Pembahasan rencana revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendapat penolakan keras. Revisi UU dianggap akan melemahkan eksistensi KPK sebagai lembaga anti rasuah.
Read Time:1 Minute, 26 Second
Sejumlah mahasiswa dan tokoh aktivis anti korupsi mengadakan Mimbar Mahasiswa dan Aktivis Anti-Korupsi “Tolak Revisi UU Pelemahan KPK” di Ruang Terbuka Hijau (RTH) UIN Jakarta, Selasa (16/2). Acara ini diselenggarakan oleh Lingkar Studi-Aksi Demokrasi Indonesia (LS-ADI).
Rohaniawan, Romo Benny Susatyo mengatakan, DPR ingin memotong kekuasaan KPK melalui revisi agar tak bisa melakukan operasi tangkap tangan. “Banyak anggota DPR yang tertangkap tangan oleh KPK,” katanya, Selasa (16/2).
Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti dalam oratornya mengatakan bahwa revisi UU KPK merupakan proses untuk membunuh KPK.“Ada skenario yang diperankan oleh DPR (yang) secara perlahan membunuh KPK,” ungkapnya, Selasa (16/2). Ia menilai, tak ada alasan logis dari DPR untuk merevisi UU KPK
Salah satu poin yang ingin di revisi adalah penyadapan yang harus dilaporkan terlebih dahulu kepada Dewan Pengawas. Ia mengatakan, revisi pada poin tersebut dapat menganggu kinerja KPK. Penyadapan merupakan alat spesial KPK untuk melakukan operasi tangkap tangan.
Sebelumnya, anggota DPR beralasan penyadapan tanpa pengawasan dan perizinan dari badan pengawas menyalahi Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Padahal, menurut Ray, institusi KPK tak masuk dalam ruang lingkup wilayah KUHP. “Tak masuk akal mereka mempermasalahkan penyadapan” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Indonesia Corruption Wath (ICW), Adnan Topo Husodo menilai, rencana DPR untuk membahas revisi UU KPK harus ditolak karena akan memperlemahkan KPK. Revisi UU KPK hanya sebagai media kepentingan DPR untuk mengekploitasi perekonomian bangsa Indonesia. “Bukan rahasia, banyak politisi di DPR tidak menyukai keberadaan KPK. Dengan segala upaya mereka ingin menyisihkan KPK,” pungkasnya, Selasa (16/2).
Z
Average Rating