‘Tambal Sulam’ Sistem KKN

Read Time:3 Minute, 40 Second
Dok: Pribadi
Sistem Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta tak ada perubahan sejak empat tahun lalu. Padahal, selalu ada evaluasi tiap tahunnya.

Pelaksanaan KKN merupakan bagian dari tri dharma perguruan tinggi di bidang pengabdian. Meski sudah menjadi rutinitas tahunan di UIN Jakarta, KKN masih menyisakan sejumlah persoalan.

Mulai dari tak adanya standardisasi dosen pembimbing (dospem) KKN, ketidakmerataan pembagian dana sejumlah Rp10 juta yang diterima setiap kelompok, hingga pelanggaran hak dan kewajiban oleh dospem KKN. Berikut hasil wawancara reporter Institut, Arini Nurfadilah dengan Ketua PPM 2015, Djaka Badrayana, Rabu (16/9).

Bagaimana Anda melihat pelaksanaan KKN tahun ini?

Saat ini, mahasiswa hanya menjadikan KKN sebagai rutinitas tahunan. Dari sisi substansi, KKN kini sering kali dijadikan sebagai wisata sosial atau bakti sosial (baksos) yang direncanakan selama sebulan. Jika melihat dari sistem pemilihan dospem juga belum sempurna, karena dosen yang dipilih fakultas belum tentu bersedia, dan dosen yang bersedia belum tentu memiliki komitmen.

Sebagian dospem tak menjalankan hak dan kewajibannya dengan baik, apa tanggapan Anda?

Untuk sistem KKN tahun ini, belum ada sanksi terkait hak dan kewajiban dospem. Ke depannya, bentuk pembekalan dospem akan diganti menjadi workshop dan para dospem yang hadir akan diberikan sertifikat sebagai syarat menjadi dospem.

Penilaian KKN lazimnya diberikan dospem pada mahasiswa usai pelaksanaan kegiatan KKN, bagaimana menurut Anda dengan dospem yang mengadakan tes tulis  sebagai cara lain untuk memberikan nilai?

Saya tak bisa jawab itu salah atau tidak sebelum mengetahui tujuan tes tulis tersebut. PPM tak akan merugikan mahasiswa dan tak ingin menggurui dospem. Fungsi PPM hanya sebagai mediasi.

Sebagian dospem juga lebih memilih melakukan pengabdian di luar tempat yang ditentukan PPM, bagaimana dengan hal itu?

Di manapun tempatnya, yang penting laporannya lengkap dan tidak melalaikan tanggung jawab mereka di desa KKN. Tempat KKN hanya sebagai salah satu tempat yang disediakan PPM.

Seperti apa pengawasannya?

PPM mengawasi mahasiswa dan dospem dengan mendatangi tempat KKN. Sedangkan bagi dospem yang melakukan pengabdian di luar tempat KKN, tidak ada pengawasan. Itu tanggungan dosen ke negara bukan pada PPM, sehingga tak ada pengawasan bagi dosen yang mengabdi di luar daerah KKN. Tanpa diawasi pun, harusnya tiap dosen sadar kewajibannya untuk melakukan pengabdian.

Sejauh ini, berapa jumlah laporan soal KKN yang diterima PPM?

Secara lisan, hanya ada 5 dospem yang sudah tercatat di PPM. Biasanya, mahasiswa melaporkan tindakan dospem dari cara penilaian dospem, gaya bimbingan, komitmen untuk membimbing dan komunikasi.

Bagaimana penyelesaiannya?

Pertama, saya catat dan simpan sampai nilai mahasiswa keluar di Academic Information System (AIS). Setelah itu, PPM mengadakan mediasi antara kedua belah pihak (dosen dan mahasiswa yang bersangkutan). Pada intinya, saya tak bisa melihat sepihak, harus konfirmasi lebih dulu pada dospem yang bersangkutan dan jika terbukti bersalah, maka PPM menghapus dospem yang bersangkutan dari daftar calon dospem di tahun mendatang.

Soal anggaran, mengapa dana sejumlah Rp10 juta yang diterima setiap kelompok dari dospem tidak sama?

Sesuai nomenklatur, dana sejumlah Rp10 juta merupakan dana KKN. Pengalokasian dana tersebut diatur sepenuhnya oleh dospem. PPM hanya mengarahkan pada dospem untuk membagi pengalokasian dana tersebut pada mahasiswa. Karena pada praktiknya, dospem bermitra dengan mahasiswa. Persoalaan terkait dinamika hubungan dosen dengan kelompok KKN pun banyak ditemui. Namun, saya tak bisa mengukur kekurangan KKN hanya dari persoalan dana.

Tindak lanjutnya?

Untuk tahun depan, saya akan mengajukan pemberian dana pada ketua kelompok KKN, kalau pihak keuangan tak mengizinkan, tetap diberikan pada dospem, namun dengan persentase yang jelas. Pada tahun sebelumnya, PPM sempat mengajukan pembagian dana KKN diberikan langsung pada setiap ketua kelompok KKN, namun, tak diizinkan oleh pihak keuangan pusat dengan alasan uang negara dan tak bisa diberikan pada mahasiswa secara langsung.

Jika melihat kekurangan KKN tahun ini, apa yang perlu dievaluasi?

Pertama, model rekrutmen dospem. Di tahun mendatang, PPM akan membuka pendaftaran dospem KKN. Jadi, dosen yang ingin menjadi dospem harus siap bersaing dan mempersiapkan laporan administrasi, proposal, dan form pendaftaran. Kedua, perlu adanya workshopuntuk dosen, baik yang membimbing KKN maupun yang memberdayakan desa binaan atau desa mitra. Poin terakhir, PPM perlu memperkuat tim monitoring, tim yang mengontrol dan mengawasi kinerja dosen.

Lalu, sistem dan konsep pengabdian seperti apa yang akan diterapkan di tahun mendatang?

Pengabdian masyarakat itu tetap terbagi dua, yaitu pengabdian dosen dan mahasiswa. Untuk dosen, berupa desa binaan, sedangkan mahasiswa, tetap KKN. Tapi, konsep KKN yang akan diubah. Nantinya, KKN bisa dicicil dari semester satu. Para mahasiswa menjadi volunter di lembaga-lembaga sosial yang bermitra dengan PPM. Intinya, saya ingin menjadikan Volunter sebagai lifestylemahasiswa. Jadi, KKN nantinya harus bersifat social service.

About Post Author

LPM Institut

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Previous post Laksanakan Reforma Agraria Sejati
Next post Menilik Program KKN 2015