Setelah Vonis Bebas Terdakwa Predator Seks

Setelah Vonis Bebas Terdakwa Predator Seks

Read Time:2 Minute, 22 Second
Setelah Vonis Bebas Terdakwa Predator Seks

Komahi UNRI menyambangi Kantor Kemendikbud Ristek, Senayan, Jakarta Pusat. Mereka berjuang meraih keadilan untuk korban kekerasan seksual di kampus Riau itu.


Kamis kemarin, 14 April 2022. Tiga perwakilan Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Riau (UNRI), menemui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim. Tujuan para perwakilan Komahi mendatanginya: meminta keadilan atas putusan Pengadilan Tinggi Negeri Kota Pekanbaru yang memvonis bebas terdakwa, Rabu lalu (30/3). 

Salah satu perwakilan Komahi—yang enggan disebut namanya—menagih implementasi dari Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, khusus untuk korban di Unri.  

Pihak Komahi menyayangkan pihak kampus tidak memberikan pernyataan apapun terkait status terdakwa yang dinyatakan bebas. Status terdakwa sampai saat ini belum dirilis. Penjelasan bagaimana posisi yang dimiliki pelaku sebagai tenaga pengajar ataupun Dekan FISIP merupakan mandat Rektor UNRI. “Namun, sudah ada isu dan rumor terdakwa akan kembali mengajar,” kata perwakilan Komahi, Kamis (14/4). . 

Komahi melakukan beberapa advokasi. Pertama, mendesak jaksa penuntut umum untuk menyusun resume kasasi dengan maksimal. Sehingga langkah yang ditempuh dapat membuahkan hasil seperti yang diharapkan. Kedua, tagar #PercumaAdaPengadilan menjadi wadah untuk menyampaikan kekecewaan atas vonis bebas pengadilan bagi pelaku. 

UNRI dinilai belum mampu menangani kasus kekerasan seksual sehingga Komahi masih harus melibatkan pihak luar kampus. Ranah hukum akhirnya menjadi pilihan karena kasus tersebut tidak dapat terselesaikan dengan baik secara prosedural. Sebelumnya tidak ada peraturan atau kode etik terkait kasus kekerasan seksual sehingga ada rasa takut dalam pengambilan keputusan. “Semuanya masih sangat meraba-raba,” tutur perwakilan Komahi ini.

Kemendikbud Ristek, Nadiem Anwar Makarim mengatakan pihaknya berkomitmen menghapus kekerasan seksual di kampus dan memberi dukungan moral kepada korban di Unri. Saat ini, Kemendikbud Ristek tengah memeriksa rekomendasi Satuan Tugas (Satgas) Unri guna memberi sanksi administratif kepada terdakwa sesuai ketentuan yang berlaku. 

Menurut Nadiem, Rektor Unri perlu memenuhi hak-hak korban—mendapat perlindungan dari stigma dan tekanan. Hal ini mengingat putusan pengadilan yang belum berkekuatan hukum tetap sampai kini. “Poin terpenting dalam Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 adalah keberpihakan kepada korban,” tegas Nadiem, Kamis (14/4). 

Pihak Komahi merasa cukup puas usai menemui Nadiem Makarim. Korban akhirnya mendapat jawaban yang selama ini masih bimbangi. Terdapat tim Satuan Tugas (Satgas) bentukan Rektor UNRI yang sifatnya sementara. Tak ayal proses penyelesaian kasus tak sesuai prosedur. Terlebih lagi setelah putusan vonis bebas terdakwa, Satgas tidak pernah hadir mendampingi korban. “Hal itu sangat disayangkan,” ucap perwakilan Komahi.

Korban kekerasan seksual berinisial L, mengaku kecewa atas putusan pengadilan yang membebaskan terdakwa dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Hal ini tidak sesuai dengan  dokumen bukti tertulis hasil pendapat Ahli Psikolog dalam berkas perkara terkait hasil asesmen psikologi korban.”Saya mengharapkan Permendikbud Ristek sebagai satu-satunya harapan saya untuk mendapatkan keadilan,” tuturnya.

Reporter: Syifa Nur Layla, Nurul Sayyidah Hapidoh

Editor: Syifa Nur Layla

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Menyoal Penelitian Mahasiswa Previous post Menyoal Penelitian Mahasiswa
Turunnya Indeks Kebebasan Berekspresi di Era Jokowi Next post Turunnya Indeks Kebebasan Berekspresi di Era Jokowi