Ragam Problematika KKN

Ragam Problematika KKN

Read Time:6 Minute, 18 Second
Ragam Problematika KKN

Pelaksanaan KKN oleh mahasiswa UIN Jakarta sempat menghadapi berbagai masalah. Meski begitu, PPM UIN Jakarta berupaya agar KKN berjalan dengan lancar.


Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang dilaksanakan oleh mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta tahun 2024 memiliki berbagai jenis kelompok. Pelaksanaan beberapa jenis KKN tersebut memiliki kendalanya masing-masing, antara lain penugasan mahasiswa di luar program kerja, terlambatnya pencairan dana subsidi, dan keberangkatan KKN Internasional yang diundur.

Penugasan Dinas Sosial Tangerang Selatan Kepada Peserta KKN

Salah satu mahasiswa yang menjalani KKN di Tangerang Selatan (Tangsel), Baldev Alda Mazablaska mendapatkan tugas di luar program kerja kelompoknya. Awalnya, ia diberikan penugasan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Tangsel untuk menjalani verifikasi dan validasi data terpadu kesejahteraan sosial warga setempat. Namun, ia merasa keberatan karena tidak adanya akomodasi yang mendukung kegiatan tersebut.

Atas keresahannya, Baldev mengumpulkan nomor-nomor mahasiswa KKN se-Tangsel yang berjumlah 54 kelompok. Ia menginisiasi dan mengajukan audiensi dengan PPM UIN Jakarta setelah peserta KKN merasa keberatan dengan tugas tersebut. “Mahasiswa berkumpul mendatangi kantor PPM untuk audiensi supaya dapat menerima kami dengan baik,” ucap Baldev saat dihubungi lewat WhatsApp, Minggu (4/8).

Sebelumnya, telah dilaksanakan sosialiasi terkait penugasan oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kota Tangsel, dan Dinsos Tangsel. Pada saat itu, peserta KKN menanyakan hak-hak yang mereka dapatkan dari penugasan tersebut termasuk akomodasi. Ternyata, peserta KKN tidak mendapatkan akomodasi karena penugasan ini merupakan kegiatan rutin dari Dinsos Tangsel.

Dalam audiensi pertama pada Selasa (30/7), mahasiswa bertemu dengan salah satu Staf PPM, Ahmad Mu’awam untuk membahas hak-hak yang seharusnya didapatkan mahasiswa. Selain itu, mereka menanyakan transparansi Memorandum of Understanding (MoU) dengan Dinsos Tangsel. Baldev dan teman-temannya menilai bahwa semua pihak, termasuk mahasiswa yang akan menjalani penugasan harus mengetahui perjanjian kerja sama tersebut.

Kemudian, dalam audiensi kedua pada Rabu (31/7), mahasiswa bertemu dengan pihak Lembaga Penelitian dan Pengembangan Masyarakat (LP2M) dan PPM di Ruang Diorama Harun Nasution. Pada pertemuan ini, mahasiswa mengeluhkan data terpadu warga yang dilaksanakan oleh berbagai kelompok KKN memiliki ketimpangan jumlah yang sangat signifikan. Terdapat kelompok yang mendapatkan puluhan sampai ribuan data warga dengan waktu pengerjaan yang singkat tanpa akomodasi. “Setelah itu, peserta KKN se-Tangsel dengan PPM membuat perjanjian yang berisi setiap pertemuan harus melibatkan mahasiswa setidaknya berjumlah tujuh orang,” lanjutnya.

Kemudian, tujuh orang mahasiswa bertemu dengan PPM, Bappelitbangda Tangsel, dan Dinsos Tangsel untuk kembali melaksanakan audiensi di Ruang Sidang Utama Gedung Rektorat pada Kamis (1/8). Bappelitbangda Tangsel menyampaikan bahwa tugas verifikasi dan validasi data terpadu kesejahteraan sosial warga merupakan tugas tahunan Dinsos Tangsel dan tidak sepenuhnya dibebankan kepada mahasiswa. 

Diskusi tersebut menghasilkan kesepakatan antara masing-masing kelompok terhadap penugasan yang diberikan. “Mereka mempersilakan jika terdapat kelompok yang tetap ingin mengerjakan tugas tersebut sebagai program kerja. Namun, kelompok yang keberatan untuk menjalani tugas tersebut juga tidak masalah apabila ditinggalkan,” tutur Baldev.

Kerja Sama Terbaru Dengan Dinas Sosial Tangerang Selatan

Ketua PPM UIN Jakarta, Ade Rina Farida mengatakan, penugasan tersebut diawali dengan MoU baru dengan Dinsos Tangsel mengingat sekian lama UIN Jakarta tidak mengadakan KKN di wilayah Tangsel. MoU tersebut merupakan kerja sama antara LP2M dan Dinsos Tangsel serta PPM sebagai pelaksana kesepakatan. Hal ini mencakup adanya program kekhususan, yakni verifikasi dan validasi data terpadu kesejahteraan sosial warga di Tangsel.

“Jadi mahasiswa diharapkan dapat memberikan kontribusi yang nyata kepada Pemerintah Kota Tangsel. Selain itu, sebagai pembelajaran mahasiswa bagaimana melakukan survei dan menggali data masyarakat,” ucap Ade, Senin (5/8).

Di dalam perjanjian kerja sama antara LP2M dengan Dinsos Tangsel tidak ada kesepakatan mengenai keuangan atau akomodasi. “Sebenarnya ini program pembelajaran murni untuk mahasiswa agar belajar penelitian, riset, bersosialisasi dengan masyarakat. Akan tetapi, mahasiswa ternyata keberatan untuk melakukan tugas tersebut,” lanjut Ade.

Ade menyampaikan, pelaksanaan isi dari perjanjian kerja sama ini memiliki waktu yang singkat. Perjanjian tersebut baru ditandatangani pada 15 Juli 2024, sedangkan keberangkatan mahasiswa pada 25 Juli 2024. “Masih perlu pembenahan karena menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Waktu yang singkat antara penandatanganan sampai keberangkatan mahasiswa menjadi terburu-buru untuk disampaikan ke ratusan mahasiswa,” keluhnya.

Keterlambatan Pencairan Uang Subsidi

Salah satu peserta KKN Reguler, Dani—bukan nama sebenarnya—mengatakan, terdapat keterlambatan dalam pencairan subsidi kelompok KKN Reguler sebesar Rp3 juta. Ia dan teman-temannya merasa resah atas keterlambatan pencairan dana subsidi yang dapat menghambat program kerjanya.

Dani menyampaikan, ia sudah beberapa kali menemui pihak PPM untuk menanyakan kelanjutan pencairan dana subsidi, namun belum ada kejelasan mengenai kepastian pencairan dana tersebut. “Mungkin dari pihak PPM memiliki kendala yang menyebabkan keterlambatan pada pencairan dana,” ujar Dani, Jumat (2/8).

Dani dan teman-temannya memerlukan biaya untuk pelaksanaan program kerjanya, namun ia belum mengetahui kapan waktu pencairan dana tiba. “Di sisi lain pengeluaran untuk program kerja memerlukan biaya yang tidak sedikit termasuk akomodasinya,” lanjutnya.

Proses Birokrasi yang Menghambat 

Sebagai Ketua PPM UIN Jakarta, Ade juga menyayangkan adanya keterlambatan dalam pencairan dana subsidi. Segala proses pencairan perlu melewati tahapan-tahapan administratif yang lengkap. “KKN sudah dilaksanakan, namun uangnya masih proses pencairan,” katanya.

Ade mengungkapkan, terdapat banyak Surat Keputusan (SK) yang harus dilengkapi dari data masing-masing kelompok KKN Reguler. Hal tersebut meliputi surat tugas sebagai dosen pembimbing lapangan dari semua kelompok KKN Reguler. “Bantuan ini untuk mahasiswa, tapi melalui dosen pembimbing lapangan,” ucap Ade.

Setelah surat tersebut dipenuhi, baru diterbitkan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (SKKPA) yang diajukan untuk pencairan. “Prosesnya meliputi koordinasi kepada semua wilayah KKN, informasi dosen pembimbing, lalu menunggu fiksasi. Kemudian jika sudah cair, akan kami umumkan langsung,” tuturnya.

Prosedur tersebut, lanjut Ade, dilakukan untuk meminimalisir berbagai kesalahan yang akan semakin menghambat pelaksanan KKN Reguler. “Saya juga menginginkan birokrasi itu harus dipersingkat supaya dapat memudahkan segala proses pelaksanaan KKN,” harapnya. 

KKN Internasional yang Belum Diberangkatkan

Sementara itu, salah satu peserta KKN Internasional Malaysia, Alfan Rivera belum diberangkatkan untuk pelaksanaan KKN di Malaysia. Awalnya, ia melihat unggahan Instagram @ppm_uinjakarta tertanggal 7 Mei 2024 mengenai persyaratan pendaftaran KKN Internasional. Dalam unggahannya, KKN Internasional Malaysia akan dilaksanakan pada bulan September. 

Setelah melengkapi persyaratan administratif, peserta KKN Internasional dikumpulkan untuk pengarahan di Ruang Diorama Harun Nasution pada Selasa (4/6). Dalam pengarahan tersebut, terdapat pemberitahuan bahwa mahasiswa akan diberangkatkan pada bulan Agustus, termasuk ke Malaysia. Mendengar hal tersebut, mahasiswa merasa senang karena tidak akan mengganggu waktu kuliah di bulan September.

Namun, ternyata keberangkatan KKN Internasional Malaysia tidak sesuai seperti yang dibicarakan saat pengarahan. Mereka akan diberangkatkan pada 31 Agustus 2024 yang mana hal tersebut membuat perkuliahan terganggu. Masing-masing mahasiswa akan dibuatkan surat izin tidak mengikuti jadwal kuliah yang akan diberikan kepada Kepala Program Studi (Kaprodi) dan Dekan Fakultas. 

Kenyataan Di Balik Terlambatnya Keberangkatan

Ade mengatakan, terdapat berbagai tahapan perizinan kepada pihak luar negeri yang menjadi lokasi KKN. Pertama, koordinasi dengan kedutaan luar negeri terkait supaya mempercepat pembuatan dokumen pribadi yang dibutuhkan oleh masing-masing mahasiswa. “Bikin visa kan harus menunggu informasi penerimaan di sana, kemudian baru bisa bikin visa dan paspor,” kata Ade.

Selain itu, perlu memastikan kesiapan dan kelengkapan persyaratan yang harus dipenuhi oleh masing-masing peserta untuk melakukan keberangkatan. “Proses-proses administrasi itu memerlukan banyak waktu,” ucapnya.

Kedua, penerimaan peserta di lokasi KKN yang harus melewati berbagai kendala. “Misalnya di Malaysia itu sangat ngantri, bukan dari UIN Jakarta saja, kampus lain juga sudah mendaftar lebih dulu,” lanjut Ade. 

Ia juga mengatakan, saat mengurus administrasi untuk lokasi KKN di Arab Saudi harus menunggu waktu pelaksanaan haji selesai. Situasi dan kondisi dari masing-masing negara yang membuat pelaksanaan KKN Internasional tidak sama seperti KKN Reguler. “Kita upayakan beberapa negara itu akhir bulan Agustus selesai sehingga tidak mengganggu waktu masuk kuliah di bulan September. Untuk yang masih melanjutkan proses KKN, kita minta dispensasi ke fakultas dan membuat surat perizinan,” katanya.

Reporter: Rizka Id’ha Nuraini 
Editor: Shaumi Diah Chairani

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Endapan Peristiwa Masa Lalu Melalui Pementasan Residu Previous post Endapan Peristiwa Masa Lalu Melalui Pementasan Residu
Ramai-Ramai Tolak Revisi UU Pilkada Next post Ramai-Ramai Tolak Revisi UU Pilkada