
UIN Jakarta melakukan pemangkasan gaji DTT. Hal itu menimbulkan ketidakpastian hak yang mereka terima. Timbul kekhawatiran akan berimbas kepada turunnya kualitas pendidikan.
Cipto—bukan nama sebenarnya—adalah seorang Dosen Tidak Tetap (DTT) sekaligus asisten seorang guru besar di Universitas IsIam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Pada semester lalu, ia terdampak pemangkasan gaji sebesar 50% dari gaji awalnya. Jika dinominalkan, gaji awalnya sebesar Rp300 ribu per Satuan Kredit Semester (SKS). Kemudian, menjadi Rp150 ribu per SKS.
Pada Senin, 24 Februari 2025 lalu, UIN Jakarta mengeluarkan Surat Pemberitahuan Rektor Nomor B-1201 Tahun 2025 terkait pemotongan jumlah SKS yang dapat diambil oleh DTT, yakni maksimal 12 SKS yang sebelumnya 16 SKS. Tanggal terbit pemberitahuan ini bertepatan dengan ditutupnya pengisian KRS oleh seluruh mahasiswa. Cipto mengaku, pemberitahuan ini ia terima saat sudah melaksanakan kegiatan perkuliahan pada awal semester, bahkan sudah berjalan empat pertemuan.
“Kasihan jika ada DTT yang sudah mengambil lebih dari 12 SKS. Namun, yang dibayarkan oleh kampus hanya sebanyak 12 SKS saja,” ujar Cipto, Senin (2/6).
Sejak semester ganjil, Cipto sudah terdampak pemangkasan gaji oleh kampus. Wakil Dekan (Wadek) Bidang Administrasi Umum pada fakultasnya beralasan bahwa dosen yang didampingi yang akan membayarkan gaji seorang asdosnya. Namun, menurut Cipto, gaji seorang dosen sebagai pegawai UIN Jakarta berbeda dengan insentif yang diberikan oleh dosen tetap yang ia dampingi. Perbedaan ini mengacu pada tanggung jawab kampus yang berkewajiban memberikan gaji kepada DTT. Lain halnya dengan dosen tetap yang memiliki asisten, ia memiliki pilihan antara tidak menggaji atau memberikan gaji kepada asdosnya.
Pemangkasan gaji DTT ini, bertepatan dengan adanya pemangkasan anggaran pendidikan akibat kebijakan efisiensi yang berlaku di pemerintahan Prabowo-Gibran. Namun, sebenarnya tidak hanya gaji yang terpangkas, Cipto juga terlambat menerima gaji sampai berbulan-bulan lamanya. Bahkan, sejak Maret hingga Mei lalu, Cipto belum mendapatkan gaji. Katanya, mekanisme pemberian honorarium pada DTT memang lamban sejak 2022.
Gaji yang Tidak Sesuai
Cipto mendapatkan gaji sebesar Rp300 ribu untuk satu kali pertemuan yang terdiri dari 3 SKS. Jika besaran gaji tersebut dikalikan 16 SKS selama satu semester, maka total jumlah gaji yang ia dapatkan sebesar Rp4,8 juta. Pembelajaran aktif selama satu semester adalah empat bulan, jika dikalkulasikan untuk satu bulan, Cipto mendapatkan gaji sebesar Rp1,8 juta. Kemudian, bila ia mengajar tiga kelas, maka total gaji Cipto per bulan adalah Rp3,6 juta.
Setelah adanya pemangkasan gaji serta pembatasan jumlah SKS, maka perhitungan gaji Cipto adalah Rp150 ribu dikali 12 SKS dengan total Rp1,8 juta. Jika dikalkulasikan, ketika Cipto mengajar satu kelas dengan jumlah 12 SKS, untuk satu bulan menghasilkan Rp450 ribu. Jika ia mengajar tiga kelas, maka total per semester Rp5,4 juta, dan per bulan Rp1,3 juta.
Cipto gelisah karena pendapatannya menjadi berkurang. Sebagai dosen dengan jumlah gaji tersebut, Cipto tetap membutuhkan pekerjaan sampingan. Namun, cukup sulit untuk menemukan pekerjaan sampingan karena jarang tersedia lowongan pekerjaan yang menerima double job seperti halnya Cipto. “Aku sebagai manusia dengan gaji sekian pasti akan bertanya, buat apa? Kebutuhan sehari-hari, bayar kredit, bagaimana bisa selesai kalau cuma dapat sedemikian itu? Itu yang aku kecewakan di situ,” kata Cipto.
Ia masih bertahan menjadi asdos karena permintaan langsung dari dosen yang ia dampingi. Cipto juga sangat terbantu karena dosen tersebut mengajaknya bekerja di sebuah lembaga. Kebutuhan sehari-hari pun Cipto dapatkan dari hasil bekerja di lembaga tersebut. Seandainya tidak bekerja di tempat dosen tersebut dengan gaji yang hanya sedemikian itu, ia mengaku lebih memilih untuk mencari pekerjaan lain.
Jejen Musfah, Pengamat Pendidikan UIN Jakarta menjelaskan, sebaiknya kampus segera meninjau ulang kebijakan tersebut. Sebab, kebijakan efisiensi seharusnya tidak mengorbankan gaji DTT. Bahkan, negara sepatutnya meningkatkan gaji DTT hingga jumlah yang hampir setara dengan jumlah gaji dosen sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). “Jika gaji DTT kecil, maka orang tidak akan tertarik menjadi dosen. Khususnya mereka yang punya kualifikasi dan kompetensi yang sangat bagus. Bisa jadi, besaran gaji akan berpengaruh terhadap terhadap kualitas mengajar,” jelas Jejen, Sabtu (14/6).
Kemudian, jika kebijakan ini terus berlanjut, menurut Jejen, DTT akan mengundurkan diri atau mereka akan mencari pekerjaan lain. Lalu, mengajar akan menjadi opsi pekerjaan sampingan, sehingga kualitas pengajaran akan berkurang. “Mahasiswa tidak banyak belajar dari dosen, akhirnya kualitas mahasiswa akan rendah,” lanjutnya.
Ia menyarankan agar UIN Jakarta dapat mengembalikan gaji DTT seperti semula, bahkan menaikan jumlahnya. Sebab, dosen adalah kunci kualitas pembelajaran. Lalu, kampus dapat mencari sumber-sumber dana lain yang sah untuk menciptakan kampus yang berkualitas. “Mencari sumber dana di luar pemerintah dan mahasiswa, agar UIN Jakarta memiliki dana abadi dan dana lainnya yang cukup untuk biaya operasional pendidikan yang berkualitas,” tambahnya.
Institut telah menghubungi Teguh Sarwono, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Biro (Kabiro) Administrasi Umum dan Kepegawaian (AUK) UIN Jakarta, dengan mengirimkan surat melalui Sub Bagian Tata Usaha (TU) UIN Jakarta, sejak Kamis (19/6). Namun, sampai berita ini terbit, surat hanya berpindah-pindah tangan antar jajaran Biro AUK dan Institut tidak mendapat jawaban pasti dari Teguh.
Versi cetak artikel ini terbit dalam Tabloid Institut Edisi LXIX dengan judul yang sama.
Reporter: Naufal Fauzan
Editor: Muhammad Arifin Ilham
