Mahasiswa Berhak Laporkan Permasalahan UKT

Read Time:3 Minute, 23 Second
Sejak berlakunya Keputusan Menteri Agama (KMA) Republik Indonesia Nomor 157 Tahun 2017 Tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT) Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), seluruh PTKI menerapkan sistem UKT kepada mahasiswa baru tahun akademik 2017/2018. Namun, dalam penerapannya tidak semua mahasiswa setuju dengan peraturan tersebut. Tidak ada transparansi dalam pembuatan besaran nominal, penggolongan UKT pun jadi masalah.

Dalam KMA sistem UKT sebenarnya telah diberlakukan sejak 2013. Surat Peraturan Menteri Agama Nomor 96 Tahun 2013 tentang UKT dan Biaya Kuliah Tunggal pasal 3 bahwa terdapat tiga golongan. Golongan pertama untuk mahasiswa miskin, kedua untuk mahasiswa menengah dan ketiga untuk kemampuan mahasiswa yang membayar di atas rata-rata. Peraturan ini sudah berjalan di beberapa PTKI seperti Universitas Islam Negeri  (UIN) Sunan Ampel Surabaya yang sudah memberlakukan sistem UKT dari 2013.

Awal penerapan golongan UKT yang semula tiga golongan nyatanya dalam perkembangan, setiap tahun dapat berubah. Dampak perubahan dari penambahan golongan UKT dirasa memberatkan bagi mahasiswa baru. Bertambahnya jumlah golongan UKT juga menambah besaran nominal yang dibayarkan setiap pergolongan. Landasan berubahnya jumlah golongan UKT pun kini menjadi pertanyaan. Berikut hasil wawancara reporter Institut Hidayat Salam dengan Kasubdit Sarana Prasarana dan Kemahasiswaan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Safriansyah di ruang kerjanya lantai tujuh Gedung Kementerian Agama (Kemenag), Rabu (20/9).

Apa alasan terjadinya perubahan jumlah golongan dari tiga golongan menjadi lima golongan UKT?
Ada beberapa pertimbangan mengapa terjadi perubahan yaitu pertama, pertimbangannya dikarenakan mahasiswa baru yang diterima oleh UIN berasal dari daerah yang berbeda. Pertimbangan ini diambil untuk mengukur pengeluaran biaya yang dilakukan oleh setiap mahasiswa. Misalkan saja wilayah antara UIN Jakarta dibandingkan dengan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Metro Lampung yang mahasiswanya hanya terpusat di Lampung saja.

Kedua, faktor perekonomian mahasiswa di setiap PTKI. Hal ini menjadi pertimbangan untuk menambah jumlah golongan UKT karena setiap latar belakang kemampuan ekonomi mahasiswa yang beragam. Lebih lanjut banyak pertimbangan lain yang dilakukan. Kita hanya merubah jumlah golongan untuk UIN saja sedangkan STAIN tetap dengan tiga golongan UKT.

Mengapa hanya seluruh UIN yang jumlah golongan UKT berubah setiap tahunnya?
Ya, karena memang setiap potensi dari daerah masing-masing PTKI itu berbeda. Kita tidak bisa memaksakan untuk STAIN mengikuti golongan UKT yang diterapkan oleh UIN.  

Apakah kampus mempunyai otoritas dalam menentukan besaran nominal pergolongan UKT?
Ya. Berdasarkan peraturan yang ada, semua jumlah nominal di setiap golongan UKT diserahkan kepada pihak kampus itu sendiri. Namun, pihak kampus harus berpedoman pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permenrisdikti) nomor 22 Tahun 2015 tentang UKT yang termuat dalam pasal 3. Dalam peraturan ini, pengelompokan UKT  haruslah berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa atau pihak lain yang membiayainya.

Bagaimana mengatasi kecurangan dalam pengisian data UKT?
Secara teknis untuk mengatasi kecurangan itu diserahkan kepada pihak kampus. Semuanya tergantung kepada petunjuk teknis yang ada di setiap kampus. Pihak kampus bisa memerintahkan dosen ataupun mahasiswa dalam mengawasi pengisian data UKT.

Lantas bagaimana pengawasan dan pemberian sanksi terhadap pelanggaran UKT?
Untuk memberikan sanksi tersebut, pihak kita tidak mempunyai wewenang terkait itu. Kita harus menghormati otonomi perguruan tinggi dan tidak boleh melakukan intervensi. Namun, dalam penerapan UKT ternyata ada mahasiswa yang merasa tidak puas dalam penggolongan UKT yang Ia terima. Mahasiswa tersebut diberi ruang untuk mengajukan keberatan. Itu sudah diatur dalam petunjuk teknis setiap PTKI. Salah satu yang termasuk pengajuan keberatan UKT ialah saat terjadi kesalahan dalam pengisian input  data UKT.

Namun, keberatan UKT bukan hanya untuk mahasiswa baru. Mahasiswa semester lima misalnya berhak untuk mengajukan keberatan UKT  karena perekonomian keluarganya yang tidak sanggup lagi membayar UKT. Mahasiswa berhak mengajukan keberatan untuk penurunan UKT dengan mengirim surat kepada Rektor.

Menurut anda bagaimana melihat mahasiswa baru UIN Jakarta yang terlambat mengisi data UKT langsung mendapat golongan tiga tanpa ada konfirmasi?
Sesuai ketentuan yang ada dalam penetapan golongan UKT mahasiswa baru itu semua di bawah wewenang PTKI. Petunjuk teknis yang sudah disediakan PTKI harus dapat dipahami dengan jelas. Terkait hal itu, bisa langsung meminta penjelasan kepada PTKI yang bersangkutan.
 
Apabila mahasiswa merasa dirugikan dengan keputusan tersebut bisa langsung mengirim surat pengaduan kepada Direktur Pendidikan Islam Kemenag. Tahap selanjutnya kita akan mengkonfirmasi perihal ini dan menanyakannya kepada PTKI tersebut.

HS

About Post Author

LPM Institut

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Previous post Kupas Tuntas Peristiwa G30S PKI
Next post Uang Kuliah Tunggal, Adilkah?