap Aldo, Jumat (27/9).
Tak hanya itu, seorang Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi Nabil Bintang dijemput paksa pihak kepolisian saat menyantap hidangan makan malam di Ciputat. Penangkapan Nabil dikarenakan video viral di media sosial saat ia menggunakan Handie Talky (HT) milik kepolisian. Sebelumnya, ia masuk dalam daftar pencarian orang karena video yang tersebar. “Saya tertangkap karna video viral itu,” tegas Nabil, Senin (30/9).
Aksi mahasiswa tak berhenti, tuntutan belum dipenuhi hingga pada 30 September 2019 mereka turun kembali. Walau aksi tersebut lebih tertib dibanding aksi pertama, namun kericuhan kembali terjadi di malam hari. Empat Mahasiswa UIN Jakarta kembali terciduk aparat kepolisian. Mereka berasal dari Fakultas Sains dan Teknologi (FST), M. Adib Faqih dan Izan Rafiki diamankan di Markas Kapolda Metro Jaya. Dua lainnya, Hanif Fathurahman dan Fitri Adi Fauzan merupakan mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB).
Menurut informasi Kepala Pusat Layanan Humas dan Bantuan Hukum UIN Jakarta, Afwan Faizin mengungkapkan mahasiwa yang terciduk aparat kepolisian berhasil ditemui pihak universitas. Karena terbukti tidak bersalah, akhirnya mahasiswa FEB mereka berhasil lepas dari jerat hukum pada Selasa (1/10). Sedangkan Mahasiswa FST yang diamankan kepolisian dibebaskan pada Rabu (2/10).
FALN
Average Rating