RKUHAP, Manipulasi atas Nama Reformasi 

RKUHAP, Manipulasi atas Nama Reformasi 

Read Time:2 Minute, 42 Second
RKUHAP, Manipulasi atas Nama Reformasi 

Alih-alih memperbaiki sistem peradilan pidana, revisi RKUHAP justru dinilai sebagai upaya manipulatif yang mengabaikan prinsip transparansi dan partisipasi publik.


Koalisi Masyarakat Sipil menggelar konferensi pers bertajuk “Meaningful Manipulation revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP): Rancangan Kitab Undang-Undang Harapan Palsu”, Selasa (8/7), di Hotel Mercure Sabang, Jakarta Pusat. Konferensi pers itu berangkat dari keresahan Koalisi Masyarakat Sipil terhadap minimnya transparansi dan partisipasi publik dalam proses pembahasan dan penyusunan revisi KUHAP oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama pemerintah pusat. 

Konferensi pers tersebut dihadiri oleh lebih dari 33 organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk RKUHAP. Beberapa di antaranya adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA), Komisi untuk orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI).

Rangkaian konferensi pers dimulai dari penyampaian kritik terhadap proses revisi RKUHAP oleh perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil. Fitri Lestari, perwakilan Yappika merasa penyusunan hingga pembahasan KUHAP terburu-buru. Proses penyusunan dan pembahasan RKUHAP itu juga  tidak sesuai dengan reformasi hukum dan tidak mempertimbangkan suara masyarakat sipil. “Proses terburu-buru itu menandakan ada sistemik yang melemahkan demokrasi,” ujar Fitri, selasa (9/7).

Kritik selanjutnya datang dari Matheus Nathanael, peneliti ICJR yang merasa pembahasan dan penyusunan revisi KUHAP tidak ada unsur partisipasi yang bermakna. Ia menjelaskan bahwa partisipasi memiliki prasyarat, yaitu transparansi. “Semua draf itu harus bisa diakses dulu, dipelajari masing-masing, baru kita diundang untuk memberi masukan yang selama ini tidak ada,” ungkap Matheus, selasa (9/7).

Lalu, peneliti KontraS, Hans Giovanny menyoroti pasal di draf KUHAP berisi  tentang peradilan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang melakukan tindak pidana umum tetap diadili di peradilan militer. Ia mengatakan, hal itu bertentangan dengan Pasal 65 Undang-Undang (UU) TNI yang menyebut prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili di peradilan umum. “Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP justru memungkinkan prajurit tetap diadili di peradilan militer, itu bertentangan dengan Pasal 65 tersebut dan asas kesetaraan di muka hukum.” ucap Hans, Selasa (8/7).

Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan mengatakan acara itu sebagai respons atas penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) oleh pemerintah dan DPR RI. Menurutnya, isi DIM terbaru disebut sangat jauh dari reformasi hukum yang diharapkan. “Hari ini kami merespon penyerahan DIM yang dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB. Kami menilai DIM tersebut mengandung banyak permasalahan” ungkap Fadhil, Selasa (8/7).

Ia menambahkan, Koalisi Masyarakat Sipil tidak hanya mengkritisi, tetapi juga meluncurkan draf tandingan KUHAP versi masyarakat sipil. “Kami bukan hanya mengkritik. Kami menyusun sendiri draf tandingan dan mencetaknya secara mandiri dan kedepan akan disebarluaskan ke publik”, imbuhnya.

Selaras dengan Fadhil, Ketua YLBHI, Muhammad Isnur mengatakan, latar belakang pelaksanaan acara itu karena tingginya angka salah tangkap dan penyiksaan oleh aparat. Fenomena itu dinilai akibat lemahnya regulasi yang terdapat dalam KUHAP. Ia juga menambahkan, bahwa pemerintah pura-pura melakukan perbaikan dalam revisi KUHAP, karena menurutnya revisi KUHAP yang sedang disusun tidak menyelesaikan masalah mendasar. 

Reporter: Muhammad Firda Hasan, Rifki Kurniawan, Hailen Ummul Choiriah, Siti Fadhila Widya Arianti
Editor: Rizka Id’ha Nuraini 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Kebun yang Jauh Hambat Praktikum Agribisnis  Previous post Kebun yang Jauh Hambat Praktikum Agribisnis 
Wujudkan Ekosistem Pangan Mandiri Next post Wujudkan Ekosistem Pangan Mandiri