Menanggapi Keputusan Kemenag

Menanggapi Keputusan Kemenag

Read Time:1 Minute, 40 Second
Menanggapi Keputusan Kemenag

Beberapa waktu lalu, cuitan dengan tagar #KemenagJagoPHP dan #KemenagPrank sempat menjadi tren di media sosial Twitter. Hal itu berawal dari surat edaran yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) terkait pengurangan Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada seluruh mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Namun, Kemenag justru mengeluarkan surat edaran baru bernomor B-802/DJ.I/PP.00.9/04/2020 terkait pembatalan pengurangan UKT tersebut pada Senin (20/4).

Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Mahasiswa (Dema) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Sultan Rivandi menyampaikan bahwa munculnya tagar tersebut sebenarnya mewakili semua kemarahan mahasiswa PTKIN. Menurutnya, keputusan Kemenag untuk mengurangi beban UKT di tengah krisis ini sama saja dengan memberikan bantuan langsung tunai, namun hal tersebut malah dibatalkan. “Kemenag melakukan kesalahan yang sangat fatal,” sesal Sultan, Kamis (30/4).

Langkah yang direncanakan Sultan dalam menanggapi permasalahan ini berupa berkoordinasi dengan sesama Ketua Dema UIN se-Indonesia dalam menyampaian aspirasi secara formal ataupun informal. Tak hanya itu, pihak Dema UIN juga akan konsolidasi antar Badan Eksekusi Mahasiswa (BEM) beberapa kampus lain.

Tanggapan lain datang dari Ketua Dema Fakultas Syariah dan Hukum Rulli Agustin yang menekankan bahwa surat edaran pemotongan UKT sebelumnya dikeluarkan oleh Ditjen Pendis. Padahal dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 777 Tahun 2016, Ditjen Pendis sendiri tidak punya wewenang untuk mengurangi, menambahkan, atau menghilangkan UKT.

Selain itu,tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018 Pasal 3 Ayat 2 yang menyebutkan, hak keputusan pemotongan UKT hanya boleh dilakukan Kemenag, bukan Ditjen Pendis. Menurut Rulli, adanya pemotongan UKT oleh Ditjen Pendis dinilai cacat formal. Ia menambahkan, surat tersebut akan menjadi disadministrasi dalam pembentukan kelembagaan. “Mana bisa timbul surat edaran tanpa keputusan Kemenag,” ungkap Rulli.

Lebih lanjut,Rulli mengungkapkan bahwa hal yang perlu dilakukan saat ini ialah meminta Kemenag agar mengeluarkan surat resmi untuk pemotongan UKT terhadap mahasiswa. “Bagaimanapun juga, Kemenag tidak boleh lari dari kewajiban meringankan beban mahasiswa,” tutup Rulli dalam diskusi online Kebijakan Kementerian Agama RI Untuk Mahasiswa via Google Meet, Sabtu (2/5).

Nurlailati Qodariah

About Post Author

LPM Institut

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Kisah Kelam Sang Merpati Biru Previous post Kisah Kelam Sang Merpati Biru
Tak Tumbang Puasa di Kala Pandemi Next post Tak Tumbang Puasa di Kala Pandemi