Lemahnya Penegakan Kode Etik Mahasiswa

Read Time:1 Minute, 54 Second

Kode Etik Mahasiswa merupakan seperangkat aturan yang berisi tentang kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi oleh mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Keberadaan Kode Etik ini diharapkan mampu menjadikan pribadi mahasiswa UIN Jakarta yang berakhlak baik dan berintegritas tinggi.

Sayangnya, penerapan kode etik mahasiswa ini belum maksimal. Masih banyak mahasiswa yang melanggar kode etik. Lantas, hingga kini seberapa jauh penegakan kode etik bagi mahasiswa? Berikut hasil wawancara reporter Institut dengan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Yusron Razak, Kamis (09/06).

Siapa Penyusun Kode Etik Mahasiswa?

Semua yang berkepentingan di UIN Jakarta. Baik pimpinan, dosen, karyawan, maupun mahasiswa. Selain itu, kami juga menyusun Tim khusus yang terdiri dari pengarah, penanggung jawab, ketua umum, sekertaris umum, anggota, dan sekertaris anggota untuk membantu menyempurnakan Kode Etik Mahasiswa.

Bagaimana proses penyusunan Kode Etik Mahasiswa?

Mula-mula menyusun jenis-jenis pelanggaran yang sering dilakukan oleh mahasiswa. Kemudian dilanjutkan dengan penyusunan sanksi-sanksi yang terkait dengan pelanggaran yang dilakukan. Selanjutnya penyusunan tahapan pemberian sanksi.

Bagaimana jika ada mahasiswa yang melanggar kode etik?

Mula-mula harus dilaporkan ke komite etik tingkat fakultas. Apabila kasus yang dilanggar tergolong berat, maka dekan fakultas melanjutkan rekomendasi kepada Rektor UIN Jakarta. Nantinya, rektor memberikan sanksi tertulis sesuai dengan pedoman Kode Etik Mahasiswa.

Apa saja wewenang komite etik?

Komite etik mahasiswa berwewenang menerima dan memproses pelanggar Kode Etik Mahasiswa. Selain itu, komite etik juga berwewenang untuk memberikan rekomendasi sanksi ke Ruktor UIN Jakarta atas pelanggaran Kode Etik Mahasiswa.

Bagaimana proses penegakan hukum Kode Etik Mahasiswa?

Kami membentuk komite etik di tingkat fakultas dan universitas. Di tingkat universitas, komite etik ditetapkan langsung oleh Rektor UIN Jakarta, sedangkan di tingkat fakultas ditetapkan oleh dekan.

Apakah penerapan Kode Etik Mahasiswa saat ini sudah maksimal?

Sejauh ini masih sangat lemah. Penerapan Kode Etik Mahasiswa saat ini hanya berfokus pada pelanggaran sedang dan berat. Sedangkan untuk pelanggaran ringan masih sulit diterapkan. Hal ini disebabkan tidak adanya mahasiswa yang melapor jika ada yang melanggar Kode Etik Mahasiswa.

Ke depannya, bagaimana sistem penegakan Kode Etik Mahasiswa?

Nanti akan dibentuk komite etik di tingkat mahasiswa. Jadi, setiap mahasiswa diberikan tanggung jawab untuk menegakkan Kode Etik Mahasiswa dan melaporkan ke komite etik fakultas apabila melihat terjadinya pelanggaran. Selain itu, setiap mahasiwa diberikan surat perjanjian untuk tidak melanggar Kode Etik Mahasiswa yang sudah ditetapkan dan dilakukan sejak tahun pertama kuliah.

LH

About Post Author

LPM Institut

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Previous post Berkaca pada Demokrasi Timur Tengah
Next post Penuhi Bulan Suci dengan Toleransi