Rendah Tingkat Wajib Lapor Mahasiswa

Rendah Tingkat Wajib Lapor Mahasiswa

Read Time:2 Minute, 26 Second

Rendah Tingkat Wajib Lapor Mahasiswa

Wajib lapor mahasiswa perantau yang tidak digubris terus menghantui Kelurahan Cempaka Putih. Sosialisasi terus-menerus digencarkan tapi tidak pernah menuju hasil akhir.



Plakat bertuliskan “1×24 jam tamu wajib lapor” terpampang di setiap tembok indekos di Kelurahan Cempaka Putih, Ciputat, Tangerang Selatan. Wilayah di samping Kampus Satu Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut, memiliki lahan cukup luas bagi pemukiman indekos mahasiswa perantau. Namun, sedikit dari mereka yang mengurus administrasi kepada Ketua RT/RW setempat. Tidak jarang pula pemilik indekos tidak mengurusi penghuninya dan merasa cukup dengan mereka melunasi tagihan bayar. 


Menurut Daryadi, selaku Ketua RT 03, masalah ini berulang kali dibahas dalam Forum RT/RW dan tidak pernah mendapat respons yang maksimal baik dari pemilik indekos maupun mahasiswa. Padahal, lima puluh persen penghuni wilayah RT 03 adalah mahasiswa. Tapi, mereka dan pemilik indekos kurang pro aktif untuk melapor domisili ke pihak Ketua RT setempat. 


Daryadi menganggap tempat strategis Kelurahan Cempaka Putih di samping Kampus Satu, membuat para mahasiswa memilih bermukim di sana. Ia menilai pihak kampus seharusnya berperan menginstruksikan kepada mahasiswa perihal tanggung jawab mereka di lingkungan baru. Selama tiga periode dirinya menjabat, belum ada sosialisasi dari pihak kampus supaya mahasiswa kondusif mengurus domisili. “Pesan saya jangan sampai mahasiswa menjadi beban lingkungan,” katanya, Selasa (8/11). 


Fahri Husaen, Mahasiswa Program Studi (Prodi) Akidah dan Filsafat Islam mengaku tidak pernah dimintai Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh pemilik indekos sejak pertama kali menyewa. Selama tiga bulan bermukim, ia tidak tahu kalau ada kewajiban mengurus domisili ke pihak Ketua RT setempat. Laki-laki asal Purwakarta itu, pernah kehilangan laptop dan gawainya. Kemudian ia tidak tahu harus melapor hal itu ke siapa. “Sempat saya melapor ke pemilik indekos. Tapi, dia cuma bilang ‘hati-hati biasa gitu emang’,” tuturnya, Selasa (8/11).

 

Ketua RW 03, Sapri membenarkan apa yang dialami Fahri. Kejadian pencurian barang, kerap terjadi pada mahasiswa yang bermukim di Kelurahan Cempaka Putih. Sapri sudah berkali-kali mengingatkan, agar pemilik indekos meminta KTP calon penghuninya  dan mengurus status domisili mereka ke pihak Ketua RT. “Gara-gara mereka tidak tercatat di kelurahan kita. Ya, kita pasrahkan kepada pengurus RT tempat asal mereka,” ungkapnya, Selasa (8/11).


Salah satu pemilik indekos, Akbar, mengiyakan seharusnya pemilik indekos menyarankan agar penghuninya melapor domisili mereka ke pihak Ketua RT. Mahasiswa sebenarnya paham dengan isi plakat “1×24 jam tamu wajib lapor” hanya saja, mereka segan atau tidak tahu rumah RT/RW setempat. Akibatnya, semisal terjadi kehilangan, mereka tidak bisa berkoordinasi dengan RT/RW setempat dan pihak kepolisian. “Memang tidak semua pemilik indekos merealisasikan wajib lapor demikian,” ucapnya, Senin (14/11). 


Al Syafiq Juliandra Mahasiswa Prodi Akidah dan Filsafat Islam asal Riau menuturkan, sejak pertama menyewa indekos ia telah dimintai KTP oleh pemilik indekos. “Setahu saya itu buat identitas biar saling kenal saja. Saya kagak kepikiran soal wajib lapor itu. Dan saya kira tanpa wajib lapor seperti itu, indekos saya aman-aman saja,” tuturnya singkat. 

Reporter: FS

Editor: Syifa Nur Layla

About Post Author

LPM Institut

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Desas-Desus Penyalahgunaan Obat Medis di Kampus Previous post Desas-Desus Penyalahgunaan Obat Medis di Kampus
Suporter berulah, UKM Berkeluh Kesah Next post Suporter berulah, UKM Berkeluh Kesah