Dana Bidikmisi Ditahan

Read Time:3 Minute, 57 Second

Bantuan yang seharusnya meringankan malah menjadi simalakama. Dana yang ditunggu pun antara ada dan tiada.
Sudah hampir delapan bulan Agung Hidayat tak lagi menerima beasiswa yang menjadi haknya. Ia pun harus mencari uang tambahan dengan bekerja di sela-sela waktu kuliah. Bahkan, sempat beberapa kali ia terpaksa meminjam uang kepada temannya. Gali lubang tutup lubang, kira-kira itu gambaran kehidupannya saat ini.
Ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Aqidah Filsafat ini merupakan salah satu mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang terdaftar sebagai penerima Bidikmisi.  Selama pembinaan di asrama bulan Maret dan April 2014 kehadiran Agung kurang dari 70%. Hal ini menyebabkannya tak menerima uang saku pada dua bulan itu. “Bulan berikutnya, saya sudah memperbaiki kehadiran tetapi tetap tidak mendapatkan uang saku sampai saat ini,” paparnya, Jumat (20/3).
Sama halnya Agung, uang saku Bidikmisi Bunga (bukan nama sebenarnya) pun pernah mengalami penahanan dan pemotongan. Ia mengaku, uang sakuya sempat dua kali dipotong dan satu kali ditahan. “Waktu itu pernah dua kali dipotong Rp300 ribu dan satu kali lagi tidak turun sama sekali,” katanya, Senin (16/3).
Tidak terpenuhinya beban kehadiran saat pembinaan juga menjadi alasan dipotongnya uang saku Bunga. Namun, Bunga tak tahu kenapa jumlah pemotongan uang sakunya berbeda. “Saya gak ingat berapa kali gak hadir pembinaan, tapi paling sehari atau dua hari, gak pernah sampai fullsatu bulan,” jelas nya.
Lain lagi dengan Wildian Fajrin Nur Rahman. Selama semester ganjil kemarin Wildian mendapat  uang saku untuk empat bulan saja. Padahal, pada semester genap ia mendapatkan uang saku  untuk enam bulan. “Menurut pihak kemahasiswaan, perbedaan jumlah ini karena selama bulan Juli dan Agustus kami tidak tinggal di asrama jadi tidak dihitung,” ungkapnya, Rabu (18/3).
Padahal, menurut Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Program Biaya Pendidikan Bidikmisi Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri Tahun 2014, mahasiswa penerima Bidikmisi berhak mendapatkan uang saku sebesar Rp3,6 juta per semester atau Rp600 ribu per bulan. 
Terkait peraturan pembinaan, sejak awal UIN Jakarta sebagai Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP) membuat syarat bagi mahasiswa penerima Bidikmisi untuk tinggal di asrama dan mengikuti pembinaan. Tata tertib asrama UIN Jakarta pun menyebutkan, penerima Bidikmisi yang tidak hadir dalam pembinaan minimal 70% dari keseluruhan pertemuan, tidak akan mendapat uang saku.
Saat ini, sedang ada perumusan peraturan baru terkait sanksi bagi mahasiswa yang tak memenuhi syarat 70% kehadiran di pembinaan. Peraturan tersebut belum disahkan sehingga tak bisa dipublikasikan. “Bisa jadi yang selama ini pembinaannya kurang akan mendapatkan pembinaan ulang, tetapi itu belum disahkan,” papar Staf Bagian Kemahasiswaan, UIN Jakarta, Amellya Hidayat, Senin (24/3).
Kepala Seksi Kemahasiswaan, Sub Direktorat Jenderal Sarana Prasarana dan Kemahasiswaan, Kementerian Agama (Kemenag), Rahmawati menampik adanya  pemotongan atau penahanan uang Bidikmisi mahasiswa. Semua uang beasiswa, katanya, langsung diberikan kepada mahasiswa dan kampus hanya menjadi pengelola. “Kalau pun ada dana yang digunakan untuk pembayaran pembinaan atau pengembangan karakter itu diperbolehkan dan ada di Juknis,” katanya, Jumat (20/3).
Terkait hal itu, Amel menjelaskan, dana mahasiswa yang melanggar selama ini masih ada di rekening mahasiswa yang dipegang bagian kemahasiswaan. Semua dana tersebut tidak dipakai untuk kegiatan apa pun. “Semua uangnya masih ada, tidak ada sedikit pun yang terpakai,” ucapnya.
Saat ini, terdapat 50 dari 150 mahasiswa penerima Bidikmisi angkatan 2012 yang uang sakunya ditahan. Kepada INSTITUT, Amel menjelaskan, belum ada kejelasan akan dikemanakan nantinya dana yang ditahan itu karena peraturan baru yang belum disahkan. “Kami usahakan peraturan ini segera disahkan, agar masalahnya cepat selesai,” ungkapnya.
Rekening ganda
Penerima Bidikmisi angkatan 2012 dan 2013 UIN Jakarta memiliki dua rekening tabungan. Satu rekening dipegang oleh Bagian Kemahasiswaan UIN Jakarta, dan satu lainnya oleh penerima beasiswa.
Padahal, berdasarkan Juknis Bidikmisi 2014, setiap perguruan tinggi melalui pengajuan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), dapat menyalurkan dana Bidikmisi kepada mahasiswa per bulan atau maksimal enam bulan yang diberikan melalui rekening bank by name by address.
Menurut Amel, pembuatan rekening       ganda dilakukan agar tidak terjadi    penyalahgunaan dana oleh mahasiswa. Awalnya, di tahun 2012 hanya ada satu rekening. Namun, ada mahasiswa yang mengambil seluruh uangnya selama satu semester dari rekening. “Atas dasar kejadian pengambilan uang tersebut maka dibuat kebijakan untuk adanya rekening ganda,” tutur Amel.
Sementara itu, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, UIN Jakarta, Subarja tak tahu apa-apa terkait adanya dua rekening mahasiswa itu. Setiap semester pengajuan pencairan dana Bidikmisi dilakukan ke KPPN untuk setiap mahasiswa berdasarkan nama dan nomor rekeningnya. “Setahu saya, semua uang itu (Rp6 juta) langsung masuk ke rekening mahasiswa,” ujarnya, Kamis (19/3).
Sama halnya Subarja, Rahmawati pun tidak tahu terkait adanya rekening ganda tersebut. Ia mengatakan semua uang beasiswa biasanya langsung masuk ke rekening mahasiswa atau ke    rekening bendahara kampus yang nantinya akan disetor langsung ke rekening mahasiswa. “Saya tidak ingin berkomentar banyak terkait hal itu, karena saya pun tidak tahu,” tutupnya. 

Erika Hidayanti

About Post Author

LPM Institut

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Previous post ISIS, Islam, dan Khilafah
Next post Terjegal Tim Konsinyering