Read Time:2 Minute, 26 Second
Dalam pelaksanaan pemilu presiden (pilpres) 2014, puluhan mahasiswa UIN Jakarta tidak dapat menyalurkan hak pilih mereka. Salah satunya, seperti yang dialami Riska Dwi Septia, mahasiswi Program Studi Ilmu Keperawatan (PSIK). Ia ditolak di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena tidak memenuhi syarat sebagai pemilih.
Sebenarnya, gadis asal Palembang ini telah mengunduh formulir A5 yang merupakan syarat untuk memilih di daerah lain dari internet. Namun, ia tetap ditolak karena menurut petugas TPS, formulir A5 harus didapatkan dari daerah asal “Kata petugas TPS di sana, saya harus mendapatkan formulir A5 yang sudah ditanda tangani lurah atau camat di Palembang terlebih dahulu sebelum mendapat stempel dari camat daerah sini,“ tutur Riska, Jumat (11/7).
Menanggapi hal tersebut, Qomar ketua RT.02 RW.17 Kelurahan Pisangan menjelaskan, formulir A5 tidak diperoleh dari internet, melainkan dari daerah asal mahasiswa. Karena selain formulir A5, mahasiswa juga harus memperoleh tanda tangan dari kepala desa tempat asalnya. Hal ini untuk menghindari terjadinya pencoblosan ganda.
Selain Riska, hal serupa dialami Khoiriah Fajrin, mahasiswi Hubungan Internasional (HI) yang juga kehilangan hak pilihnya. Ia mengira syarat memilih dalam pemilu presiden kali ini sama dengan pemilu legislatif, yaitu dengan menyerahkan KTP kepada petugas TPS. “Waktu pemilihan legislatif di TPS 35Kelurahan Pisangan, panitia mengizinkan saya memilih hanya dengan menyerahkan KTP. Karenanya, saya dan teman-teman saya tidak mengurus formulir A5,“ jelas Fajrin, Rabu (9/7).
Terkait hal itu, Qomar menuturkan, sejak dulu formulir A5 merupakan bukti atau syarat yang sudah ditetapkan bagi masyarakat yang ingin pindah tempat pemilihan. “Syarat membawa formulir A5 memang sudah dari dulu, waktu pemilu legislatif juga harus dengan syarat itu,“ kata Qomar, Sabtu (12/7).
Tak semua mahasiswa perantau dipersulit untuk memilih. Mutoharoh salah satunya. Mahasiswi asal Kendal itu diizinkan untuk memilih di TPS 45 KelurahanPisangan. Sebelumnya, ia menyerahkan KTP ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tangerang Selatan yang dikoordinir oleh Muhammad Mubin, anggota DEMA UIN Jakarta. Sehari kemudian, ia mendapat formulir A5 yang sudah diberi stempel oleh Kecamatan Tangerang Selatan. “Saya mendapat informasi dari teman saya. Dia meminta saya mengumpulkan KTP untuk mengurus perizinan pemilihan,“ ujarnya Jumat (11/7).
Sehubungan dengan itu, Muhammad Mubin mengatakan, awalnya ia mencari informasi melalui website KPU mengenai cara perantau untuk bisa memilih. Setelah itu, ia langsung ke KPUD Tangerang Selatan dan dibantu mengurus persyaratan oleh petugasnya, “Setelah mendapatkan informasi dari website KPU, saya langsung ke KPUD Tangsel untuk mengurus formulir A5. Akhirnya, saya bisa nyoblos bersama teman-teman saya yang lain,“ ungkap Mubin, Minggu (13/7).
Menanggapi mahasiswa yang diizinkan mencoblos di TPS kelurahan, Qomar menjelaskan, sebenarnya, mahasiswa bisa diizinkan mencoblos dengan syarat menyerahkan KTP kepada pihak kelurahan. Namun, hal ini dikhususkan bagi mahasiswa yang belum terdaftar sebagai pemilih di daerah asalnya.
Di kelurahannya, kata Qomar, ia juga menerima mahasiswa tanpa formulir A5, tapi dua hari sebelum pemilu mereka harus datang ke kelurahan untuk menyerahkan KTP yang digunakan untuk pengecekan, apakah dia sudah terdaftar di daerahnya atau belum. “Jika belum, maka ia bisa memilih di sini,“ jelasnya.
LN
Average Rating