Menilik Moderasi Beragama di Indonesia

Menilik Moderasi Beragama di Indonesia

Read Time:2 Minute, 16 Second

Menilik Moderasi Beragama di Indonesia

Pelarangan membuka rumah makan di Serang, hingga data pelanggaran KBB sepanjang 2020,  menyedot perhatian di kalangan masyarakat. Sejumlah ahli pun menyoroti keadaan toleransi di tanah air.

Belum lama ini, Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Serang, Banten, menerapkan Surat Imbauan Bersama Nomor 451.13/335 –Kesra/2021 tentang Peribadatan Bulan Ramadan dan Idulfitri 1442 H. Surat tersebut mengatur larangan membuka restoran, rumah makan, kafe dan warung nasi dari pukul 04.30 hingga 16.00 Waktu Indonesia Barat (WIB). Imbasnya, hal itu menuai hiruk piruk di khalayak ramai.

Staf ahli Kelompok Kerja Moderasi Beragama Kementerian Agama,  Alissa Wahid menjelaskan, negara wajib hadir untuk melindungi dan memfasilitasi keberagamaan warga negaranya. Tetapi di sisi lain, negara juga harus menghormati nilai-nilai akidah agama tiap orang. “(Peraturan Pemda Serang) Itu terlalu berlebihan,” ucap putri pertama Gusdur itu, Kamis (29/4).

Secara garis besar, imbuh Alissa, Indonesia masih berada pada titik toleransi yang baik. Namun belakangan ini, tren menunjukkan, jika toleransi beragama di Indonesia sedikit condong ke eksklusifisme agama. Artinya, masyarakat mulai alami involusi terhadap perbedaaan agama serta sibuk dengan dunia keagamaannya sendiri, “oleh karena itu, kita harus berhati-hati,” ujar Alissa.

Ketua Dewan Penasehat Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Azyumardi Azra menuturkan, moderasi beragama cenderung tampak di kalangan umat Islam. Menurutnya, toleransi dalam beragama di Indonesia sudah sangat baik. Hal itu tercerap dari kerukunan, walaupun dengan agama yang beragam.

Bersandar pada data dari lembaga Setara Institute, ihwal Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) menampilkan, terdapat 422 tindakan pelanggara KBB selama 2020 silam. Adapun oknumnya, yakni aktor negara-Pemda dan kepolisian- atas 238 tindakan. Lalu disusul aktor bukan negara-kelompok warga dan organisasi keagamaan masyarakat- dengan 184 tindakan. 

Jika moderasi beragama merosot kala pandemi, lanjut Azra, hal itu bukan semata-mata kehendak masyarakat.  Anjuran terkait beribadah di rumah, dilakukan guna kebajikan bersama agar tak terpapar virus, “demi kesehatan masyarakat, dianjurkan untuk beribadah di rumah, bukan merupakan tindak intoleransi,” ucapnya pada Minggu (25/4).

Tatkala dihubungi Institut pada Sabtu (24/4), seorang Mahasiswa bernama Natalia Kristiani mengungkapkan, persoalan keamanan dalam beribadah masih kurang. Sebab, pemerintah kerap menyulitkan perizinan pembangunan peribadatan. Semasa mengeyam bangku sekolah negeri, Natalia terdiskriminasi lantaran, fasilitas pengajar khusus untuk agama masing-masing tidak ada.

Koordinator Amnesty Internasional UIN Jakarta, Ervan Fauzan menjelaskan kepada Institut, Sabtu (24/4), hak KBB sudah diatur dalam Pasal 28E dan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Dasar Tahun 1945. Ditambah, Pasal 28J yang membatasi hak tersebut atas hak asasi orang lain. Selain itu, ucapnya, termaktub pula Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 ihwal Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Undang-undang tersebut, hasil ratifikasi dari Universal Declarations of Human Right (UDHR). 

Syifa Nur Layla & Sekar Rahmadiana Ihsan

About Post Author

LPM Institut

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Tasawuf Underground: Pemberdayaan Ekonomi Anak Punk Previous post Tasawuf Underground: Pemberdayaan Ekonomi Anak Punk
Menjelajah Artefak Rasulullah Lewat Pameran Next post Menjelajah Artefak Rasulullah Lewat Pameran