Atur Langkah Menolak Tambang Emas

Atur Langkah Menolak Tambang Emas

Read Time:1 Minute, 50 Second

 Atur Langkah Menolak Tambang Emas

Pertambangan emas oleh PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) telah menggerogoti wilayah Trenggalek. Padahal, Trenggalek adalah kawasan bencana.


PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) mengambil alih dan mengeksploitasi sembilan dari sepuluh kecamatan di Kabupaten Trenggalek, Jawa Tengah. Hal tersebut dilakukan,  untuk menjadikan lahan pertambangan emas terbesar di Pulau Jawa. 

Konsesi wilayah tambang emas milik PT SMN berada pada wilayah yang dilindungi dan pemukiman warga Trenggalek. Pada Minggu (9/10) lalu, wilayah tersebut mengalami berbagai bencana yang bertubi-tubi. Mulai dari banjir, tanah gerak, hingga tanah longsor dalam skala besar dengan korban yang fantastis.

Berdasarkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Trenggalek, Sabtu (22/10), terdapat 30 desa dari 5 kecamatan dengan total 8116 jiwa yang terdampak banjir. Kemudian bencana tanah longsor, berada pada 65 lokasi dari 23 desa di 8 kecamatan. Alhasil, bencana tersebut berdampak pada 175 pengungsi.

Aliansi Rakyat Trenggalek, menilai Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT SMN bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek Tahun 2012—2032.

Oleh karenanya, Aliansi Rakyat Trenggalek menyambangi Jakarta untuk melakukan audiensi pada 24 Oktober—26 Oktober 2022. Audiensi sebagai respons warga atas keganasan yang dilakukan PT SMN terhadap warga Kabupaten Trenggalek. Bertempat pada tiga kementerian, yaitu Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehidupan (LHK). 

Koordinator Lapangan (Korlap) Aliansi Rakyat Trenggalek, Trigus mengatakan warga Trenggalek yang datang ke Jakarta total 39 orang dari berbagai kecamatan. Ia menambahkan, terdapat sepuluh orang yang tergabung pada audiensi hari pertama. Hasil audiensi yang dilakukan, ujar Trigus, akan dirilis pada Konferensi Pers, hari ini, Selasa (25/10).

Trigus menuturkan peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sudah selesai di Trenggalek namun, belum juga disahkan. Pihak Provinsi Jawa Timur, ucapnya, belum segera menyelesaikan peta RTRW karena harus memasuki area konsesi tambangnya pada peta tersebut. “Kami menolak area konsesi dimuat pada peta RTRW karena dapat menimbulkan bencana,” ujar Trigus, Senin (24/10). 

Ia berharap dengan dilakukannya audiensi, segala permasalahan dapat segera terselesaikan. Trigus menambahkan, peta RTRW akan disahkan tanpa ada paksaan untuk memasukan daerah konsesi tambang ke peta tersebut. 

Reporter: Aisyah Fitriani Arief

Editor: Syifa Nur Layla

About Post Author

LPM Institut

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Perlawanan Warga Sipil terhadap Kotornya Kekuasaan Previous post Perlawanan Warga Sipil terhadap Kotornya Kekuasaan
Terombang-ambing di Pulau Reklamasi Next post Terombang-ambing di Pulau Reklamasi