Mediasi Solusi Awal Sengketa Tanah

Read Time:2 Minute, 57 Second

Kebijakan UIN Jakarta dalam eksekusi ini banyak pertentangan dari warga setempat. komnas HAM turut memberikan   solusi terbaik dalam permasalahan  sengketa tanah.
Eksekusi untuk pembebasan tanah Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta  akhirnya terjadi juga.  Tepat pukul 10.00 WIB, selasa (28/11),  Universitas Islam Negeri (UIN) tanah pun digerus alat berat (beko). Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Tentara Negara Indonesia (TNI) pun turut turun tangan menjaga keamanan, takut akan ada warga yang melakukan aksi perlawanan. Beberapa rumah warga tersebut pun berakhir sama rata oleh tanah karena alat berat di sekitar Jl.Kerta Mukti, Pisangan, Ciputat Timur.

Beberapa pihak kampus UIN Jakarta turut memantau atas proses eksekusi di sekitar Pisangan tersebut. Di samping itu, lingkungan Pisangan dipenuhi oleh beberapa TNI dan Satpol PP. Bahkan, Kuasa Hukum UIN Jakarta pun turut memantau atas prosesnya eksekusi.

Secara ‘kasat mata’ undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tertera, hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng. Karenanya harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun. Seiring dengan munculnya kasus ini, isu baru pun bermunculan. Muncul surat rekomendasi dari Komnas HAM mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia.

Lantas bagaimana Komnas HAM menjalankan program dalam memberikan keputusan hak asasi manusia? Dan apa pula tanggapan dari Komnas HAM terkait surat rekomendasi yang beredar? Berikut hasil wawancara reporter Institut, Moch Sukri dengan ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Hafid Abbas, yang juga selesai dari periode 2017, Sabtu (2/12).
Apakah benar Komnas HAM melayangkan surat rekomendasi kepada UIN Jakarta?

Kebetulan periode saya sudah selesai minggu lalu, yang jelas surat itu bukan saya yang menandatangani.
Bagaimana pandangan Komnas HAM terkait kasus sengketa tanah antara warga dengan UIN Jakarta?

Menanggapi masalah ini, menurut saya ada tiga solusi yang dapat digunakan untuk menyelesaikannya.
Apa saja ketiga solusi untuk menangani kasus sengketa tanah tersebut?

Pertama, permasalahan ini bisa diselesaikan dengan mediasi. Dengan bersama-sama, kedua belah pihak dapat mencoba mencari titik temu untuk dapat menyelesaikan sengketa tanah ini. Toh, jika hal tersebut belum terselesaikan, otomatis UIN Jakarta sendiri pulalah yang nantinya akan mendapatkan kerugian. Oleh karena itu, antara lembaga pendidikan (Kampus) dengan masyarakat harusnya  saling bekerja sama dan membantu dalam menyelesaikan permasalah ini.

Kedua, jika permasalahan ini belum dapat diselesaikan lewat mediasi, maka pihak kampus dapat menyelesaikan dengan melibatkan bertanggung jawab oleh Kementerian Agama (Kemenag). Sementara, Kemenag akan menyimak persoalan sengketa tanah dalam anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kampus bukanlah institusi pribadi negara karenanya lembaga negara harus turun dalam menanga ini. Ketiga, permasalahan yang dibawah hukum, harus mengikuti undang-undag yang diberlakukan pemerintah. Sehingga, proses ini dapat terselesaikan.

Untuk pelayanan surat kemarin UIN Jakarta, apakah  benar Komnas ham telah mengirimkan kepada UIN Jakarta?

Saya tidak tahu itu karena eksekusi ini muncul ketika saya sudah meninggalkan Komnas Ham. Hal ini nanti bisa ditelusuri lagi kembali. Namun dari Komnas HAM sendiri, hanya berfungsi memberikan pertimbangan mengenai sudut pandangan hak asasi manusia.

Seberapa besar wewenang Komnas HAM terkait sengketa tanah UIN Jakarta ?

Komnas HAM tidak punya hak atau wewenang untuk ikut campur terkait sengketa tanah UIN Jakarta ini. Komnas HAM hanya sebagai pihk penenengah dan memberikan pertimbangan dalam menyelesaikan persoalan.

Bagaimana saran Komnas HAM dalam memberikan kebijakan atas persoalan sengketa tanah UIN Jakarta?

Ya sesuai yang tadi. Lakukan dahulu jalan mediasi sebagai langkah awal. Selanjutnya lembaga pemerintah mesti hadir dan bertanggungjawab untuk menuntut penyelesaian sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Moch Sukri
*Tulisan ini pernah diterbitkan di Tabloid Institut Edisi November 2017

About Post Author

LPM Institut

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Previous post Kabar dari Rumah
Next post Maba Bayar Cek Kesehatan