
Beberapa fakultas tetap melaksanakan pra-PBAK meski SE larangan pra-PBAK telah diterbitkan. Tak sedikit maba yang merasa keberatan akan adanya pra-PBAK, mulai dari isi kegiatan, sampai waktu kegiatan.
Pada Rabu (20/8), mahasiswa baru (maba) di Fakultas Psikologi (FPsi) Universitas IsIam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta berdatangan ke kampus untuk melaksanakan kegiatan pra-Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK). Wawan–bukan nama sebenarnya–adalah salah satu maba FPsi yang ikut dalam kegiatan tersebut.
Wawan menjelaskan, kegiatan pra-PBAK yang dimulai pada pukul 08.00 WIB diisi dengan kegiatan-kegiatan pengenalan. “Mulai dari pengenalan kakak tingkat (kating), panitia PBAK FPsi per divisi, lingkungan fakultas, dan juga lingkungan kampus,” jelas Wawan saat diwawancarai, Selasa (26/8).
Ada pun penugasan yang dibuat oleh panitia, yakni mencari teman seangkatan dan panitia per divisi sesuai dengan ciri dan ketentuan yang diberikan oleh panitia. Maba diharuskan untuk berkenalan dan foto bersama orang yang ditemuinya tersebut.
Kegiatan di hari tersebut berlangsung sampai pukul 15.00 WIB. Kegiatan serupa berlanjut hingga tiga hari berikutnya, yakni sampai Sabtu (23/8). Bedanya, pada hari Jumat (22/8) hanya berlangsung sampai pukul 11.00 WIB. Pada hari terakhir, maba pun diharuskan mencetak foto bukti perkenalan itu untuk dipasang sebagai rekapitulasi pada buku tugas yang telah diberikan panitia. Para maba juga harus mencantumkan biodata dari foto yang sudah dicetak tersebut. Nantinya, tugas itu akan dikumpulkan untuk kemudian dicek oleh panitia.
Wawan mengeluhkan penugasan tersebut karena dirasa cukup sulit. Selain karena terdapat banyak panitia, tugas perkenalan harus dimulai dari kepengurusan yang lebih tinggi, yakni Badan Pengurus Harian (BPH). “Lalu, ada juga kakak panitia yang memang sulit ditemui. Ada pun yang ketika ditemui, diberi tantangan, ada pertanyaan terlebih dahulu,” keluhnya.
Fandi—bukan nama sebenarnya—maba Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKom), juga mengikuti kegiatan sebelum PBAK pada Sabtu (23/8). Dalam kegiatan itu, FDIKom melaksanakan pembagian kelompok, pemberitahuan penugasan, serta pembagian atribut. “Terus, ada juga lomba buat setiap kelompoknya gitu. Jadi kita sekalian ngerjain juga di situ,” ujar Fandi, Rabu (27/8).
Serupa dengan dua fakultas sebelumnya, Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) pun melaksanakan kegiatan pra-PBAK pada Jumat (22/8). Dion—bukan nama sebenarnya—salah satu maba FSH menjelaskan, kegiatan tersebut dimulai pukul 08.00 WIB. “Kegiatannya seputar persiapan terkait PBAK, mulai dari yel-yel, penugasan, terus juga dijelasin terkait dress code untuk hari-h PBAK,” ujar Dion saat diwawancarai, Kamis (28/8).
Namun, Dion mengeluhkan adanya kegiatan tersebut. Menurutnya, hal-hal yang disampaikan pada kegiatan tersebut tidak harus sampai mengumpulkan semua maba untuk mengikutinya. “Kalau untuk busana, bisa aja gitu difoto modelnya, lalu diinformasikan ke grup. Tidak harus ngumpulin semua maba. Kayak cuma buat ngomongin hal remeh-temeh gitu, tidak harus sampai diwajibkan,” ungkapnya.
Dion berharap pertemuan sebelum PBAK untuk maba yang terkesan wajib dapat diminimalisir agar tak menyita waktu. “Maba juga punya waktu, bukan hanya untuk pra-PBAK saja. Mereka juga punya waktu untuk mengurus hal lain, entah dia ada kegiatan lain di luar atau hal lainnya,” tambah Dion.
Muhtadi, Ketua PBAK UIN Jakarta dari unsur dosen mengungkapkan, banyak dari orang tua maba yang keberatan karena anaknya harus datang lebih awal ke kampus. “Padahal kegiatan PBAK masih lama, nah itu juga menjadi problem, akhirnya kita bilang pra-PBAK tidak ada,” ujar Muhtadi, Selasa (26/8).
Selanjutnya, Muhtadi menambahkan, jika ada yang terbukti melanggar SE, akan dievaluasi agar di tahun berikutnya tidak terjadi. “Kita terus berusaha dan berdiskusi dengan Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) atau Warek Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerjasama, supaya menjadi peraturan kita bersama-sama,” tambah Muhtadi.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor B-5296/R.III/HK.00.7/8/2025 pada poin ketiga dijelaskan “Kegiatan pra-PBAK yang dimaksud mencakup seluruh kegiatan pengenalan atau sejenisnya yang dilakukan sebelum tanggal 26 Agustus 2025, baik yang bersifat formal maupun non-formal”. Dari liputan Institut yang diunggah pada Jumat (22/8) dengan judul Langgar Aturan, Pra-PBAK Tetap Dilaksanakan, masih ada beberapa fakultas yang tetap mengadakan kegiatan pra-PBAK.
Reporter: Naufal Fauzan
Editor: Muhammad Arifin Ilham
