Moch Sukri
Read Time:1 Minute, 11 Second
Perencanaan perundang-undangan No 17 tahun 2014 tentang MD3 di Indonesia sangat mengkhawatirkan. Perdebatan di Majelis Permusyawaran Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) masih alot.
Melihat permasalahan itu, Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menyelenggarakan seminar nasional untuk membahas polemik perundangan-undangan itu. Seminar tersebut menghadirkan 3 narasumber Kepala Seksi Pengabdian kepada Masyarakat Kementerian Agama RI, M. Aziz Hakim, Koordinator Perancangan Perundang-undangan Politik, Hukum, dan HAM Badan Keahlian DPR RI, Mardi Santori, dan Ketua Mahkamah Konstitusi, Wahiduddin Adams.
Ketua pelaksana Muhammad Fazrul Rahman Adinugraha, mengungkapkan, seminar nasional ini untuk memberikan pemahaman perencanaan dan permasalahan Perundangan-Undangan (UU) di Indonesia. Lebih lanjut, tutur pria dari Jurusan Perbandingan Mazhab Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Jakarta seminar ini diharapkan memberikan dampak positif di kalangan mahasiswa yang mempertanyakan persoalan MD3. “Biar mahasiswa melek pada permasalahan UU negeri ini,”
Menurut salah satu peserta seminar dari Nia Ramadanti, mengatakan dengan adanya seminar nasional itu memberikan pengetahuan dan pengalaman tentang sistem UU di Indonesia. “Seminar itu sangat menarik untuk memahami bagi kalangan mahasiswa,” ungkapnya saat ditemui di depan Auditorium Harun Nasution seusai acara, Jumat (23/3).
Tidak hanya Nia, salah satu mahasiswa jurusan Perbandingan Mazhab Hukum Novis pupitasari, mengungkapkan dalam rangka acara itu bisa mempelajari dan memperdalami tentang materi hukum.” Saya ingin tahu seperti apa rancangan dan permasalahan di Indonesia,” tuturnya, Jumat(23/3).
Average Rating