
UIN Jakarta menyediakan sepeda listrik untuk memudahkan mobilisasi civitas academica dalam kampus. Namun, kadang terjadi beberapa hal yang tidak diinginkan.
Saat Rabu (5/11) sekitar pukul 16.00 WIB, mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi (FST) berinisial KA (20) tengah mengendarai motor sambil membonceng mahasiswi berinisial DN (20) di jalan belakang Perpustakaan Utama (PU) menuju arah Student Center (SC). Saat berada di turunan samping Kafe Cangkir, ia berpapasan dengan dua orang mahasiswi yang mengendarai satu sepeda listrik dari arah sebaliknya.
Ketika itu, pengendara selis terlihat kagok bertemu dengan KA yang tengah mengendarai motor. Lantaran itu, KA mengarahkan motornya sedikit ke kanan. Namun, pengendara selis tiba-tiba menancap gas ke arah yang sama sehingga menyerempet motor KA. Pengendara selis kemudian meminta maaf atas kejadian itu sebelum akhirnya pergi.
Akibat kejadian itu, kaki sebelah kiri DN mengalami luka yang cukup besar sehingga harus mendapat penanganan lanjutan. KA membawa DN ke Klinik Makmur Jaya yang berada di Jalan Kampung Utan. Setelah mendapat penanganan, orang tua DN pun langsung menjemputnya ke klinik tersebut. “Korban kurang lebih mendapat 25 jahitan pada kaki sebelah kirinya,” jelas KA saat diwawancarai melalui WhatsApp, Kamis (6/11).
KA berharap agar pelaku yang mengendarai selis tersebut dapat bertanggung jawab atas perbuatannya. “Semoga kedepannya tidak terjadi yang seperti ini lagi, lah,” tambahnya.
Mengutip laporan Institut dengan judul Minimnya Sosialisasi Penggunaan Sepeda Listrik, pendistribusian sepeda listrik ke seluruh fakultas terjadi pada 5 Juni 2025 setelah mendapat hibah dari salah seorang anggota DPR. Laporan tersebut menjelaskan bahwa tidak ada sosialisasi secara detail mengenai tata cara penggunaan, baik oleh Pusat Informasi dan Humas (PIH) atau pun Instagram resmi @greencampus.uinjkt.
Ketua Green Campus UIN Jakarta, Hendrawati menjelaskan, timnya bersama Bagian Umum UIN Jakarta telah membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait penggunaan selis saat pertama kali fasilitas itu ada. “Kami juga telah mengundang semua fakultas untuk menyosialisasikan SOP selis tersebut,” ucap Hendrawati, Selasa (11/11).
Hendrawati melanjutkan, beberapa poin yang tertera pada SOP itu di antaranya penggunaan selis harus mengenakan helm. Selain itu, tidak boleh membawa selis keluar area kampus, kecepatannya tidak lebih dari 20 kilometer per jam, serta dilarang berkendara sambil bermain ponsel. Lalu, berboncengan pun dilarang, karena prosedur yang seharusnya satu selis hanya digunakan untuk satu orang.
“Nah, ini saya sering melihat pelanggaran yang utama adalah mahasiswa berboncengan, ada yang dua, bahkan ada yang tiga. Itu kan tidak boleh. Terus tidak pakai helm, apalagi,” katanya.
Hendrawati pun menambahkan, izin penggunaan selis diserahkan ke unit atau fakultas yang menerima. Kunci selis dapat dipegang oleh satpam atau (Tata Usaha) TU fakultas. Bagi yang ingin meminjam, harus meninggalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Tanda Mahasiswa (KTM). Perihal pemeliharaan, termasuk jika terdapat kerusakan, menjadi tanggung jawab masing-masing fakultas. “Jadi, bukan ke Green Campus atau universitas, tapi ke lokal (fakultas) masing-masing,” tambahnya.
Menanggapi kejadian tersebut, Hendrawati menilai merupakan akibat dari kesalahan kedua belah pihak. Sebab, jalur yang dilewati motor merupakan jalur satu arah. Selain itu, pengendara selis juga menyalahi SOP karena melebihi batasan penumpang, yaitu dua orang. “Yang bertanggung jawab atas hal tersebut siapa? si mahasiswanya itu sendiri. Karena mereka meminjam secara pribadi,” tanggapnya.
Reporter: Naufal Fauzan
Editor: Muhammad Arifin Ilham
