Gara-gara Status Facebook, Dosen Dilaporkan ke Rektor

Read Time:2 Minute, 20 Second


Permasalahan karena tulisan di Faceboook kembali terjadi. Kali ini menjerat salah satu dosen Fakultas Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi (Fidikom), Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Sunandar Ibnoe Nur. Dalam akun Facebook miliknya, Sunandar menulis pernyataan pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Asshiddiqiyah Kebon Jeruk Jakarta Kiai Nur Muhammad Iskandar adalah seorang pembela Ahok, dan suka mengecilkan umat Islam sendiri.

Akibat tulisan tersebut, Ikatan Keluarga Alumni Asshiddiqiyah (Iklas) UIN Jakarta menulis surat terbuka yang ditujukan kepada Rektor UIN Jakarta Dede Rosyada. Dalam surat tersebut, Iklas menyatakan tulisan Sunandar Ibnoe Nur telah menyakiti para alumni Ponpes Asshiddiqiyah.
Lebih lanjut, surat terbuka itu juga menyatakan Sunandar telah melanggar Kode Etik Dosen Pasal 5 yakni mengucap kata yang tidak sopan, mengucap kata yang menyakiti orang lain, dan mencemarkan nama baik. Tak hanya itu, Sunandar juga dianggap melanggar Undang-Undang (UU) ITE No. 11 tahun 2008 Pasal 27 Ayat 3 tentang muatan penghinaan dan pencemaran nama baik. Dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar.
Iklas UIN Jakarta meminta Dede Rosyada memberikan sanksi berat kepada Sunandar Ibnoe Nur. Sunandar juga diminta untuk meminta maaf secara langsung kepada keluarga besar Kiai Nur Muhammad Iskandar, dan apabila kedua permintaan ini tak terpenuhi selambat-lambatnya 3 hari, maka Iklas UIN Jakarta akan melaporkan Sunandar ke pihak yang berwajib.
Mendapat surat terbuka itu, Rektor Dede Rosyada memerintahkan Dekan Fidikom Arief Subhan untuk melakukan mediasi antara Iklas UIN dan Sunandar. Perintah dari Dede itu langsung ditanggapi oleh Arief yang langsung mengatur jadwal pertemuan. “Mediasi  dilakukan agar permasalahan cepat selesai, tidak berlarut-larut,” tutur Arief ketika membuka mediasi, Senin (9/1).  
Dalam mediasi yang digelar di ruang teater Aqib Suminto, Fidikom, Sunandar meminta maaf atas apa yang telah dilakukannya. Hal tersebut murni kesalahan dan kekhilafannya sebagai manusia. “Pak kiai (Nur Muhammad Iskandar) itu teman saya, saya tidak punya sedikitpun masalah dengan beliau, sekali lagi maaf beribu-ribu maaf,” kata Sunandar, Senin (9/1).
Kemudian, Sunandar mengatakan dirinya tidak mempunyai niat sedikitpun untuk melakukan pencemaran nama baik atau mengecilkan Kiai Nur Muhammad Iskandar. Tulisan yang Ia posting tidak diedit sedikitpun. Ia membagikan tulisan tersebut lantaran melihat kesaksian seorang tokoh di persidangan Ahok. “Awalnya persepsi tentang saksi, akhirnya saya membagikan tulisan yang tersebar di grup whatsaap, keteledoran saya tidak teliti,” jelasnya.
Salah satu pembimbing Ponpes Asshiddiqiyah Abdul Kholik yang turut hadir dalam mediasi, mengatakan kejadian ini merupakan ujian bagi kita semua, tak hanya Pak Sunandar. Hal terpenting adalah bagaimana mengambil hikmah dari sebuah kejadian ini. “Semoga silaturahim kita tidak putus gara-gara masalah ini, kita (UIN dan Asshiddiqiyah) ini keluarga,” harap Abdul Kholik, Senin (09/01).

Abdul Kholik juga menjelaskan, Sunandar menerima sikap yang ditujukan Iklas kepadanya. Terkait sanksi, itu diserahkan kepada rektor UIN Jakarta yang mempunyai kewenangan. “Kita tidak bisa mengintervensi,” tutupnya.


MU

About Post Author

LPM Institut

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Previous post Nasib Pendidikan Kini
Next post Pengalaman Dahulu Pendapatan Kemudian