Read Time:3 Minute, 26 Second
Civitas akademika Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta dikejutkan dengan edaran Surat Keputusan (SK) Rektor Nomor 846 Tahun 2017 pada Desember 2017 lalu. SK rektor tersebut menganulir SK Rektor Nomor 630 Tahun 2017 tentang Kalender Akademik (KA), sebagaimana tertera dalam Buku Pedoman Akademik 2017/2018. Imbasnya perkuliahan semester genap pun aktif sebulan lebih cepat dari yang seharusnya, yaitu 1 Februari 2018.
Pelbagai persoalan di kalangan mahasiswa pun bermunculan akibat perubahan KA ini. Seperti yang dialami Selon (Nama samaran). Mahasiswa semester enam Ilmu Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIN Jakarta ini harus memutar otak terkait waktu pelaksaan magang yang Ia jalani. Pasalnya, sejak awal Februari 2018 hinggga akhir Maret 2018 Ia telah terikat kontrak magang dengan Kementrian Pertahanan (Kemhan) Republik Indonesia (RI).
Berbekal lembaran SK Rektor Nomor 846 Tahun 2017 dan SK Rektor Nomor 630 Tahun 2017 Selon mendatangi koordinator magang Kemhan RI untuk meminta perubahan jadwal magang. Tak terelakkan, Ia pun menuai protes dari pihak Kemhan RI karena tak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. Setelah perbincaangan panjang, akhirnya Ia pun memperoleh pengurangan waktu magang menjadi 35 hari dari Kemhan RI. “Saya sendiri bingung tidak bisa berkata apa-apa lagi, karena memang ini sudah menjadi keputusan kampus,” tuturnya Rabu, (14/2).
Tak hanya itu, perubahan KA ini pun berimbas dalam proses perkuliahan. Hal ini dirasakan oleh salah satu Mahasiswa Bahasa dan Sastra Arab Fakultas Adab dan Humaniora, Amaluddin. Melalui ponsel pintarnya, setiap hari Amal mengakses laman Academic Information System (AIS). Saat itu pula lah Amal harus berulang kali menelan pil pahit. Pasalnya, hingga minggu kedua aktif perkuliahan terdapat dua nilai mata kuliah yaitu I’jazul Qur’an dan Nadharyah Adab tak kunjung keluar di AIS.
Alhasil Ia pun tidak bisa ambil mata kuliah dengan bobot penuh 24 Satuan Kredit Semester (KRS). “Kalau nilai mata kuliah belum keluar berimbas ke IP, tentu tidak bisa mengambil KRS penuh,” tegasnya, Senin (12/2).
Hal yang sama pun menimpa Mahasiswa Fakultas Ilmu Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK), Miftahul Jannatul Madaniyah. Tak kunjung menerima pemberitahuan perihal Praktek Belajar Lapangan (PBL) membuat mahasiswa semester enam ini gamang. Bak gayung tak bersambut, Ia justru menemui adanya edaran SK KA bahwa perkuliahan semester genap aktif lebih cepat dari tahun-tahun sebelumnya. Ia pun mendapatkan informasi dari Kepala Jurusan Kesehatan Masyarakat terjadinya penundaan pelaksanaan PBL.
Miftah mengaku berat hati adanya surat edaran tersebut. Menurutnya, adanya penundaan tersebut menambah beban kuliah mengingat akan diselenggarakannya seminar profesi pada semester enam. “Karena diundurnya PBL, akan mengganggu persiapan Semprof,” sanggah Miftah, Rabu (14/2).
Terkait persoalan tersebut LPM Institut menemui Ketua Program Studi Kesmas Fajar Ariyanti di ruangannya gedung FKIK lantai satu. Ia menjelaskan beberapa faktor yang menyebabkan ditundanya PBL, yaitu belum adanya kesiapan untuk menyelenggarakan PBL baik persiapan teknis maupun observasi lapangan. Selain itu juga, Pertimbangan durasi waktu yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan PBL. “Akibat perubahan KA, maka tidak memungkinkan untuk melaksanakan PBL” tegasnya, Kamis (15/2).
Menanggapi pelbagai persoalan mengenai perubahan KA semester genap, ditemui di kantor kerjanya Wakil Rektor I Bidang Akademik Fadhilah Suralaga menegaskan bahwa perubahan KA memungkinkan di Perguruan Tinggi dengan alasan kondisional. Ia beralasan perubahan KA dilakukan agar perkuliahan tidak bentrok dengan Ramadhan dan Idul Fitri. “Banyaknya dosen dan mahasiswa meminta percepatan perkuliahan jika sudah datang waktu Ramadhan,” ungkapnya, Jumat (2/2).
Tak hanya itu, Fadhilah juga menuturkan akan diadakannya semester antara pada libur antara semester ganjil dan genap. “Kita akan memperkenalkan lagi semester antara, sebagaimana dulu dikenal dengan semester pendek,” ujah Fadhilah, Jumat (2/2).
Fadhilah membenarkan terdapat beberapa dosen yang telat menginput nilai mata kuliah yang diampu. Oleh karenanya, untuk pembayaran dan pengisisan KRS diperpanjang hingga 1 Februari 2018. “Setelah batas waktu usai, dapat langsung mendatangi kantor Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data,” ungkapnya, Jumat (2/2).
Menurut Rektor UIN Jakarta Dede Rosyada perubahan KA semester genap bukan bersifat prinsip, hanya sebatas teknis. Adanya SK tersebut Ia berharap perkuliahan sudah mencapai 14 pertemuan, menimbang Juni sudah lebaran. Ia menghimbau agar semuanya persoalan terkait perkuliahan dapat disesuaikan di internal prodi masing-masing. “Semua permasalahan bisa diselesaikan,” tegasnya, Senin (5/2).
M. Rifqi Ibnu Masy
Average Rating