Read Time:2 Minute, 19 Second
Proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta tahun 2018 tengah berlangsung. Dalam akun media sosial Instagram, @uinjktofficial mempublikasikan harga khusus untuk tes kesehatan calon mahasiswa baru (maba) di Rumah Sakit (RS) Syarif Hidayatullah. Pengumuman itu diterbitkan pada Selasa (3/7) dengan menampilkan Rp120 ribu dari harga harga normal Rp350 ribu.
Penetapan harga khusus tes kesehatan sontak menjadi bahan pembicaraan mahasiswa. Sebagai mahasiswa baru jalur Seleksi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) Nurul Hilaliyah merasa keberatan dengan kebijakan ini. Ia merasa saat daftar ulang sudah melakukan test kesehatan dan tidak ada sosialisasi mengenai tes kesehatan dengan harga khusus ini.
Menurut Nurul, seharusnya tes kesehatan ini tidak bayar. Pasalnya, tahun 2017 dengan sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) tes kesehatan dilakukan gratis. Selain itu, harga yang diberikan tidaklah murah. “Saya keberatan karena UIN lain juga gratis,” ungkap Nurul di halaman Gedung Akademik, Selasa (3/7).
Menanggapi hal tersebut, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Yusron Razak mengatakan calon mahasiswa UIN harus memenuhi 9 persyaratan daftar ulang untuk memperoleh Nomor Induk Mahasiswa (NIM). Salah satunya surat keterangan sehat yang meliputi pemeriksaan narkoba, rontgen thorax dan fisik termasuk buta warna.
Lebih lanjut, Yusron mengatakan bahwa calon mahasiswa jalur Seleksi Prestasi Akademik Nasional Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (SPAN PTKIN) dan SNMPTN yang sudah melakukan pemeriksaan fisik wajib tes kesehatan lagi untuk pemeriksaan narkoba dan rontgen thorax. Tes kesehatan bisa dimana saja, tidak harus di RS Syarif Hidayatullah. “Pihak RS hanya menawarkan saja, tidak bersifat wajib,” ujar Yusron di Ruang Sidang Utama, Rabu (4/7).
Yusron menambahkan, pelaksanaan daftar ulang calon mahasiswa baru 2018 berbeda dengan 2017. Pada 2018 untuk mendapatkan NIM harus memenuhi syarat daftar ulang yang kemudian baru diberlakukan UKT. Syarat daftar ulang lain yang berbeda saat ini yaitu harus memiliki BPJS. Dasar diberlakukan kebijakan ini yaitu pertimbangan kemudahan. “Kami juga mengusahakan agar semuanya gratis, tetapi akomodir ini belum bisa membantu,” tegas Yusron.
Dalam Surat Keputusan Kementerian Agama No. 211 Tahun 2018 disebutkan, perguruan tinggi keagamaan negeri dilarang memungut uang pangkal dan pungutan lain selain UKT dari mahasiswa baru program diploma dan program sarjana. Menanggapi hal itu, Kepala Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Kerjasama Zaenal Arifin turut bicara. Ia menyatakan tidak ada hubungannya sama sekali aturan itu dengan biaya cek kesehatan.
Lebih lanjut, Zaenal mengatakan jika kuota lulus yang sudah didapatkan tidak diambil calon maba maka kuota akan diberikan untuk jalur selanjutnya. Menurut Zaenal, tes kesehatan di RS UIN sudah murah berbeda jika di luar harganya bias lebih mahal. “Justru di RS UIN harganya sesuai mahasiswa,” ucap Zaenal.
Sementara itu, Kepala Hubungan Masyarakat RS Syarif Hidayatullah Sri Anggreni mengatakan pihaknya tidak memungut uang dari calon mahasiswa UIN Jakarta. Harga khusus yang diberikan sudah sesuai perhitungan. Sistem pembayarannya pun harus diurus pihak bank yang bermitra dengan UIN Jakarta. “Kami hanya melayani saja,” jelasnya
RH
Average Rating