Multitafsir UU ITE Bungkam Hak Bersuara

Multitafsir UU ITE Bungkam Hak Bersuara

Read Time:4 Minute, 48 Second
Multitafsir UU ITE Bungkam Hak Bersuara

UU ITE masih menyisakan permasalahan di tengah masyarakat. Pasalnya, multitafsir UU ITE kerap kali digunakan untuk membungkam suara kritis masyarakat. 


Penggunaan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) khususnya pasal 27 ayat 3 dalam pembatasan kebebasan berekspresi masih marak terjadi. Dilansir dari cnnindonesia.com, rentang tahun 2019–2023 setidaknya ada 11 kasus yang menjerat para pengkritik pemerintahan terkait pelanggaran UU ITE. 

Kasus terbaru UU ITE salah satunya kasus yang menjerat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Hal itu terjadi atas laporan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan terkait pencemaran nama baik. Laporan Luhut didasarkan pada video yang diunggah melalui kanal YouTube Haris Azhar. Dalam video tersebut, terdapat pernyataan Fatia yang dianggap menuding Luhut memiliki konflik ekonomi dalam polemik bisnis tambang di Papua.

Koordinator Paguyuban Korban UU ITE (Pakuite), Muhammad Arsyad mengatakan, sejak awal pembentukan UU ITE sudah menimbulkan kontroversi. Khususnya pasal 27 ayat 3 kerap kali digunakan untuk menjerat orang yang menggunakan hak berekspresi sebagai warga Negara Republik Indonesia (RI). “Sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, setiap warga Negara berhak untuk berpendapat,” kata Arsyad, Sabtu (9/12).

Lanjut, Arsyad menyatakan, berdasarkan pengamatan dan data Pakuite, UU ITE ini seringkali disalahgunakan oleh tiga golongan yakni pejabat, pemodal dan kepolisian. Hal itu, kata Arsyad, karena hanya mereka yang sering menggunakan UU ITE tersebut. “Dengan adanya UU ITE, pejabat pemerintah lebih tahan terhadap kritikan,” ujarnya.

Menurut Arsyad, meskipun UU ITE sudah mengalami beberapa revisi, namun masih memberi celah oknum-oknum dalam menyalahgunakannya. Hal itu menunjukkan adanya relasi kuasa dengan kepentingan para pengguna UU ITE tersebut, sehingga para pemegang kekuasaan merasa lebih diuntungkan. “Masyarakat biasa tidak punya kemampuan dan cukup finansial dalam menuntaskan kasus terkait UU ITE ini,” ucapnya. 

Lanjut, Arsyad mengaku, pernah dilaporkan dengan UU ITE karena status di media sosialnya yang bertuliskan “No fear ancaman Nurdin Halid koruptor!!! Jangan pilih adik koruptor”. Ia mengeluarkan biaya yang banyak untuk penyelesaian kasus tersebut, dan nafkah keluarga tidak bisa dipenuhi lantaran statusnya sebagai terpidana membuat sulit mendapat pekerjaan yang layak. “Saya divonis bebas setelah dipenjara 100 hari, kemudian menunggu putusan kasasi selama 6 tahun,” ujarnya.

Korban UU ITE lainnya, Vivi Nathalia mengaku pernah dilaporkan oleh iparnya perihal status Facebook menceritakan iparnya yang tidak kunjung membayar hutang. Sebelum itu, sempat terjadi keributan di grup WhatsApp keluarga, namun Vivi merasa geram sehingga memilih curhat di Facebook. “Ipar saya malah melaporkan saya terkait pencemaran nama baik,” ucapnya, Rabu (13/12).

Lanjut, Vivi mengaku, kerugian yang dialami karena laporan kasus tersebut sangat banyak, ia harus membatalkan beberapa jadwal kerjanya sebagai Master of Ceremony (MC). Tak hanya itu, ia juga harus mengeluarkan uang hingga ratusan juta rupiah demi menyelesaikan kasus yang menjerat dirinya. “Belum lagi urusan rumah tangga saya yang berantakan karena kasus ini,” jelasnya.

Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Negeri (UIN)  Syarif Hidayatullah Jakarta, Alfitra mengungkapkan, awal perumusan UU ITE merupakan delik aduan. Maksudnya, jelas Alfitra, pelanggaran terhadap orang lain yang dapat dituntut di pengadilan bila orang yang merasa dirugikan mengadukannya. “Itu awal munculnya UU Nomor 11 Tahun 2008 yang diubah menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang ITE,” ujar Alfitra, Senin (11/12).

Tidak sedikit kritikan terhadap pemerintah, tutur Alfitra, di bawah pimpinan Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Tito Karnavian, UU ITE berubah menjadi delik biasa—pelanggaran terhadap seseorang yang dapat dituntut di pengadilan tanpa adanya pengaduan dari orang yang merasa dirugikan. “Secara konstitusi, siapapun yang hak subjektifnya dilanggar berhak mengajukan tuntutan ke pihak yang berwajib,” tuturnya.

Lanjut, Alfitra menyatakan, pada masa pemerintahan Presiden Jokowi periode ke–2, UU ITE kembali pada asalnya menjadi delik aduan di bawah Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Sehingga, kata Alfitra, lawan politik ataupun rakyat yang mengkritik pemerintah jarang berurusan dengan hukum. 

Alfitra juga mengakui, multitafsir UU ITE  sering terjadi di tingkat masyarakat sebagai pelapor. Di tingkat penyidikan, sambung Alfitra, kepolisian tidak akan gegabah menerapkan pasal UU ITE jika unsurnya tidak terpenuhi.  “Masyarakat sering melakukan pengaduan terkait pasal UU ITE, meskipun mereka tidak berhak untuk melaporkan,” ujarnya.

Arsyad menuturkan, pemerintah perlu lebih tegas mengatur batasan dalam penggunaan media sosial. Sehingga, penggunaan UU ITE dalam menindak oknum yang melanggar aturan itu baru bisa diterapkan. Pasalnya, media sosial tidak diatur pemerintah dalam melakukan pembatasan terhadap interaksi penggunanya. “Media sosial tidak melarang kita melakukan hal itu, ketika dilakukan malah dijerat UU ITE,” ujarnya.

Sejalan dengan Arsyad, Vivi mengatakan, pemerintah diharapkan lebih memperhatikan UU ITE, bahkan jika bisa menghapusnya agar tidak ada lagi orang-orang yang dirugikan. Selain itu, ia berharap pemerintah juga dapat mengembalikan nama baik korban yang sudah cacat lantaran UU ITE ini. “Walaupun tidak dipenjara, saya sudah tidak bisa lagi meminta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk kepentingan usaha,” katanya.

Alfitra menuturkan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah perlu melakukan revisi terhadap UU ITE selama penafsirannya masih merugikan masyarakat. Selain itu, perlu penambahan pasal untuk memperjelas batasan orang yang dapat dijerat UU ITE. “Dalam penyidikan ada tiga alasan terlapor tidak bisa dipidana, yaitu keadaan terpaksa, demi kepentingan umum dan dimaafkan pelapor,” ucapnya.  

Lanjut, Alfitra juga berharap, UU ITE kembali sesuai dengan amanah UU No. 11 Tahun 2008. Sehingga bisa menjadi delik aduan sesuai dengan sejarah pembentukan UU ITE bukan delik biasa. “Sesuatu hal yang berkaitan dengan hukum pidana, khususnya pasal 27 ayat 3 kembali pada wujudnya sebagai delik aduan, bukan delik biasa,” pungkasnya.

Arsyad mengatakan, masyarakat tetap harus bijak dalam menggunakan media sosial, mengedepankan etika sopan santun dalam berkata dan berbuat. Namun, hal tersebut bukan berarti harus  menghilangkan sikap kritis dalam mengamati apapun yang terjadi. “Jangan takut dengan UU ITE, banyak orang yang membutuhkan suara kritis kita,” ucapnya.

Alfitra mengungkapkan, masyarakat harus berhati-hati dalam penggunaan UU ITE. Pasalnya,  ketidaktahuan masyarakat sering dimanfaatkan penyidik dengan melakukan pemerasan. “Biasanya itu sering terjadi di tingkat daerah karena minimnya akses, berbeda dengan pusat yang akan cepat diketahui publik,” pungkasnya.

Reporter: MAI

Editor: Shintia Rahayu Safitri

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Dukungan Mental untuk Penyandang Down Syndrome Previous post Dukungan Mental untuk Penyandang Down Syndrome
Kembali Erupsi, Tiga Gunung Berstatus Siaga Next post Kembali Erupsi, Tiga Gunung Berstatus Siaga