PTS Perlu Benahi Sistem

Read Time:3 Minute, 14 Second
Oleh: Hidayat Salam*
Perguruan Tinggi Swasta (PTS) saat ini dipandang sebagai salah satu lembaga pendidikan tinggi yang terbilang mahal biaya masuknya. Namun kualitas pendidikan yang mahal tersebut tidak menentukan baiknya kualitas dari perguruaan tinggi swasta. Bahkan dalam beberapa kasus perguruan tinggi swasta lebih longgar dalam paraktik jual beli ijazah di banding perguruan tinggi negeri.

Dalam hal ini, mungkin bisa kita lihat dari banyaknya penutupan perguruan tinggi swasta yang dilakukan pemerintah beberapa waktu lalu. Sebagaimana dikutip di Harian Kompas Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) telah menutup 25 perguruan tinggi swasta di seluruh Indonesia. Tulisan dengan judul Pemerintah Cabut 25 PTS Masyarakat Diminta Cermat Memilih Perguruan Tinggi lagi-lagi menambah daftar PTS yang telah ditutup oleh pemerintah.

Dalam pencabutan iazin ini pemerintah berdalih dengan pencabutan izin PTS yang bermasalah tersebut menjadi langkah tepat yang diambil oleh pemerintah guna memperbaiki kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. Sistem pendidikan PTS pun perlu diperbaiki dan diawasi. Bahkan sering kali PTS yang bermasalah terlibat kasus fatal lantaran kurangnya pengawasan dari pemerintah.

Selama dua tahun terakhir (2016-2017) setidaknya ada 192 PTS yang sudah ditutup oleh pemerintah. Persoalan pun muncul kepermukaan, alasan pencabutan izin PTS pun dinilai lantaran tidak memenuhi standar perguruan tinggi yang sudah ditetapkan oleh Kemenristekdikti. Dalam standar tersebut harus menjalankan segala aspek termasuk tri dharma perguruan tinggi yang mana itu merupakan tujuan yang dicapai oleh semua perguruan tinggi di Indonesia. Namun dalam pelaksanaannya ternyata tidak semua perguruan tinggi dapat melaksakan tri dharma.

Untuk menjalankan tri dharma perguruan tinggi, salah satunya setiap PTS dapat memberikan pendidikan yang sesuai standar perguruan tinggi seperti halnya jumlah rasio dosen dan mahasiswa yang baiknya satu dosen mengajar maksimal 30 mahasiswa. Selain itu dengan memiliki fasilitas yang sesuai standar tersebut digadapat menyelenggarakan sistem pendidikan secara baik dan optimal.

Biaya yang mahal yang ditetapkan oleh PTS tidak dapat tersentuh oleh masyakarat kelas bawah yang ada di Indonesia. PTS yang seharusnya bersifat untuk tidak mengutamakan keuntungan namun nyatanya masih banyak PTS yang mencari keuntungan sebanyak-banyaknya. Hal ini berdasarkan atas sistem kelola pendidikan yang buruk.    

Bahkan di PTS sering kali terjadi praktik jual beli ijazah yang merupakan pelanggaran dalam pendidikan di Indonesia. Sebagaimana dilansir dari laman www.kompas.com pada 2015 terdapat beberapa PTS yang dibekukan karena terlibat dengan jual beli ijazah. Kasus jual beli ijazah yang terjadi di PTS sudah masuk dalam ranah kriminalitas. Ini perlu tindak tegas dari pemerintah kepada PTS yang terlibat kasus tersebut. 

Memang di PTS sendiri harus diakui perlu mempunyai biaya yang banyak guna memenuhi semua fasilitas yaang disediakan serta untuk membayar gaji dosen. Namun biaya yang banyak itu tidak menjamin adanya sistem pendidikan yang baik, ini dibuktikan dengan terjadinya pencabutan izin. Bahwa masih banyak PTS yang lebih mementingkan unsur tertentu daripada sistem pendidikan yang dijalankannya.

Lebih lanjut ketika pencabutan izin PTS diberlakukan sering kali banyak yang mendapat dampak kerugian tak terkecuali mahasiswa dan dosen. Tidak diakuinya ijazah oleh negara lantaran izin PTS dicabut pun menghambat karir mahasiswa lulusan PTS tersebut. Terlebih mahasiswa yang ingin menempuh karir di pemerintahan seperti yang ingin mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). 

Harus Ada Solusi Bijak

Pemerintah pun dalam melakukan pencabutan izin sebaiknya juga mempunyai solusi yang tepat agar tidak menimbulkan masalah lainnya. Saat pencabutan status izin PTS tentu akan menimbulkan dampaknya dan ini perlu dipikirkan oleh pemerintah. Nasib mahasiswa ataupun dosen harus diperhatikan sebaik mungkin oleh pemerintah selaku pemilik kewenangan.

PTS yang bermasalah dapat segera diselesaikan lebih duhulu dengan baik dan dengan memperhatikan semua yang terkena dampaknya. Namun nyatanya pemerintah di samping telah menutup PTS yang bermasalah juga telah memberikan izin baru kepada perguruan tinggi baru tanpa ada pertimbangan untuk menyelesaikan semua masalah secara optimal.


Apalagi ketika pemerintah telah mengeluarkan keputusan yang justru malah menyebabkan kesengsaraan bagi masyarakatnya sendiri. Niat pemerintah yang semula ingin memperbaiki kualitas perguruan tinggi di Indonesia tidak dibarengi dengan memberikan solusi yang bijak pada PTS yang bermasalah.

*Penulis merupakan Mahasiswa Ilmu Al-Quran dan Tafsir Fakultas Ushuluddin UIN Jakarta

About Post Author

LPM Institut

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Previous post Kode Etik Polisi, Kemana?
Next post Mengukir kisah Cinta Shinta dan Rama