Pihak kemahasiswaan mengeluarkan peraturan baru soal kriteria ketua UKM. Forum UKM ramai-ramai meminta perpanjangan penerapan peraturan itu.
Sejumlah perwakilan dari forum Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) melakukan audiensi bersama pihak kemahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Kamis (10/2) kemarin. Audiensi lewat Zoom Meeting tersebut membahas peraturan baru: syarat ketua UKM maksimal digenggam mahasiswa semester enam. Hal ini memicu ketidaksetujuan dari kalangan forum UKM.
Ketua Forum UKM Syawal Udin menyayangkan pihak kemahasiswaan yang mendadak mensosialisasikan informasi yang bertalian dengan UKM. Terlebih lagi peraturan baru soal ketua UKM tak bisa diubah begitu saja. “Dari seluruh enam belas UKM, delapan di antaranya sudah mengesahkan ketua baru dari mahasiswa semester delapan,” ungkap Syawal.
Kholilullah Rambe selaku perwakilan UKM Resimen Mahasiswa (Menwa) mengatakan, setiap UKM memiliki keunikan pada setiap jenjangnya. Ia khawatir jika dipaksakan akan terjadi kekosongan generasi selanjutnya. Hal ini mengingat beberapa UKM tidak memiliki kuantitas secara menyeluruh. “Jika ada perubahan pada salah satu peraturan, maka perlu rapat kembali agar tersosialisasi secara menyeluruh,” ujar Kholilullah.
Perwakilan UKM Foreign Languages Association (FLAT), Kahfi Rafsanjani turut merasakan keresahan. Ia kebingungan menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengurus, lantaran masih ada pengurus semester delapan yang tergabung dalam pelantikan terakhir. Sedangkan peraturan baru itu disampaikan mendadak. “FLAT juga merasakan dampaknya jika memang ini harus diubah secara tiba-tiba dalam waktu yang singkat,” ucap Kahfi.
Kamil Amirullah selaku perwakilan dari Kelompok Pecinta Alam (KPA) Arti Keagungan dan Keindahan Alam (Arkadia) merasa kurang mendapat dukungan dari pihak kampus mengenai kegiatan UKM baik di dalam dan di luar kampus. “Faktor pandemi membuat kita membenahi peraturan yang telah ada,” ungkap Kamil.
Wakil Rektor Kemahasiswaan Arief Subhan mengatakan peraturan baru tersebut berhubungan dengan persiapan penilaian akreditasi perguruan tinggi. Demi mempertahankan UIN Jakarta terakreditasi “A”, maka peraturan baru itu disetujui oleh hampir civitas academica UIN Jakarta. “Kita ingin mendorong peningkatan jumlah mahasiswa yang lulus tepat waktu,” ungkap Arief.
Persoalan Ketua Ormawa maksimal semester enam, menurut Arief, sudah tertera di Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Musyawarah Perwakilan Mahasiswa Universitas (MPMU) yang diputuskan secara sepihak oleh rektor bersama Senat Mahasiswa Universitas (Sema-U).
Namun Arief tetap memperbolehkan mahasiswa senior semester akhir untuk membantu membimbing mahasiswa juniornya dalam memimpin UKM. Menurutnya masing-masing forum UKM perlu mencari strategi mendidik anggotanya untuk menjadi ketua. “Saya ingin kebijakan rektor ini dilaksanakan,” tutur Arief.
Kemudian Arief membenarkan jika ada keputusan yang dikeluarkan secara mendadak. Jika hal tersebut dirasa kurang disosialisasikan kepada Forum UKM, dirinya siap menyusun jadwal mempertemukan Rektor dengan forum UKM. “Saya yakin rektor akan memperkuat ini, namun saya siap mempertemukan jika memang diperlukan,” tegas Arief.
Tak puas dengan tanggapan pihak kemahasiswaan, forum UKM kini tengah bersiap untuk melayangkan undangan audiensi lanjutan kepada rektor pada 14 Februari 2022 mendatang. Para perwakilan forum UKM berharap mereka bisa bertemu rektor.
Nala Zakina Zuhaida, Nita Sri Wardani
Average Rating