Jejak Izin FSDAL

Read Time:4 Minute, 23 Second
Sampai saat ini Kemenristek Dikti tak kunjung memberi izin pada tiga prodi FSDAL. Merasa dirugikan, wali mahasiswa mengadakan audiensi dengan pihak UIN Jakarta guna memperjelas status mahasiswa.
Melihat banyaknya konflik pertambangan di Indonesia serta penambang yang bermasalah dengan masyarakat sekitar, menjadi latar belakang Tim Pembentuk Fakultas Sumber Daya Alam dan Lingkungan (FSDAL) dan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta membuka tiga program studi (prodi) baru pada 2014. Dengan membuka Prodi Teknik Pertambangan, Teknik Perminyakan, dan Teknik Geologi, UIN Jakarta berharap dapat mencetak lulusan yang paham mengenai pengelolaan sumber daya alam.
Dalam pembentukan FSDAL, Tim Pembentuk FSDAL bekerjasama dengan perusahaan yang bergerak di bidang energi seperti PT Chevron dan PT Pertamina. UIN Jakarta juga menggaet Missouri University Science and  Technology (MST) Amerika, Institut Teknologi Bandung (ITB), dan Universitas Trisakti untuk membentukan FSDAL. Dua orang Tim Pembentuk FSDAL, M.K. Tadjudin bersama Jamhari Makruf datang langsung ke Amerika guna mendapat dukungan serta bantuan dari MST Amerika. 
Pada September 2013, Rektor UIN Jakarta periode 2010-2014, Komaruddin Hidayat menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Chevron yang diwakili A Hamid Batubara. Menurut M.K Tadjudin, pembentukan FSDAL merupakan ide bagus untuk UIN Jakarta lantaran menjadi universitas Islam pertama yang membuka prodi tersebut.
Tim pembentuk FSDAL kemudian mengurus izin pembentukan fakultas ke Kementerian Agama (Kemenag). Tak hanya itu, UIN Jakarta juga meminta izin pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi  (Kemenristek Dikti) untuk tiga program studi di bawah FSDAL.

Sayangnya, sampai penerimaan mahasiswa baru tahun ajaran 2014/2015, Kemenristek Dikti tak kunjung memberikan izin pada tiga prodi FSDAL. Meski izin belum turun, UIN Jakarta nekat menerima mahasiswa untuk tiga prodi tersebut melalui Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Mandiri pada 2014 dengan menginduk di Fakultas Sains dan Teknologi (FST).

Mengenai penerimaan mahasiswa FSDAL pada 2014, M.K. Tadjudin mengatakan hal tersebut dilakukan karena ada tekanan dari pihak kerjasama yang sudah memberikan dana. “Mungkin PT Chevron meminta agar perkuliahan mahasiswa FSDAL segera dimulai, sehingga UIN Jakarta menerima mahasiswa FSDAL meski belum dapat izin untuk ketiga prodi itu,” ujar M.K. Tadjudin saat ditemui di rumahnya, Kamis (17/3).

M.K. Tadjudin menyayangkan sikap rektor dan wakil rektor (warek) sekarang ini yang menurutnya kurang semangat dalam melanjutkan proses pendirian tiga prodi tersebut. Ia berharap, rektor sekarang optimis dalam mengurus perizinan prodi di bawah FSDAL. “Dulu Fakultas Kedokteran dan Imu Kesehatan (FKIK) juga tak gampang mendapat izin, sampai menghubungi wakil presiden. Asal ada lobi-lobian yang bagus, saya kira izin untuk ketiga prodi itu akan turun,” kata Dekan FKIK periode 2010-2014 ini.

Sampai mahasiswa FSDAL menginjak semester ke-2, Kemenristek Dikti belum memberi izin pada tiga prodi tersebut. Warek Bidang Administrasi Umum, Abdul Hamid mengaku ia baru mengetahui terkait perizinan tiga prodi di FSDAL belum rampung ketika ia menjabat sebagai Warek Administrasi Umum. Meski begitu, sambungnya, UIN Jakarta terus berusaha untuk mendapatkan izin dari Kemenristek Dikti.

Hamid membenarkan adanya kesalahan UIN Jakarta pada kepemimpinan sebelumnya. “Dengan meneruskan perizinan prodi itu merupakan bentuk tanggung jawab UIN Jakarta. Kami bertugas meluruskan sesuatu yang salah pada pemimpinan sebelumnya,” kata Hamid, Rabu (16/3).

Hingga 2016 masalah perizinan tak kunjung rampung. Alhasil, wali dari 75 mahasiswa FSDAL mengetahui bahwa status anak mereka belum terdaftar sebagai mahasiswa UIN Jakarta. Pada 9 Februari 2016 wali dan mahasiswa melaksanakan audiensi dengan pihak UIN Jakarta dan menuntut perizinan tiga prodi Teknik Pertambangan, Teknik Perminyakan dan Teknik Geologi segera turun.

Perihal izin, Hamid menyatakan salah satu alasan Kemenristek Dikti belum memberikan izin karena prodi yang diajukan UIN Jakarta merupakan prodi umum. Setelah Hamid menghubungi Kemenristek Dikti, prodi umum pada universitas di bawah Kemenag tak bisa lebih banyak daripada prodi agama. Begitu pun pada kepemimpinan Komaruddin Hidayat, M.K. Tadjudin menyampaikan saat itu jumlah prodi umum yang ada di UIN Jakarta Persentase sama dengan prodi agama sehingga Kemenristek Dikti tak menurunkan izin prodi.

Seusai meminta konfirmasi terkait izin pada Kemenristek Dikti, Hamid menjamin izin segera turun, namun hanya untuk satu prodi yaitu Prodi Teknik Pertambangan. UIN Jakarta memilih Prodi Teknik pertambangan setelah Kemenristek Dikti memberi pilihan. Alasannya, dosen pengampu di prodi tersebut lebih banyak. “Izin untuk Prodi Pertambangan baru akan turun sekitar Maret atau April 2016,” tutur Hamid.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Pengembangan Kelembagaan Perguruan Tinggi, Ridwan menyatakan, mulai 2015 pembentukan prodi baru melalui sistem online. Mungkin, tambah Ridwan, pada 2014 UIN Jakarta masih menggunakan sistem manual. “Saat ini yang menyeleksi adalah sistem online menggunakan komputer, jadi apabila ada persyaratan yang kurang secara otomatis sistem akan menolak,” paparnya, Kamis (17/3).

Menurut data yang dimiliki Kemenristek Dikti, Ridwan mencatat ada 2300 prodi dari seluruh Indonesia yang mengajukan pembentukan prodi pada 2015, setelah diseleksi, hanya 300 prodi yang melakukan pendaftaran ulang setelah seleksi, termasuk UIN Jakarta. Terkait pengajuan izin ketiga prodi dari UIN Jakarta, Ridwan tak dapat menjelaskan apa alasan tiga prodi dari UIN Jakarta belum mendapatkan izin karena yang menyeleksi adalah sistem online dan tim evaluasi.

Menyangkut UIN Jakarta yang membuka prodi umum sebelum ada izin, kata Ridwan, itu melanggar Undang-Undang (UU) No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Universitas yang melanggar peraturan tersebut akan mendapat sanksi administrasi dengan peringatan tertulis, penghentian sementara bantuan biaya pendidikan biaya dari pemerintah, penghentian sementara kegiatan penyelenggaraan pendidikan dan penghentian pembinaan.

Ika Puspitasari

About Post Author

LPM Institut

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Previous post Penggunaan Fasilitas Milik GB Parking Belum Maksimal
Next post Krisis Lahan Parkir, RTH Menghilang