Cacat Pikir Mengelola Demokrasi Kita

Read Time:4 Minute, 1 Second
Oleh Muhamad Rifqi

Demonstrasi yang diinisiasi oleh mahasiswa dari berbagai kampus merupakan bagian dari akumulasi keresahan mahasiswa dan juga semua elemen masyarakat atas kebijakan yang dikeluarkan DPR di akhir masa jabatannya. RUU KPK, RKUHP dan produk perundang-undangan lainnya yang ingin mereka paripurnakan malah berjalan kontra produktif dengan amanat reformasi. Aksi yang dimulai sejak 19 September hingga 26 September 2019 niscaya akan semakin membesar jika tidak ada itikad baik dari DPR dan juga Pemerintah.

Untuk sekedar membayangkannya pun terasa menakutkan. Kebebasan berpendapat yang dulu diperjuangkan dengan darah dan airmata angkatan sebelumnya akan hilang begitu saja. Dalam RUU KUHP salah satunya, privasi yang selama ini kita lindungi akan direnggut dengan pasal-pasal karet, seperti berbuat mesum dihukum satu tahun penjara, kumpul “kebo” dihukum enam bulan penjara dan oral seks dikategorikan kedalam pemerkosaan. Maka teringat penggalan lirik dari Iwan Fals “Masalah moral, masalah akhlak, biar kami cari sendiri”.

Polemik ini juga tidak berhenti di permasalahan pengekangan privasi, disi lain kebebasan pers pun terancam dan dipersempit seperti tertuang dalam pasal-pasal pidana penghinaan. Contoh menghina presiden dan orang yang sudah mati bisa dipenjarakan dan mengkritik hakim bisa dipidana lima tahun. Kemudian permasalahan yang membuat akal sehat ini tidak habis pikir hukuman untuk narapidana terdakwa korupsi diperkecil dengan minimal masa tahanan dua tahun dan denda sepuluh
juta rupiah yang mana sebelumnya koruptor dihukum minimal empat tahun penjara dan denda minimal dua ratus juta rupiah. Ini mengartikan bahwa korupsi bukan lagi tindakan extraordinary crime tapi hanya ordinary crime.

Presiden lupa dengan janji nawacitanya yaitu ingin memperkuat KPK, tapi nyatanya bapak presiden enggan mengeluarkan PERPU untuk mencabut RUU KPK. Nyatanya RUU KPK melemahkan lembaga yang menangani pemberantasan korupsi di Indonesia. Contoh, setiap akan melakukan penyadapan oleh KPK dalam menangani kasus korupsi. KPK harus melapor kepada dewan pengawas yang mana dewan pengawas ini dibentuk oleh DPR. Bagaimana mau melakukan penyadapan sedangkan prosedurnya harus meminta izin terlebih dahulu? Kemudian KPK tidak bisa merekrut dewan penyidik sendiri, dewan penyidik harus dari kepolisian dan PNS. Sementara PNS harus tunduk pada UU ASN begitu pula kepolisian.

Sebenarnya penyusunan RUU ini cacat akan hukum yang mana penyusunan RUU ini harus masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (PROLEGNAS) seperti yang tertuang pada pasal 45 ayat 1 UU no: 12 tahun2011. Sampai bulan Juni saja DPR hanya mampu mengesahkan dua puluh dari seratus delapan puluh yang masuk ke dalam PROLEGNAS. Terkait aksi demonstrasi yang dilakukan di berbagai daerah, ini memperlihatkan Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Kenapa demikian? Ini semua karena kebijakan DPR yang sudah tidak karuan dalam mengayomi masyarakatnya.

Seharusnya DPR itu menjadi wadah penampung aspirasi masyarakat sebagaimana mestinya tugas DPR menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Ini malah mempercepat RUU yang menguntungkan aristokrat. Ingat anda itu dipilih oleh rakyat dan diberi tanggung jawab oleh masyarakat. Pelajar pun turut prihatin terhadap kebijakan bapak dan ibu. Yang mana dilakukan aksi pada hari Rabu 24 September. Jangan memaknai aksi demonstrasi pelajar itu sebagai penyaluran tawuran. Seharusnya anda berpikir apa yang memicu mereka turun ke jalan? Kadang-kadang pikiran bapak itu suka aneh.

Mengingat perjuangan founding father kita di awal perjuangan bangsa ini mereka mulai berfikir dan melakukan tindakan yang luar biasa demi kemajuan dan kebebasan negeri ini dari kolonialisme pada usia remaja. Seperti, Semaoen di umur empat belas tahun sudah berkecimpung dunia pergerakan yang konsen kemerdekaan bumi pertiwi dan mengorganisir pemogokan kerja.

Dari sini kita bisa mengambil pembelajaran, apa yang dilakukan pelajar di saat ini terkait demonstrasi sudah benar dan berani dalam mengambil kebijakan mereka sendiri. Atau pun pemicu dari emosional itu sendiri, namun kita sadari tupoksi mereka memang berbeda dengan pendahulu kita. Tapi, apa salahnya jika kita mengapresiasi keberanian para pelajar dan ini pun akan menjadi bahan pembelajaran selanjutnya dan menjadi sejarah yang akan dikenang oleh bangsa.

Terkait RUU KPK yang dianggap melemahkan pemberantasan korupsi oleh semua elemen masyarakat salah satunya lembaga pemerintah yang satu ini beda dengan yang lain dimata masyarakat pada umumnya. KPK mempunyai makna positif di mata masyarakat Indonesia, sebagai simbol bentuk perlawanan terhadap pemerintah itu sendiri. Lembaga ini salah satu produk reformasi yang diperjuangkan dengan waktu yang luar biasa panjangnya. KPK memiliki kedekatan dengan masyarakat karena memiliki fungsi memberantas korupsi. Galibnya kita tahu korupsi musuh besar
untuk kemajuan suatu negara. Maka dari itu masyarakat mengambil sikap terkait pengesahan RUU KPK yang dianggap melemahkan lembaga pemberantasan korupsi.

Reformasi belum berakhir, sikap mahasiswa yang menyuarakan “reformasi dikorupsi” adalah bentuk atas kebijakan DPR yang mencoba melemahkan lembaga pemberantasan korupsi yang independen. Tepat kiranya respon mahasiswa atas situasi politik hari ini, seyogyanya

mahasiswa adalah penyambung lidah masyarakat dan mengontrol kebijakan-kebijakan pemerintah yang mencoba mengebiri demokrasi dan mempersempit cita-cita reformasi itu sendiri. Relevan kiranya apabila mahasiswa berlabelkan agent of change. Hanya ada satu kata lawan ketidakadilan, hancurkan “kolusi korupsi dan nepotisme”. Sejatinya korupsi bentuk kejahatan yang paling kejam di negeri ini. Perlawanan akan abadi demi keadilan di negeri ini.

*Penulis adalah mahasiswa semester sembilan dari Jurusan Hubungan Internasional UIN Jakarta

About Post Author

LPM Institut

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Gejolak Potensi Diri Pemuda Previous post Gejolak Potensi Diri Pemuda
Delapan Mahasiswa UIN Jakarta Terciduk Polisi Pasca Aksi Next post Delapan Mahasiswa UIN Jakarta Terciduk Polisi Pasca Aksi