Upaya penyelesaian kasus kekerasan yang melibatkan staf Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIK) disesalkan aktivis pemerhati gender. Dara Ayu Nugroho, pendiri komunitas Gender Talk, menyayangkan sikap Dekanat FDIK dalam surat klarifikasi yang dikeluarkan Dewan Mahasiswa FDIK, Sabtu (9/10) kemarin.
Dara menilai, narasi yang dibangun dalam surat klarifikasi itu tidak cukup untuk menyelesaikan kasus tersebut. Menurutnya, jika terjadi kasus semacam itu, kampus seharusnya melaksanakan prosedur yang telah diterbitkan Kementerian Agama pada tahun 2019 terkait penanggulangan kasus kekerasan seksual.
“Kata prihatin saja tidak cukup untuk kita bisa meminimalisir kasus kekerasan yang terjadi di kampus,” kata Dara kepada Institut saat dihubungi via Zoom, Sabtu (9/10).
Dara juga mengatakan bahwa pernyataan Dekanat FDIK yang mengimbau untuk tidak membesar-besarkan kasus itu, ditambah sikap Dema FDIK yang menurutnya terkesan manut terhadap pernyataan dekanat, dinilainya sebagai bentuk normalisasi terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dari keterangan yang diterima Institut, kasus kekerasan itu disebut melibatkan sepasang suami istri. “Tapi yang terjadi adalah, itu terjadi di tempat umum, di kampus, bukan di rumah mereka,” ujar Dara.
Jika pihak dekanat mengklaim telah menyelesaikan kasus tersebut, kata dia, mereka harusnya mengeluarkan ultimatum lagi agar bisa menanggulangi kasus-kasus serupa. “Kok, ya bisa, di lingkungan kampus terjadi kekerasan, yang mana pas ditanya klarifikasi, jawabannya menurut saya, itu seharusnya bukan jawaban seorang dekanat,” tegas Dara.
Sehari sebelumnya, menjelang salat Jumat (8/10), Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan FDIK Cecep Castrawijaya juga telah mengonfirmasi kepada Institut, bahwa pihaknya telah menyelesaikan perkara tersebut. “Sudah diselesaikan,” jelas Cecep.
Saat dihubungi Institut pada Sabtu (9/10) sore via WhatsApp, Ketua Dema FDIK, Aji Juasal Mahendra, juga mengaku bahwa pihaknya mendukung respons pihak dekanat yang menurutnya tanggap dalam menangani kasus ini. Aji pun menangkis anggapan bahwa pihaknya dinilai ikut menormalisasi kejadian tersebut.
Ia berkata, pihaknya telah berupaya sigap untuk mencari kebenaran kejadian tersebut. “Mencari tahu kebenaran dengan tabayyundan melakukan audiensi bersama dekanat terhadap isu domestik dalam kampus tersebut kami rasa, itu bukan berarti kami menormalisasi tindakan KDRT yang dimaksud,” jelas Aji.
Semula kasus dugaan kekerasan yang melibatkan civitas academica UIN Jakarta ini ramai diketahui publik pada Kamis (7/10) pagi. Dalam video yang tersebar di media sosial, seorang perempuan nampak sedang dianiaya oleh seorang pria. Kejadian itu diketahui terekam di Gedung Fakultas Ushuluddin/Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi.
Maulana Ali Firdaus
Average Rating