Minim Sistem Kontrol Perpustakaan

Read Time:2 Minute, 3 Second

Sistem pengawasan di perpustakaan UIN Jakarta dinilai masih minim. Mahasiswa pun terkena imbasnya.

Rak demi rak, Agie Anditia Felangi mencari buku bertema komunikasi. Sayang, buku yang ia maksud tak kunjung ia temukan. Dengan rasa berat, ia pun langsung meninggalkan Perpustakaan Fakultas Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi (Fidikom). Padahal saat mencari buku pada katalog dalam jaringan (daring) melalui komputer perpustakaan fakultas (PF) buku tersebut tercatat “tersedia”.

Tak habis akal, Agie segera mengunjungi Pusat Perpustakaan (PP) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta yang persis di depan Fidikom. Hasil sama didapatkan Agie, buku yang ia cari tak ditemukan. “Enggak kebagian sama yang lain, bukunya susah dicari,” keluhnya, Kamis (15/2).

Hal serupa dirasakan Wahyuni. Yuni yang juga mahasiswi semester 6 Fidikom ini terlihat sedang mencari buku di perpustakaan fakultasnya. Sayang pencariannya tak membuahkan hasil. “Bukunya sering enggak ada,” katanya, Senin (12/2).

Berdasarkan data yang dihimpun Institut, dari 51.201 total transaksi terakhir peminjaman di Perpustakaan Fidikom,  terdapat 267 buku yang belum dikembalikan. Sedangkan pada Januari 2018 tercatat 736 buku yang terlambat dikembalikan ke PP UIN Jakarta. Masih kurangnya sistem pengawasan perpustakaan di UIN Jakarta membuat adanya mahasiswa lambat mengembalikan buku.

Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksanaan Undang-Undang No. 43 Tahun 2007 pasal 50 ayat 1-5 pengawasan perpustakaan meliputi supervisi yang dilakukan oleh pimpinan perpustakaan dan lembaga perwakilan pihak-pihak. Penyelenggara atau masyarakat melakukan evaluasi terhadap program perpustakaan. Sedangkan pelaporan dilakukan pimpinan perpustakaan dan disampaikan kepada penyelenggara perpustakaan.

Menanggapi pengawasan perpustakaan, Kepala PP UIN Jakarta Amrullah Hasbana menjelaskan bahwa PP UIN Jakarta memberlakukan denda Rp500 per hari. Padahal, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia No. 168 Tahun 2017, bahwa denda keterlambatan pengembalian buku besarannya Rp1000. “Denda sebagai cara agar mahasiswa dapat disiplin dan bisa mengembalikan tepat waktu,” terangnya, Senin (12/2).

Berbeda dengan PP, Perpustakaan Fidikom tidak memberlakukan denda bagi peminjam yang terlambat. Kepala Perpustakaan Fidikom Yarma berdalih tidak memberi denda karena merasa kasihan kepada mahasiwa. “Yang penting bukunya dikembalikan,” ucapnya, Rabu (7/2).

Terkait keamanan, Staff Layanan Sirkulasi Perpustakaan Fidikom Nuryadi Fasah mengatakan, keamanan di Perpustakaan Fidikom kurang terjamin. Mereka belum memiliki alat deteksi buku di pintu keluarnya seperti di PP dan Perpustakaan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK).

Salah seorang Pustakawan Ahli Muda Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI) Abdul Rahim mengatakan, pemberian peringatan keterlambatan seharusnya dapat melalui telepon.Cara itu dilakukan guna kemudahan dalam mengurus peminjaman. “Perpanjangan peminjaman juga dapat dilakukan via telepon,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Gedung Perpusnas, Jumat (15/2).

Nuraini

About Post Author

LPM Institut

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Previous post Ruwet Jadwal Akademik
Next post Kalang Kabut SKS